mediamerahputih.id | SURABAYA – Manajemen Gion Spa Surabaya menyatakan akan menempuh langkah hukum berupa gugatan balik atas dugaan pencemaran nama baik menyusul mencuatnya kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan pekerja di bawah umur di tempat usaha tersebut. Pihak pengelola menilai pemberitaan dan polemik yang berkembang telah menimbulkan kerugian, baik secara material maupun immaterial, terhadap usaha mereka.
Pernyataan itu disampaikan Manajer Operasional Gion Spa, Felix Prasetya, saat menghadiri agenda dengar pendapat bersama Komisi D DPRD Kota Surabaya, Kamis (11/6).
Baca juga :
Terapis Spa Superior Diduga Curi Rp1,2 Miliar dari Mantan Pacar
Menurut Felix, selama tujuh tahun beroperasi, Gion Spa memiliki kebijakan tegas untuk tidak mempekerjakan anak di bawah umur dan selalu melakukan proses administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Felix menegaskan, pihak manajemen tidak mengetahui bahwa terdapat dugaan pemalsuan dokumen identitas yang digunakan dalam proses perekrutan tenaga kerja. Ia menyebut perusahaan baru mengetahui persoalan tersebut setelah aparat dari Polda Lampung melakukan penelusuran terkait kasus yang sedang ditangani.
Baca juga :
Terapis Spa Superior Didakwa Kuras Rekening Rekan Kerja Rp1,2 Miliar
Menurutnya, dokumen kependudukan yang digunakan oleh pekerja tersebut diduga telah dimanipulasi oleh oknum agen penyalur tenaga kerja berinisial IS sehingga korban tampak telah memenuhi usia kerja. Karena itu, manajemen mengaku merasa menjadi korban dalam kasus tersebut dan membantah terlibat dalam pemalsuan data.
Selain menanggapi isu pekerja di bawah umur, Gion Spa juga memberikan penjelasan terkait perizinan usaha yang sempat menjadi sorotan publik. Pihak manajemen mengakui terdapat masa transisi dalam proses pemenuhan administrasi akibat perubahan klasifikasi usaha berdasarkan sistem Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), dari kategori panti pijat menjadi spa dan bar. Meski demikian, mereka mengklaim tetap kooperatif selama proses penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Polda Jawa Timur.
Baca juga :
Usai Pesta Miras di Paradise Club Pengemudi Mabuk Tabrak Mobil dan Warung di Kedungdoro 2 Tewas
Gion Spa juga meminta pemerintah, khususnya instansi yang membidangi administrasi kependudukan, untuk meningkatkan sosialisasi terkait metode verifikasi keaslian kartu tanda penduduk (KTP). Langkah tersebut dinilai penting guna mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah dua anak asal Lampung berinisial R (14) dan AA (15) diduga dipekerjakan dalam praktik prostitusi terselubung di Surabaya. Dugaan tersebut memicu penyelidikan aparat penegak hukum sekaligus mendorong Pemerintah Kota Surabaya dan DPRD melakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan serta perizinan usaha hiburan malam di Kota Pahlawan.(fdi)





