mediamerahputih.id | SURABAYA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Wimar Maharani mendakwa Dedy Susanto Mulyo atas dugaan penipuan terkait kerja sama bisnis wood pellet yang merugikan korban sebesar 55.000 Dollar Singapura atau sekitar Rp620.938.800. Peristiwa ini terjadi pada 3 Oktober 2023 di Polsek Asemrowo, Surabaya.
Dakwaan tersebut mengungkapkan bahwa terdakwa mendatangi saksi Hegy Renata Koswara, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Polsek Asemrowo, untuk menawarkan kerja sama bisnis jual beli wood pellet.
Baca juga :
Terdakwa Penipuan Investasi Tambang Nikel Fiktif Senilai Rp75 Miliar Tak Ditahan
Dalam pertemuan tersebut, terdakwa mengaku sebagai Direktur PT Deltamas Maju Abadi yang bergerak di bidang penjualan wood pellet dan memiliki pabrik di Gresik. Terdakwa juga menunjukkan dokumen pembelian dari perusahaan di Korea Selatan untuk meyakinkan saksi mengenai keabsahan bisnisnya.

Selanjutnya, pada 3 Oktober 2023, saksi Hegy Renata Koswara menyerahkan dana sebesar 55.000 Dollar Singapura, yang kemudian ditukarkan di Tegalsari, Surabaya, dan menghasilkan sekitar Rp620,9 juta. Dana tersebut kemudian ditransfer ke rekening BCA atas nama terdakwa.
Baca juga :
Mantan Ketua HIPMI Terjerat Kasus Penipuan Tender Solar Industri Senilai Rp3,5 Miliar
Dalam dakwaan disebutkan bahwa uang tersebut tidak digunakan untuk membeli wood pellet seperti yang dijanjikan, melainkan dipakai untuk membayar utang dan keperluan pribadi terdakwa. Hingga jatuh tempo yang disepakati pada 3 November 2023, terdakwa tidak mengembalikan modal atau memberikan keuntungan sesuai janji.
Baca juga :
Kejari Tanjung Perak Tak Tahan Tersangka Dugaan Penipuan Rp147 Miliar, Ini Alasan Hukumnya
Terkait perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tindak pidana penipuan dengan rangkaian kebohongan untuk menggerakkan seseorang menyerahkan uang atau barang.(tio)





