Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Berita Terbaru

Kejati Jatim Bongkar Dugaan Korupsi Perizinan, Kadis ESDM Jadi Tersangka

1
×

Kejati Jatim Bongkar Dugaan Korupsi Perizinan, Kadis ESDM Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini

Modusnya, proses perizinan melalui OSS diperlambat. Pemohon yang tidak memberikan uang mengalami hambatan

Kejati Jatim-tersangkakan-kadis-esdm-korupsi
Kejati Jatim menetapkan tiga tersangka diduga terlibat dalam praktik pungutan liar hingga pemerasan dalam proses penerbitan izin di lingkungan Dinas ESDM Jatim.Ketiganya yakni Kadis ESDM Jatim Aris Mukiyono, Ony Setiawan (Kabid Pertambangan Dinas ESDM Jatim) dan H Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah | MMP | Totok Prastio
mediamerahputih.id | SURABAYA – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur (Kadis ESDM Jatim) Aris Mukiyono resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait perizinan pertambangan dan pengusahaan air tanah. Penetapan dilakukan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Selain Aris, penyidik juga menetapkan dua tersangka lain, yakni Ony Setiawan selaku Kepala Bidang Pertambangan dan seorang pejabat berinisial H yang menjabat Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik pungutan liar hingga pemerasan dalam proses penerbitan izin di lingkungan Dinas ESDM Jatim.

Baca juga :

Kantor ESDM Jatim Digeledah Kejati Usut Dugaan Pungli Perizinan

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo, mengatakan penyidikan bermula dari laporan masyarakat, khususnya para pemohon izin yang mengalami hambatan administratif.

“Penyelidikan kami lakukan secara senyap setelah menerima laporan dari masyarakat. Dari situ ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam proses perizinan,” ujarnya, Jumat (17/4/2026).

Kejati Jatim-tersangkakan-kadis-esdm-korupsi
Tim penyidik pidsus membongkar modusnya, proses perizinan melalui OSS diperlambat. Pemohon yang tidak memberikan uang mengalami hambatan | MMP | Totok Prastio

Menurut Wagiyo, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan berbagai alat bukti, mulai dari keterangan saksi, dokumen administrasi perizinan, hingga bukti elektronik seperti percakapan dan transaksi keuangan.

Baca juga :

Karena Pertambangan, Politisi PDIP Ismail Thomas Ditangkap Kejagung

Dalam perkara ini, penyidik menemukan modus pemerasan dengan cara memperlambat proses perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Pemohon yang tidak memberikan sejumlah uang diduga mengalami hambatan, meskipun seluruh persyaratan telah dinyatakan lengkap.

“Modusnya, proses perizinan melalui OSS diperlambat. Pemohon yang tidak memberikan uang mengalami hambatan,” jelasnya.

Baca juga :

Dugaan Korupsi Keuangan KBS Disidik, Kejati Jatim Geledah Kantor Direksi

Adapun besaran pungutan yang diduga diminta bervariasi. Untuk perizinan pertambangan, biaya perpanjangan izin berkisar Rp50 juta hingga Rp100 juta, sedangkan izin baru antara Rp50 juta hingga Rp200 juta.

Sementara itu, untuk izin pengusahaan air tanah (SIPA), pungutan mencapai Rp5 juta hingga Rp20 juta per pengajuan, dengan total per izin diperkirakan Rp50 juta hingga Rp80 juta. Dana tersebut diduga dibagikan kepada sejumlah pihak, termasuk kepala dinas.

Padahal, sesuai ketentuan, layanan perizinan tersebut tidak dipungut biaya selain pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Baca juga :

Kejari Tanjung Perak Bongkar Dugaan Korupsi PD Pasar Surya, Sewa Stan 2024-2025

Dalam penggeledahan di kantor dan rumah para tersangka, penyidik menyita uang tunai serta dana dalam rekening dengan total Rp2.369.239.765,49. Dari Aris Mukiyono disita uang tunai Rp259.100.000 serta dana di rekening BCA dan Mandiri dengan total Rp494.414.140,49. Dari Ony Setiawan diamankan uang tunai Rp1.644.550.000, sedangkan dari tersangka H disita dana rekening sebesar Rp229.685.625.

“Uang tersebut kami amankan dari beberapa lokasi penggeledahan sebagai bagian dari alat bukti,” kata Wagiyo.

Penyidik menilai para pemohon izin berada dalam posisi terpaksa akibat tekanan berupa perlambatan proses administrasi. Oleh karena itu, Kejati Jatim mengimbau masyarakat maupun investor yang mengalami praktik serupa untuk melapor guna membantu pengembangan perkara.

Baca juga :

KPK Tangkap Wali Kota Madiun, Dugaan Fee Proyek dan Dana CSR

Dalam penyidikan, Kejati Jatim juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Sejumlah bukti elektronik seperti transfer, percakapan WhatsApp, dan dokumen perizinan telah dikantongi penyidik.

Saat ini, ketiga tersangka ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim untuk kepentingan penyidikan. Penyidik juga membuka kemungkinan adanya tersangka baru seiring pendalaman aliran dana.

Baca juga :

Transparansi KPK di Ujung Tanduk dalam Skandal Kasus Mantan Menag Yaqut

“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Penyidikan masih terus kami kembangkan,” tegas Wagiyo.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait pemerasan dan gratifikasi, serta Pasal 606 KUHP baru. Penyidik juga mendalami kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU).(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *