Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Berita

Viral Mobil Pelat Merah L 1901 EP di Jombang, Ini Kata Pemkot Surabaya

99
×

Viral Mobil Pelat Merah L 1901 EP di Jombang, Ini Kata Pemkot Surabaya

Sebarkan artikel ini
mobil-pelat-merah-l-1901-ep-viral-di-jombang
Pemkot) Surabaya memastikan kendaraan atau mobil pelat merah bernomor L 1901 EP yang viral di media sosial (medsos) karena terlihat melintas di Jalan Arteri Nasional Bandarkedungmulyo, Jombang, bukan aset miliknya | MMP | dok
mediamerahputih.id | SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan kendaraan atau mobil pelat merah bernomor L 1901 EP yang viral di media sosial (medsos) karena terlihat melintas di Jalan Arteri Nasional Bandarkedungmulyo, Jombang, bukan merupakan mobil dinas milik pemerintah kota.

 

Klarifikasi ini disampaikan setelah video kendaraan tersebut memicu perhatian publik. Di tengah arus mudik dan libur panjang, warganet mempertanyakan keberadaan kendaraan berpelat dinas di luar wilayah Surabaya.

Baca juga :

Larangan Mobil Dinas Dipakai Mudik, ASN Melanggar Bakal Disanksi Berat

 

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya, Wiwiek Widayati, menegaskan pihaknya telah melakukan penelusuran berdasarkan nomor polisi yang beredar. Hasilnya, kendaraan tersebut tidak tercatat sebagai aset Pemkot Surabaya.

 

“Berdasarkan hasil pengecekan melalui database internal kami, kendaraan dengan nomor polisi tersebut bukan milik Pemkot Surabaya,” ujarnya, Selasa (24/6/2026).

mobil-pelat-merah-l-1901-ep-viral-di-jombang
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya, Wiwiek Widayati, menegaskan pihaknya telah melakukan penelusuran berdasarkan nomor polisi L 1901 EP yang beredar. Namun hasilnya, kendaraan tersebut tidak tercatat sebagai aset Pemkot Surabaya | MMP | dok pemkot

 

Ia menjelaskan, Pemkot Surabaya menerapkan mekanisme ketat dalam pengelolaan kendaraan dinas, khususnya saat libur nasional dan cuti bersama. Seluruh kendaraan dinas telah didata, dikumpulkan, dan diamankan sejak hari terakhir aktivitas perkantoran pada 17 Maret 2026 di sejumlah titik, seperti halaman Balai Kota Surabaya dan Gedung Siola.

Baca juga :

Pengemudi Mobil Dinas Polri Didakwa Tabrak Pemotor hingga Pingsan, Hakim Soroti Sikap Terdakwa

 

Memasuki masa cuti bersama mulai 18 Maret 2026, kendaraan dinas dipastikan tidak digunakan. Kendaraan tersebut baru dapat diambil kembali pada 24 Maret 2026 dan mulai digunakan kembali sejak siang hari.

 

“Sejak sore 17 Maret 2026, seluruh kendaraan dinas telah dikumpulkan dan diamankan, serta tidak digunakan selama masa libur nasional dan cuti bersama Nyepi dan Hari Raya Idulfitri. Kendaraan tersebut baru dapat diambil kembali pada 24 Maret 2026,” tegasnya.

Baca juga :

Kasus Tabrak Pemotor di Depan Polda Jatim Sopir Mobil Dinas Polri Didakwa Kelalaian

 

Di sisi lain, selama periode libur Hari Raya Nyepi dan Idulfitri, hanya kendaraan operasional tertentu yang tetap diizinkan beroperasi. Kendaraan tersebut meliputi layanan yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat, seperti ambulans, pemadam kebakaran, patroli, serta armada kebersihan dan penanganan bencana.

 

Wiwiek menambahkan, kendaraan operasional tersebut pun dibatasi penggunaannya hanya untuk kepentingan tugas dan tetap berada di wilayah Surabaya.

Baca juga :

KPK Dalami Praktik Beri THR ke Polisi hingga Jaksa Terjadi di Banyak Daerah

 

“Kendaraan dinas yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat tetap diizinkan beroperasi, asalkan hanya digunakan untuk menjalankan tugas di wilayah Surabaya,” pungkasnya.(ton)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *