Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Kriminal

Kasus Tabrak Pemotor di Depan Polda Jatim Sopir Mobil Dinas Polri Didakwa Kelalaian

75
×

Kasus Tabrak Pemotor di Depan Polda Jatim Sopir Mobil Dinas Polri Didakwa Kelalaian

Sebarkan artikel ini

Terdakwa disebut dengan sengaja tidak menghentikan kendaraan atau tidak memberikan pertolongan terhadap korban

kasus-tabrak-pemotor-sopir-mobil-dinas-polri
Dalam surat dakwaan, jaksa dalam sidang yang digelar pada Kamis (5/3/2026) menjelaskan peristiwa kecelakaan itu terjadi pada Jumat, 19 September 2025 sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Frontage Ahmad Yani, tepatnya di depan Pintu 3 Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur (Mapolda Jatim), Surabaya | MMP | Ilustrasi | AI
mediamerahputih.id | SURABAYA – Seorang pengemudi mobil dinas Polri, Billy Arnaleba, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas dugaan kasus tabrak lari terkait kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan seorang pengendara sepeda motor terluka serta tidak memberikan pertolongan kepada korban. Hal ini terungkap dalam Dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar pada Kamis (5/3/2026).

Dalam surat dakwaan, jaksa menjelaskan peristiwa kecelakaan itu terjadi pada Jumat, 19 September 2025 sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Frontage Ahmad Yani, tepatnya di depan Pintu 3 Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur (Mapolda Jatim), Surabaya.

Baca juga :

Polda Jatim Digugat Praperadilan Agung Wibowo terkait Penyitaan Barang Bukti

Saat itu, terdakwa Billy Arnaleba mengemudikan mobil dinas Polri jenis Toyota Zenix warna hitam tahun 2023 bernomor polisi 28-X dari arah barat menuju timur. Setibanya di lokasi kejadian, terdakwa berbelok ke kiri ke arah utara dan kendaraan yang dikemudikannya melambung hingga memasuki lajur kedua.

kasus-tabrak-pemotor-sopir-mobil-dinas-polri
Saat itu, terdakwa Billy Arnaleba mengemudikan mobil dinas Polri jenis Toyota Zenix warna hitam tahun 2023 bernomor polisi 28-X dari arah barat menuju timur. Setibanya di lokasi kejadian, terdakwa berbelok ke kiri ke arah utara dan kendaraan yang dikemudikannya melambung hingga memasuki lajur kedua | MMP | Ilustrasi | dok AI

Pada saat bersamaan, seorang pengendara sepeda motor, Muhammad Yusuf, tengah melaju dari arah selatan menuju utara di lajur kedua menggunakan sepeda motor Honda Vario warna merah tahun 2013 bernomor polisi G-2349-CH.

Baca juga :

Polda Jatim Bongkar Penipuan Bermodus Trading Senilai Rp 3,7 Miliar

Jaksa menilai perpindahan lajur yang dilakukan terdakwa secara tiba-tiba saat berbelok menyebabkan tabrakan tidak dapat dihindari. Benturan keras membuat sepeda motor yang dikendarai Muhammad Yusuf terjatuh hingga korban tidak sadarkan diri di lokasi kejadian.

Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Berdasarkan Visum et Repertum Nomor VER/636/IX/LAKA/2025/Rsb.Surabaya yang dibuat oleh dr. Sekar Rahadisiwi, dokter umum di Rumah Sakit Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso Surabaya pada 23 September 2025, korban mengalami luka robek di bagian belakang kepala akibat kekerasan benda tumpul.

Baca juga :

Oknum Pengacara-Polisi, Cepu dan Kurir Kompak Bisnis Narkoba

Dalam hasil pemeriksaan tersebut juga disebutkan tidak ditemukan luka lain pada anggota tubuh korban maupun kelainan pada pemeriksaan radiologi.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas namun dengan sengaja tidak menghentikan kendaraan atau tidak memberikan pertolongan kepada korban.

Baca juga :

Anak Perwira Polisi Didakwa Edarkan 72 Gram Sabu

Selain itu, terdakwa juga dijerat Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait dugaan kelalaian dalam berkendara yang mengakibatkan orang lain mengalami luka-luka.(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *