Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Kriminal

Kurir Sabu 62 Kg Asal WNA Malaysia yang Dibekuk di Apartemen MERR Terancam Hukuman Mati

5
×

Kurir Sabu 62 Kg Asal WNA Malaysia yang Dibekuk di Apartemen MERR Terancam Hukuman Mati

Sebarkan artikel ini
kurir-sabu-62 kg-asal-wna-malaysia-hukuman-mati
Terdakwa, Alexander Peter Bangga anak Steven WNA asal Malyasia ini dibekuk polisi saat berada di parkiran basement P3 Apartemen Taman Melati MERR saat membawa dua koper. Kini, pria yang diduga berperan sebagai kurir dalam jaringan lintas negara itu terancam terancam pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati | MMP | Totok Prastio
mediamerahputih.id | SURABAYA – Seorang warga negara (WNA) Malaysia, Alexander Peter Bangga anak Steven, duduk di kursi terdakwa Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah didakwa menjadi kurir sabu dalam jaringan narkotika internasional dengan total barang bukti lebih dari 62 kilogram. Pria tersebut terancam pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaan menyatakan terdakwa bersama dua orang berinisial GR dan B, yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO), diduga melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk mengedarkan narkotika golongan I tanpa hak, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang telah disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca juga :

Kurir Sabu 2 Kg Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Terdakwa Cokot Bandarnya

Perkara ini bermula pada 5 Juni 2025 ketika terdakwa berangkat dari Kuching, Malaysia, menuju Medan atas perintah GR. Setibanya di Medan, ia menginap di hotel yang telah disiapkan jaringan tersebut.

Sehari kemudian, terdakwa mengambil dua kardus berisi sabu dari seseorang tak dikenal di kawasan dekat minimarket di Medan. Barang tersebut dibawa ke hotel, lalu dipindahkan ke dalam koper setelah dihitung berjumlah 30 bungkus.

kurir-sabu-62 kg-asal-wna-malaysia-hukuman-mati
Dalam surat dakwaan jaksa menyatakan Alexander Peter Bangga anak Steven bersama dua orang berinisial GR dan B, yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO), diduga melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk mengedarkan narkotika golongan I tanpa hak, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang telah disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana | MMP | Totok Prastio

Atas instruksi jaringan, pada 7 Juni 2025 terdakwa membawa koper berisi sabu menggunakan bus menuju Surabaya. Setibanya di Surabaya, ia menginap beberapa hari sebelum diperintahkan menyimpan koper itu di Unit 1109 lantai 11 Apartemen Taman Melati MERR.

Baca juga :

Terdakwa Kasus Sabu 7,8 Gram Ngaku Pemakai, Jaksa: Masa Sebanyak Itu Dipakai Sendiri?

Pengiriman tidak berhenti di situ. Pada 17 Juni 2025, terdakwa kembali menerima dua koper tambahan berisi sabu masing-masing seberat 10 kilogram dan 20 kilogram. Seluruhnya disimpan di unit apartemen yang sama, sebelum terdakwa kembali ke Malaysia.

Pada 10 Agustus 2025, terdakwa kembali ke Surabaya untuk memeriksa narkotika yang disimpan. Dari pengecekan tersebut, total sabu yang tersimpan mencapai sekitar 60 kilogram dalam tiga koper. Ia kemudian diperintahkan mengirimkan 30 kilogram sabu ke Madura.

Baca juga :

Narapidana Lapas Kelas II A Bogor Otak Penyelundupan Bahan Narkotika, Mahasiswi Jadi Korban

Namun rencana itu gagal. Aparat kepolisian yang telah menerima informasi sebelumnya melakukan pengintaian dan pada 13 Agustus 2025 pukul 10.45 WIB menangkap terdakwa di parkiran basement P3 Apartemen Taman Melati MERR saat membawa dua koper.

Dari pemeriksaan, polisi menemukan koper tersebut berisi sabu. Terdakwa juga mengakui masih menyimpan satu koper lain di dalam unit apartemen. Penggeledahan lanjutan menemukan tambahan sabu serta satu timbangan digital.

Baca juga :

Napi di Rutan Medaeng Kendalikan Bisnis Peredaran Narkoba

Berdasarkan hasil uji Laboratorium Forensik melalui Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB: 5056/NNF/2025 tertanggal 22 Agustus 2025, seluruh kristal putih tersebut positif mengandung Metamfetamina, narkotika golongan I.

Kini, pria yang diduga berperan sebagai kurir dalam jaringan lintas negara itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan majelis hakim, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *