mediamerahputih.id I SURABAYA – Gaya Desicha Fani Hansa, terdakwa kasus penggelapan keuangan di PT Tripalindo Trans Mix, didakwa menilap dana perusahaan hingga mencapai Rp7,9 miliar. Sebagai kasir, Gaya diduga melakukan manipulasi laporan pengeluaran dengan cara membuat mark up fiktif selama bertahun-tahun.
Perbuatan melawan hukum tersebut dilakukan sejak Januari 2014 hingga Oktober 2018. Aksi Gaya akhirnya terbongkar setelah audit yang dilakukan Kantor Akuntan Publik Lucky Kartanto dan Rekan menemukan adanya kerugian besar di tubuh PT Tripalindo Trans Mix.
Baca juga :
Dugaan Penggelapan Uang Perusahaan Rp 16 Miliar, Bos CV Fajar Laporkan Mantan Karyawan
Dalam sidang yang digelar pada Selasa (23/9/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari memaparkan peran terdakwa. Setiap minggu, Gaya menerima laporan pengeluaran dari Kepala General Superintendent (GS), Kepala Pelaksana Lapangan, dan Kepala Logistik. Laporan tersebut kemudian disahkan dan disampaikan terdakwa baik secara tertulis maupun dalam bentuk soft copy.

“Terdakwa dengan sengaja mengubah angka pada laporan keuangan perusahaan, sehingga terdapat selisih antara jumlah yang benar-benar dikeluarkan dengan yang tercatat dalam laporan. Selisih tersebut lalu diambil untuk kepentingan pribadi,” ujar JPU Diah Ratri di persidangan.
Baca juga :
Penggelapan Uang Pajak Perusahaan Rp5,3 Miliar, Elisaberth Indrati Terancam Lima Tahun Penjara
Akibat perbuatan tersebut, hasil audit mencatat kerugian perusahaan sebesar Rp7.907.601.090. Atas tindakannya, Gaya didakwa melanggar Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP jo Pasal 84 ayat (1) KUHP.(tio)