mediamerahputih.id I SURABAYA – Kejari Tanjung Perak Surabaya telah menetapkan Komisaris PT. DJA, berinisial MK, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas pembiayaan modal kerja di salah satu Bank BUMN yang merugikan negara sebasar Rp 7,9 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, mengatakan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik telah meemeriksa 13 saksi dan menemukan bukti yang cukup sesuai dengan ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Baca juga :
Kejari Tanjung Perak Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Pembelian Ikan Fiktif
“Setelah pemeriksaan kesehatan maka tersangka MK langsung kita ditahan di Cabang Rumah Tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” ungkap Iswara Selasa (19/08/2025) malam.
Iswara mengungkapkan bahwa kasus ini bermula pada 19 Desember 2011, ketika MK, selaku Persero Komanditer CV DJ, mengajukan permohonan fasilitas pembiayaan modal kerja sebesar Rp30 miliar untuk kegiatan perdagangan batu bara.
Baca juga :
Kejari Tanjung Perak Tetapkan Dua Tersangka Kredit macet senilai Rp 7,5 Miliar
Permohonan tersebut, lanjut Iswara, diajukan dengan jaminan enam bidang tanah dan bangunan, empat piutang usaha fiktif senilai Rp21 miliar, serta dua jaminan pribadi.

Dalam proses pengajuan, diduga Account Officer (AO) Bank BUMN berinisial AF membantu MK dengan membuat laporan hasil kunjungan (LHK) dan analisis fiktif untuk meloloskan permohonan kredit.
Tak cukup disitu, AF kemudian mengarahkan MK untuk mendirikan sebuah perseroan terbatas bernama PT DJA agar dapat memperoleh fasilitas pembiayaan korporasi. Setelah PT DJA resmi didirikan, permohonan pembiayaan diajukan kembali tanpa melalui LHK atau analisis ulang.
Baca juga :
Kejari Tanjung Perak Eksekusi Terpidana Penipuan Rp 3,6 Miliar
Pada 30 Maret 2012, Bank BUMN menyetujui fasilitas pembiayaan dan menandatangani akad kredit senilai Rp27,5 miliar. Namun, pencairan dana yang diajukan MK didasarkan pada kontrak dan invoice fiktif dari pembeli. Dana tersebut tidak digunakan untuk perdagangan batu bara, melainkan untuk melunasi utang pribadi MK.
Saat jatuh tempo, MK berulang kali mengajukan penundaan pembayaran dengan dukungan analisis fiktif dari AF. Akhirnya, pada 4 Januari 2014, PT DJA dinyatakan berstatus kolektibilitas 5 (Coll 5) dan kreditnya dihapus buku oleh Bank BUMN. Meskipun enam aset tetap yang dijaminkan dilikuidasi, hasilnya tidak mampu menutupi kewajiban kredit yang telah diterima.
Baca juga :
Akibat perbuatan MK dan AF, Bank BUMN mengalami kerugian negara sekitar Rp7,9 miliar. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Baca juga :
Kejari Bangkalan Periksa Kades Buduran Terkait Dugaan Korupsi DaDes
“Kami langsung menahan tersangka di Rutan Kelas 1 Surabaya cabang Kejati Jatim.” Ujar Iswara.
Dari proses penyidikan, tim penyidik telah menerima titipan uang pengganti sebesar Rp1,5 miliar dari tersangka MK. Uang tersebut disita sesuai Pasal 39 KUHAP untuk pembuktian di persidangan.(ton)