Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Kriminal

Penggerebekan Narkoba di Jalan Kunti Surabaya Bandar Tak Tersentuh, 11 Pencandu Ditangkap

1014
×

Penggerebekan Narkoba di Jalan Kunti Surabaya Bandar Tak Tersentuh, 11 Pencandu Ditangkap

Sebarkan artikel ini
penggerebekan-narkoba-di-jalan-kunti-surabaya
Penggerebekan dilakukan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak, dimana 24 orang diamankan. Namun, 13 di antaranya dipulangkan setelah hasil tes urine mereka negatif I MMP I Totok Prastyo
mediamerahputih.id I SURABAYA – Jalan Kunti di Surabaya menjadi buah bibir karena dikenal sebagai “surga” bagi pengguna narkoba, terutamanya sabu. Dalam bulan ini saja, lokasi tersebut telah dua kali digerebek oleh Polrestabes Surabaya dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Sayangnya, dalam penggerebekan narkoba tersebut, polisi sebagian besar hanya menangkap para pencandu.

Penggerebekan pertama dilakukan oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, di mana tujuh orang berhasil diamankan, termasuk seorang pelajar SMK berusia 17 tahun.

Baca juga:

Akibat Narkoba, Oknum Polisi Terlibat Perampasan Motor Dituntut 4 Tahun Penjara

Penggerebekan kedua dilakukan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak, di mana 24 orang diamankan. Namun, 13 di antaranya dipulangkan setelah hasil tes urine mereka negatif amphetamine.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP William Cornelius Tanasale, menjelaskan bahwa Jalan Kunti memang menjadi target operasi karena sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Dalam penggerebekan ini, polisi menyita barang bukti berupa enam alat hisap sabu (bong), lima pipet kaca, tiga korek api gas, satu tutup botol, dan dua sedotan.

Baca juga:

Kelakuan! 2 Oknum Polisi Terlibat Perampasan Motor Setelah Pesta Narkoba

Operasi tersebut dipimpin oleh Kasat Resnarkoba, AKP Akhmad Khusen, bersama personel dari berbagai unit, termasuk Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya. Meski begitu, penggerebekan ini menuai beragam komentar dari masyarakat. Salah satunya, Indra, yang mengungkapkan bahwa tangkapan tersebut terkesan seperti adegan film.

penggerebekan-narkoba-di-jalan-kunti-surabaya
penerapan Pasal 131 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menyatakan bahwa setiap orang yang mengetahui terjadinya tindak pidana narkotika wajib melaporkannya kepada pihak berwajib.
Bagaimana penerapan pasal tersebut dalam konteks keputusan untuk melepaskan 13 orang yang dinyatakan negatif? Apakah terdapat indikasi bahwa mereka tidak mengetahui adanya tindak pidana narkotika, sehingga mereka dibebaskan dari kewajiban pelaporan yang diatur dalam Pasal 131 I MMP I Grafis I Antonius Andhika

“Kalau memang serius menangkap bandar, satu kampung bisa ditangkap. Banyak yang tahu kalau Jalan Kunti itu markas para bandar,” katanya.

Baca juga:

Gandeng BNN dan Polisi Cegah Narkoba Sasar ASN hingga Pelajar

Hingga saat ini, polisi belum memberikan rincian peran para pelaku yang tertangkap. Jalan Kunti sendiri dikenal sebagai zona merah dalam hal peredaran narkoba, di mana orang dapat membeli dan langsung mengonsumsi sabu di tempat. Karena itu, muncul istilah “andok” untuk kegiatan tersebut.

Selain itu ketika dikonfirmasi mengenai penerapan Pasal 131 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menyatakan bahwa setiap orang yang mengetahui terjadinya tindak pidana narkotika wajib melaporkannya kepada pihak berwajib.

Baca juga:

Residivis kasus Narkoba Ini Tak Kapok di Jeruji besikan

Bagaimana penerapan pasal tersebut dalam konteks keputusan untuk melepaskan 13 orang yang dinyatakan negatif? Apakah terdapat indikasi bahwa mereka tidak mengetahui adanya tindak pidana narkotika, sehingga mereka dibebaskan dari kewajiban pelaporan yang diatur dalam Pasal 131?

Terkait hal ini, Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Husen, belum memberikan penjelasan resmi mengenai status 13 orang yang dipulangkan, apakah mereka dicurigai sebagai bandar atau hanya pengguna.

Baca juga:

Bolehkah Mengkampanyekan Surat Suara Kosong?

Seperti diketahui, operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 yang berlangsung selama 12 hari, dari 11 hingga 22 September 2024, menargetkan semua bentuk penyalahgunaan narkoba, termasuk bandar, produsen, pengecer, kurir, hingga pengguna. Selain itu, operasi ini juga menyasar tempat-tempat yang diduga menjadi lokasi transaksi narkoba. Sayangnya, operasi di Jalan Kunti belum optimal karena hanya menyasar para pencandu.(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *