mediameraidhputih.id | SURABAYA – Roby Santoso diseret ke pesakitan Pengadilan lantaran melakukan penganiayaan terhadap pacarnya Eva Muliana yang mengakibatkan luka memar Negeri (PN) Surabaya. Senin, (20/03/2023).http://pnsurabaya.go.id
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Chistina dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang dipimpin ketua majelis hakim Dewantoro menghadirkan pelapor sekaligus korban yakni Eva Muliana dan anaknya.
Dalam kesaksian di persidangan Eva menjelaskan, bahwa, hari Kamis, 24 malam 2022 sekitar pukul 21.00 WIB, telah terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh pacarnya (terdakwa Roby Santoso) di rumah Roby di kawasan Sukolilo Surabaya.
Eva menceritakan saat itu ia bersama Roby berada didalam kamar terdakwa, saat mau menjelaskan tiba-tiba Roby melempar balsem kaca sembari melontarkan kata-kata kontor (maki-maki).
Tak berhenti disitu, Eva mengungkapkan ia mengalami penganiayaan yang dilakukan pelaku dengan mendorong lalu membantingnya kearah ranjang dan sempat mencekik dirinya. Lalu ia dibanting lagi hingga membentur tembok. Ketakutan lalu Eva turun ke ruang tamu, sesampai d iruang tamu itu kembali ia mendapat perlakuan kasar yakni dibanting lagi ke arah sofa, sempat ia melemparkan botol minuman.
“Kemudian kita kembali, ke kamarnya sembari menelepon cecenya (kakanya) Shierly Bingawati Santoso, saat itu terdakwa merebut handphone saya dan saya berusaha mengambil HP terdakwa saya mendapat perlakukan dicecik lagi. Kemudian saya berteriak bilang ke cecenya saya dikecekik dan cecenya bilang bilang lepaskan, Roby jangan kayak gitu, kemudian terdakwa melapaskan dan sempat bilang.
“Dadi lek sampek mateni uwong berarti wong iki kebacut” (Jadi kalau Saya sampai bunuh orang berarti orang ini keterlauan) kemudian Shierly memintai Eva pulang.” Kata Eva.
Saat ditanya JPU akibat kejadian tersebut apa yang saksi mengalami luka-luka. ” iya saya mengalami luka-luka dan sakit dibagian tulang punggung sehingga selama 1 minggu tidak masuk kerja, namun tidak dirawat di Rumah Sakit, hanya rawat jalan,” sebut Eva.
Lanjut pertanyaan majelis hakim, apakah benar saksi sempat mencakar dan memukul terdakwa, berdasarkan BAP saksi. ” Iya benar Yang Mulia, itu adalah upaya untuk membela diri,” jelas Eva yang merupakan Direktur Agen Asuransi.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi Eva Muliana mengalami luka, berdasarkan Visum Et Repertum No. 502 / VIS / RS.PHC Surabaya tahun 2022 tanggal 24, Maret 2022 yang dilakukan pemeriksaan di Rumah Sakit PHC Surabaya ditandatangani oleh dr.Pratitis Amalia.
Pada pemeriksaan ditemukan luka memar pada lengan atas dan lengan bawah kiri, luka memar pada tungkai atas kanan dan tungkai bawah kiri dan luka lecet pada siku tangan kiri. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.(ti0)