Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Kriminal

Willem Fredrick Pemukul Mahasiswa Divonis 4 Bulan Penjara

346
×

Willem Fredrick Pemukul Mahasiswa Divonis 4 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini

Perkara Penganiayaan

Sidang putusan vonis terhadap terdakwa Willem Fredrick Mrdjugana di ganjar pidana hukuman 4 bulan penjara di PN Surabaya, Selasa (28/2) I MMP I Totok.
Sidang putusan vonis terhadap terdakwa Willem Fredrick Mrdjugana di ganjar pidana hukuman 4 bulan penjara di PN Surabaya, Selasa (28/2) I MMP I Totok.

mediamerahputih.id I SURABAYA – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akhirnya telah menjatuhkan hukuman pidana penjara selama empat bulan kepada Willem Fredrick Mrdjugana terbukti melakukan pemukulan terhadap mahasiswa, Selasa (28/2/2023).

Ketua Majelis Hakim, Djuanto mengatakan, mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat (1) KUHP. Menjatuhkan pidana penjara selama 4 bulan.

Djuanto menilai, hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya mengakibatkan korbannya, Rafael Tanagani mengalami luka dan memar. Sementara, yang meringankan di  antaranya berterus terang, tidak berbelit, dan mengakui serta menyesali perbuatannya.

“Menimbang bahwa terdakwa didakwa dengan dakwaan tunggal, terdakwa mengerti, dan tak mengajukan keberatan. Menimbang bahwa meski telah terbukti adanya fakta hukum tersebut dan memenuhi seluruh unsur pidana dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya.

Mendengar hal itu, Willem mengaku menerima putusan itu. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Uwais Deffa I Qorni.

“Terima yang mulia,” jawab keduanya secara bergantian.

Sebelumnya, JPU Estik Dilla Rahmawati menuntut Willem Fredrick, terdakwa pemukulan mahasiswa menggunakan tongkat baseball selama 6 bulan penjara. Menurutnya, Fredrick terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur pasal 351 ayat (1) KUHP.(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *