Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Peristiwa

Wali Kota Eri: Pejabat Digaji dari Uang Rakyat Harusnya Kita Malu!

280
×

Wali Kota Eri: Pejabat Digaji dari Uang Rakyat Harusnya Kita Malu!

Sebarkan artikel ini

Dari Besaran Penghasilan ASN hingga Tanggung Jawab

Merah Putih I SUARABAYA- Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi kembali mengingatkan kepada seluruh pejabat maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Menurutnya, gaji ASN itu berasal dari uang pajak yang dibayarkan rakyat.

Maka, sudah kewajiban bagi ASN itu untuk membahagiakan masyarakatnya. Kendati demikian, Eri menyebut, hingga saat ini di Surabaya ternyata masih ada bayi stunting, gizi buruk, Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) dan bahkan kekurangan. Tentu saja sebagai pejabat pemkot, harusnya merasa malu kepada masyarakat Surabaya.

“Kita digaji dengan uang APBD yang kembali pendapatan kita dari pajaknya masyarakat Surabaya. Tapi, hari ini kita masih jauh-jauh belum bisa membahagiakan masyarakat Surabaya,” tegas Wali Kota Eri, Jumat (4/2/2022).

Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya itu pun berkaca kepada para pekerja sosial atau orang-orang yang telah mengorbankan jiwa raganya untuk Kota Pahlawan.

Menurut dia, meski mereka bekerja tidak digaji, tapi mau berjuang ikhlas dan tanpa pamrih untuk warga Kota Surabaya.

“Ketika kita sudah memiliki tempat (kerja) enak, ketika kita memiliki gaji yang tepak (tinggi), tapi kalau kita masih kalah dengan mereka, itu namanya kebacut (keterlaluan) pejabat struktural di Kota Surabaya,” tegasnya.

Terlebih, kata dia, ketika pejabat atau ASN di pemkot itu akan berbuat sesuatu ke masyarakat masih memikirkan berapa gaji yang diterima. Tentu saja, bagi Eri, pejabat yang demikian tersebut sudah keterlaluan.

“Kalau kita sudah melihat seperti ini (gaji), harusnya kita malu. Harusnya kita letakkan harga diri kita sebagai pejabat-pejabat di Pemkot Surabaya,” ucap Eri.

Karena itu, Eri berharap kepada seluruh pejabat dan ASN di lingkup Pemkot Surabaya agar terus berbenah diri. Dia pun ingin agar seluruh ASN itu juga belajar kepada para pekerja sosial yang lebih pantas disebut Pahlawan bagi warga Kota Surabaya.

“Belajar bagaimana menghargai dan menghormati orang lain dengan hati kita, dengan kekuatan yang kita punya, saya pun pribadi akan belajar. Karena tidak selamanya (membahagiakan orang lain) itu dengan uang dan tidak selamanya dengan harta,” tuturnya.

Wali Kota Eri bilang, bahwa untuk membangun Surabaya yang hebat, maka harus dilakukan dengan gotong-royong kebersamaan. Juga, ada rasa empati dan hati yang ikhlas untuk membangun Surabaya. Dia meyakini, seluruh elemen di Kota Pahlawan memiliki akan hal itu.

“Kita tunjukkan kepada seluruh kota di Indonesia, kepada dunia, bahwa Surabaya hebat bukan karena wali kota atau pejabatnya. Tapi karena ikhlas dan empati yang dimiliki warganya,” papar Eri.

Pejabat Anti Aduan Masyarakat

Menanggapi hal itu, Direktur LBH Astranawa, Andi Mulya sepakat atas lontaran Wali Kota Eri Cahyadi terkait pejabat digaji dari uang rakyat harusnya bisa bekerja melayani masyarakat dengan baik.

Menurut Andi, masyarakat juga perlu memberikan penilaian terhadap kerja-kerja dari pemerintahan/ pemkot ini. “Warga juga berhak menilai para pejabat termasuk Wali Kota itu digaji dari uang rakyat,” katanya.

Dari pengamatan hukumnya , bahwa gaji ASN/PNS dari APBN. Tapi APBN sendiri tak hanya bersumber dari pajak. Ada pendapatan lainya. Dalam Pasal 11 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan negara, disebutkan pendapatan negara berasal dari tiga hal yakni pajak, bukan pajak, hibah, baik dari dalam atau luar negeri.

“Berdasarkan kontribusi masyarakat ada beberapa jenis pajak yakni pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, dan pajak bumi dan bangunan. Nah pajak-pajak inilah yang yang berasal dari rakyat,” kata Andi.

Pihaknya turut menyinggung kaitanya dengan penyakit mental yang diidap sebagian oknum pejabat anti terhadap warganya padahal fasilitas yang ia rasakan termasuk ponsel milik pejabat berasal dari rakyat.

Apalagi Wali Kota Eri Cahyadi telah mengintruksi kepada jajaran agar responsif terhadap aduan masyarakat. “Nah inilah yang saya amanti selama ini, para pejabat yang di gaji dari uang rakyat harusnya tidak anti terhadap masyarakatnya. Benar Pak Wali Kota Eri Cahyadi harus mereka malu apalagi tidak di imbangi dengan kinerja yang baik untuk membanggakan bagi masyarakat kota Pahlawan ini,” ucap Andi.

Terlebih, masih ditemukan pejabat gemar blokir-memblokir nomor kontak warganya, Andi menilai bahwa seluruh perangkat penyelenggara pemerintahan, seperti ASN dan birokrat, anggota DPR, aparat penegak hukum, TNI-Polri, dan mereka yang hidupnya dibiayai dari uang rakyat memestinya membuka diri, kooperatif dari hubungan komunikasi dengan warga.

“Segala fasilitas yang mereka miliki dan gunakan itu adalah pembelian dari uang rakyat. Bahkan isi perut mereka dibiayai dari uang rakyat. Tidak hanya itu, biaya hidup dan pembelian sandang anak-istri atau suami mereka dibeli dari uang gaji yang diberikan oleh negara yang notabene uang rakyat. Jadi, aneh dan sangat tidak etis jika mereka (Pejabat) bersikap alergi untuk dihubungi rakyat,” sindir ia.

Menyoal sektor pendapatan daerah yang berasal non pajak yang berasal dari BUMN dan adanya hibah atau pemberian sukarela. Bisa berasal dari luar atau dalam negeri bahkan bisa dalam bentuk pinjaman program atau proyek. Seluruh penerimaan ini dikumpulkan jadi satu dan dialokasikan dalam belanja negara, termasuk untuk gaji dan tunjangan ASN.

Direktur Lembaga Kajian Kebijakan Publik (LKKP), Vicensius Awey menilai pernyataan Wali Kota Eri terkait gaji ASN itu berasal dari uang pajak yang dibayarkan rakyat. Maka, sudah kewajiban bagi ASN itu untuk membahagiakan masyarakatnya merupakan sebuah pernyataan tegas yang seksi baginya.

Dalam perspektif administrasi publik, jelas Awey, negara dan pemerintah itu dua entitas yang berbeda. Pemerintah adalah bagian yang menggerakkan negara, di samping entitas-entitas lain seperti masyarakat. Tentu ASN/PNS digaji dari uang negara, yang berasal dari sumber-sumber yang telah ia uraikan tersebut.

Kendati demikian, Awey berharap evaluasi terkait seberapa kemampuan pejabat Pemkot Surabaya yang sesuai job desknya serta cakupan atas tanggung jawabnya karena digaji dari uang rakyat itu.

“Jangan sampai sebuah tugas yang telah diemban pejabat tanpa memperhatikan tolok ukur dari indikator kinerja yang tersedia dengan cakupan kerja yang ada. Akhirnya jangan ada lagi, kami tak ingin mendengar faktor lainnya seperti, cuaca, sampah hingga sendiman lumpur dan kotor yang jadikan kambing hitamnya terjadi banjir saat di guyur hujan,” ucap Awey.

“Jangan sampai sebuah tugas yang menjadi tanggung jawab tanpa memperhatikan faktor yang ada, cakupan luas yang ada. Akhirnya realisasi kenyataan di lapangan berbeda dari faktanya,” imbuh Awey.

Ia mengingatkan pada para pejabat pemkot untuk senantiasa menjalankan instruksi dari Wali Kota Eri terlebih sudah mengingatkan kalau mereka di gaji dari uang rakyat. Hal ini, menurutnya agar tidak ada lagi upaya melimpahkan kesalahan hanya tertuju pada objek masalah ketika sudah menjadi bagian tupoksi tanggung jawab mereka dan atasannya.

Variabel Besaran Penghasilan ASN

PNS (Pegawai Negeri Sipil/ASN) memperoleh gaji setiap tanggal 1 tiap bulannya, tapi apakah sobat semua mengetahui apa sajakah komponen gaji PNS. Gaji ASN diatur dalam peraturan pemerintah yang telah beberapa kali berubah dan yang terakhir PP No.30 Tahun 2015.

Pegawai ASN/PNS Pemkot Surabaya mendapat instruksi langsung dari Wali Kota Eri Cahyadi saat mengikuti apel pagi di balai kota Surabaya | MMP | dok.

Komponen gaji PNS meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan fungsional tertentu/tunjangan fungsional umum dan tunjangan beras serta tunjangan PPh Pasal 21.

Gaji Pokok besarnya sudah ditentukan dalam tabel gaji, disesuaikan dengan masa kerja dan golongan ruang. Misalnya ASN Golongan III/a dengan masa kerja 7 tahun maka besarnya gaji pokok adalah 2.696.200.

ASN Golongan III/b dengan masa kerja 12 tahun besarnya gaji pokok sesuai tabel gaji adalah 3.084.200. Namun, tunjangan keluarga bagi ASN yang sudah berkeluarga maka diberikan tunjangan suami/isteri dan tunjangan anak (maksimal 2 anak) yang besarnya masing-masing adalah 10% dan 2% dari gaji pokok.

Tunjangan Jabatan/struktural diberikan bagi ASN yang mengepalai suatu kesatuan organisasi atau memimpin suatu kesatuan kerja. Besarnya tunjangan jabatan untuk Eselon 4A adalah 540.000,  Eselon 3B 980.000, Eselon 3A 1.260.000 dan Eselon 2B 2.025.000 dan seterusnya.

Tunjangan Fungsional Tertentu diberikan pada sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu (ada 42 jenis jabatan fungsional) contohnya adalah tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, Arsiparis dan lain-lain.

Besarnya tunjangan berbeda beda pada setiap jabatan, dibedakan berdasarkan keahlian dan keterampilan,dan diberikan berdasarkan SK pengangkatan oleh pejabat yang berwenang.

Semisal untuk guru dengan golongan IV besarnya tunjangan adalah 389.000,00 kemudian untuk perawat madya besarnya tunjangan adalah 850.000,00.

Tunjangan Fungsional Umum diberikan kepada ASN yang tidak menerima tunjangan jabatan/struktural atau tunjangan fungsional tertentu. Besarnya tunjangan untuk golongan I,II,III dan IV masing masing adalah 175.000, 180.000, 185.000, dan 190.000.

Kemudian tunjangan Beras diberikan kepada ASN dan keluarganya dalam bentuk inatura (uang) sebanyak 10 kg/orang, dan untuk saat ini harga beras ditetapkan sebesar 7.242,00 per kilogram. Seorang PNS dengan  menanggung suami/isteri dan 2 anak maka besarnya tunjangan beras adalah 289.680,00 (4 jiwa x 10 x 7.242,00).

Tunjangan Pajak, sesuai peraturan yang berlaku tentang pajak penghasilan maka penghasilan tetap PNS ( gaji pokok ditambah tunjangan yang diterima setiap bulan)yang menjadi beban APBN/APBD akan dikenai PPh pasal 21 yang bersifat final artinya bahwa pajaknya dikenakan langsung saat wajib pajak menerima penghasilan dan pajaknya ditanggung pemerintah.

Kemudian untuk memberikan jaminan perlindungan kesehatan kepada setiap ASN, maka setiap ASN baik yang masih aktif maupun yang sudah pensiun diberikan jaminan kesehatan dengan iuran yang dipotong dari gaji/penghasilan tetap ASN.

Adapun potongan iuran ASN tersebut disebut sebagai PFK atau Potongan Fihak Ketiga. PFK ada dua yaitu potongan IWP (Iuran Wajib Pegawai ) dan  potongan Taperum (Tabungan Perumahan), besarnya  iwp 10% dari gaji pokok ditambah tunjangan keluarga.

sedangkan untuk potongan Taperum besarnya untuk golongan I, II, III dan IV masing masing adalah 3.000, 5.000, 7.000 dan 10.000. IWP 10% dibagi dua menjadi 8% (3,25% untuk Tabungan Hari Tua dan 4,75% untuk premi pensiun) dikelola oleh PT TASPEN dan 2% untuk jaminan kesehatan dikelola oleh BPJS Kesehatan sedangkan untuk Taperum dikelola oleh BP Tapera.(ton/ayn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *