mediamerahputih.id I SURABAYA – Pentingnya sertifikasi kompetensi bagi wartawan terletak pada kemampuannya untuk menjalankan tugas jurnalistik dengan profesionalisme dan kualitas tinggi dalam setiap karya yang dihasilkan. Guna menjawab tantangan itu, Ketua Umum lembaga Pers Wartawan Kompetensi Indonesia (Wakomindo), Dedik Sugianto, mengajak seluruh wartawan di Indonesia untuk mengikuti Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW).
“Mengikuti SKW dan jika dinyatakan kompeten, akan memperoleh Sertifikat Kompetensi Wartawan, sehingga dalam menjalankan tugas jurnalistik tidak diragukan lagi,” ungkap Dedik Sugianto pada konferensi pers, Minggu (22/7), di Surabaya.
Baca juga:
Wakomindo Siap Selenggarakan Pelatihan Jurnalistik ber-Standar Kompetensi Kerja Khusus
Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Wartawan ini dilakukan oleh Wakomindo dengan menggandeng Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers Indonesia. LSP Pers Indonesia sendiri memiliki lisensi resmi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi Republik Indonesia (BNSP-RI), yang menjamin legalitas dan kredibilitas dari sertifikasi yang diberikan.
Dedik Sugianto menekankan pentingnya sertifikasi ini untuk meningkatkan profesionalisme dan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja wartawan. “LSP Pers Indonesia mempunyai payung hukum melaksanakan Sertifikasi Wartawan, hal itu bisa dilihat di website resmi BNSP (www.bnsp.go.id),” jelas Dedik.
Baca juga:
Pelatihan Jurnalistik Kompetensi Diikuti Peserta dari Kejaksaan, Perhutani, TNI dan Advokat
Dengan adanya Sertifikasi Kompetensi Wartawan ini, diharapkan para wartawan bisa lebih dipercaya dan diakui dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistiknya, sehingga kualitas informasi yang disampaikan kepada publik semakin baik dan akurat. Dedik Sugianto mengajak seluruh wartawan untuk tidak ragu mengikuti sertifikasi ini sebagai langkah menuju profesionalisme yang lebih tinggi.

Kesempatan ini terbuka bagi seluruh wartawan yang ingin meningkatkan reputasi profesional mereka melalui proses validasi keahlian dan pengetahuan sesuai dengan standar yang diakui secara nasional. Wakomindo tidak hanya berupaya meningkatkan kapasitas anggotanya tetapi juga memastikan bahwa industri pers nasional diperkuat oleh tenaga kerja yang terampil dan terpercaya.
Baca juga:
Dua Polisi Penganiaya Jurnalis Nurhadi Hanya Dihukum 10 Bulan Penjara
Didalam website BNSP tercantum data LSP Pers Indonesia yang mempunyai Nomor SK: KEP.2702/BNSP/XII/2021 dan No Lisensi : BNSP-LSP-2042-ID, jenis LSP Pihak Ketiga, dengan masa berlaku SK hingga tahun 2027.
Didalam website BNSP juga mencantumkan bahwa LSP Pers Indonesia mempunyai 20 Tempat Uji Kompetensi (TUK) Sewaktu menyebar di wilayah Indonesia.
Ada 4 Skema dalam Sertifikasi Kompetensi Wartawan. Terdiri dari:
- Wartawan Muda Reporter.
- Wartawan Muda Kameramen.
- Wartawan Madya.
- Wartawan Utama.
“Bukti kalau anda kompeten sebagai wartawan yang diakui negara, terlihat dari Sertifikat yang diperoleh peserta yang ikut SKW. Sertifikat tersebut berlogo Burung Garuda lambang negara kita,” terang Dedik Sugianto.
Baca juga:
Untuk para wartawan yang berencana mengambil bagian dalam Sertifikasi Kompetensi Wartawan, berikut ini adalah detail persyaratan yang harus dipenuhi:
- SKEMA WARTAWAN MUDA REPORTER
Persyaratan Khusus:
Peserta memilih satu dari dokumen berikut:
- Pendidikan minimal SLTA / sederajat dan telah memiliki sertifikat pelatihan kompetensi Wartawan Muda Reporter.
- Sedang bekerja sebagai Reporter minimal 6 bulan di media yang legal (cetak, elektronik, penyiaran, atau online).
- Wartawan lepas dengan Surat Tugas dari Pemimpin Redaksi.
- Pengalaman kerja minimal 1 tahun sebagai Reporter di media yang legal.
Persyaratan Umum:
Semua poin harus dipenuhi:
- Copy Ijazah terakhir dengan pendidikan minimal SLTA / sederajat.
- Copy Kartu Pers dan SK AHU dari Perusahaan Pers.
- Copy Kartu Anggota dari Organisasi Pers.
- Fotokopi KTP.
Biaya Sertifikasi:
Sebesar Rp.750.000 (tidak termasuk biaya administrasi).
Portofolio / Dokumen Pendukung:
- Copy daftar berita yang telah tayang dengan topik liputan.
- Bukti copy berita yang tayang sesuai perencanaan.
- Foto saat meliput atau wawancara.
- Copy bukti berita hasil wawancara yang telah tayang.
- Copy naskah berita asli dari liputan.
- Copy investigasi atau berita mendalam yang sudah ditayangkan.
2. SKEMA WARTAWAN MUDA KAMERAMEN
Persyaratan Khusus:
Peserta memilih salah satu dari dokumen berikut:
- Minimal lulusan SLTA / sederajat dan memiliki sertifikat pelatihan kompetensi Wartawan Muda Kameramen.
- Tenaga kerja yang telah bekerja sebagai Kameramen minimal 6 bulan di media yang berbadan hukum.
- Pengalaman kerja minimal 1 tahun sebagai Kameramen di media yang berbadan hukum.
Persyaratan Umum:
Semua poin harus dipenuhi:
- Fotokopi Ijazah terakhir dengan pendidikan minimal SLTA / sederajat.
- Fotokopi Kartu Pers dan SK AHU dari Perusahaan Pers.
- Fotokopi Kartu Anggota dari Organisasi Pers.
- Fotokopi KTP.
Biaya Sertifikasi
Biaya untuk sertifikasi ini adalah Rp.750.000, belum termasuk biaya administrasi.
Portofolio atau Dokumen Lampiran
Calon peserta wajib menyusun portofolio berdasarkan pekerjaan harian sebagai Kameramen yang telah ditandatangani oleh Pemimpin Redaksi atau Manajer Pemberitaan. Dokumen tersebut harus mencakup:
- Copy Daftar Bukti Berita yang Sudah Tayang atau Terbit: Dokumen berisi daftar berita yang telah dipublikasi.
- Foto saat melakukan Liputan atau Perekaman: Foto-foto yang menunjukkan peserta sedang bekerja menggunakan kamera.
- Copy Daftar Hasil Liputan dan Gambar dari Berbagai Sudut:
- Sudut rendah (low angle)
- Sudut sejajar mata (eye level)
- Sudut tinggi (high angle)
Copy Daftar Hasil Liputan Menggunakan Berbagai Framing:
- Close up (sangat dekat)
- Medium shot (jarak medium)
- Long shot (jarak jauh)
- Wide shot (jarak sangat lebar/luas)
Copy Daftar Hasil Liputan dengan Pergerakan Kamera:
- Pan left (kamera bergerak ke kiri) atau pan right (kamera bergerak ke kanan)
- Tilt up (kamera bergerak ke atas) atau tilt down (kamera bergerak ke bawah)
Setiap dokumentasi harus jelas dan terorganisir untuk menunjukkan keterampilan dan kompetensi peserta sebagai Kameramen profesional.
- SKEMA WARTAWAN MADYA
Persyaratan Khusus (Pilih salah satu):
- Pendidikan Minimal S1 di semua jurusan dengan sertifikat pelatihan kompetensi Wartawan Madya untuk yang belum berpengalaman; atau
- Pengalaman Kerja minimal 6 bulan sebagai Wartawan Madya di media cetak atau online berbadan hukum; atau
- Pengalaman Kerja minimal 4 tahun sebagai Wartawan Muda, Reporter, dan Wartawan Madya di media cetak atau online berbadan hukum; atau
- Sertifikat Kompetensi Wartawan Muda Reporter minimal selama 1 tahun dari LSP berlisensi BNSP.
Baca juga:
Wartawan Kompeten Bersertifikat Negara Terlisensi BNSP Mendirikan Wakomindo
Persyaratan Umum (Harus Dikumpulkan Semua):
- Salinan Ijazah Terakhir (Minimal SMA/sederajat bagi yang berpengalaman);
- Salinan Kartu Pers dan SK AHU Perusahaan Pers;
- Salinan Kartu Anggota Organisasi Pers;
- Salinan KTP.
Biaya Sertifikasi
Rp.1.500.000 (belum termasuk biaya administrasi).
Portofolio atau Dokumen Pendukung
Peserta wajib menyusun portofolio berisi dokumen-dokumen yang ditandatangani oleh Pemimpin Redaksi atau Redaktur Pelaksana, mencakup:
- Salinan Daftar Penugasan: Dokumen yang mencantumkan tugas-tugas yang telah dilaksanakan.
- Salinan Bukti Berita: Bukti berita yang telah tayang atau terbit sesuai dengan daftar penugasan.
- Salinan Naskah Berita: Termasuk naskah asli yang diterima dari reporter dan versi akhir setelah diedit, sesuai dengan penugasan.
- Salinan Bukti Halaman/Rubrik: Bukti dari halaman atau rubrik dalam media yang ditangani sebagai redaktur.
- SKEMA WARTAWAN UTAMA
Persyaratan Khusus (Peserta dapat memilih salah satu dokumen yang dimiliki di bawah ini ) :
- Penyandang gelar minimum Sarjana (S1) dari semua disiplin ilmu dengan sertifikat pelatihan kompetensi jurnalistik tingkat lanjut. Ini berlaku bagi yang belum memiliki pengalaman kerja, atau;
- Karyawan yang saat ini telah bekerja sebagai Jurnalis Senior selama minimal 6 bulan pada perusahaan penerbitan baik cetak, online, elektronik, atau penyiaran yang telah resmi terdaftar sebagai badan hukum, atau;
- Pengalaman kerja minimal 6 tahun sebagai Wartawan Junior (Reporter), Wartawan Menengah, dan Wartawan Senior di sektor penerbitan cetak, online, elektronik, atau penyiaran yang terdaftar sebagai badan hukum, atau;
- Pemegang sertifikat kompetensi Wartawan Menengah yang telah dikeluarkan lebih dari 1 tahun oleh LSP bersertifikasi BNSP, atau;

Persyaratan Umum (Semua wajib dipenuhi):
- Fotokopi ijazah pendidikan terakhir dengan tingkat pendidikan sekurang-kurangnya SMA untuk individu yang memiliki pengalaman kerja dan;
- Fotokopi Kartu Pers dan Surat Keputusan AHU dari Perusahaan Pers, dan;
- Fotokopi Kartu Anggota Organisasi Pers, dan;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan;
Biaya untuk sertifikasi adalah sebesar Rp. 2.000.000 (belum termasuk biaya administratif).
Portofolio atau Dokumen Lampiran:
Semua kandidat diharuskan menyusun dan menyertai dokumentasi lengkap mengenai tugas sehari-hari sebagai Pemimpin Redaksi, Wakil Pemimpin Redaksi, atau Redaktur Pelaksana, yang telah ditandatangani oleh asesor dengan posisi Pemimpin Redaksi, Wapimred, atau Redpel, termasuk:
Baca juga:
- Fotokopi Daftar Bukti Publikasi Berita yang sesuai dengan Agenda Liputan.
- Fotokopi Evaluasi dari Peliputan dan Pelaporan berdasarkan Berita yang Telah Diterbitkan.
- Fotokopi Hasil Evaluasi Perencanaan Peliputan.
- Fotokopi Daftar Bukti Publikasi Artikel Opini.
- Fotokopi Rancangan Tampilan Lembar Halaman atau Rubrik.
- Fotokopi Tampilan Masing-masing Halaman atau Rubrik yang Terpublikasi.
- Fotokopi Hasil Evaluasi Kinerja Tim Redaksi.
- Fotokopi Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengarangan Berita dan Mekanisme Peliputan.
- Fotokopi Pembagian Tugaskan atau Deskripsi Pekerjaan Tim Redaksi.
- Fotokopi Bukti Publikasi Editorial yang Telah Terbit atau Dikeluarkan.(ton)