mediamerahputih.id I SURABAYA – Terdakwa Ir. Dwi Wantoro dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Taufan Mandala di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (5/9/2024). Ia dinilai terbukti menggelapkan uang renovasi dapur yang merugikan Ria Winata sebesar Rp 177.500.000. Uang tersebut seharusnya digunakan untuk pembangunan kitchen set di Pakuwon City Mossel Bay W-8/20, Surabaya.
Dalam amar putusan, Hakim Taufan menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP. “Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ir. Dwi Wantoro selama dua tahun,” kata Hakim Taufan di ruang sidang Cakra PN Surabaya.
Baca juga:
Tersandung Penggelapan Dana Umroh, Dewi Rosalina Dituntut 3 Tahun Penjara
Selain penggelapan uang, Ria Winata juga mengungkapkan dalam persidangan bahwa terdakwa memiliki hubungan gelap dengan seorang wanita yang diduga menjadi motif di balik tindakan penggelapan tersebut. Hal ini semakin memperkuat keyakinan majelis hakim terhadap vonis yang dijatuhkan.
Setelah putusan dibacakan, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya. “Kami pikir-pikir, Yang Mulia,” ujar JPU Dewi di hadapan majelis hakim.
Baca juga:
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU Dewi Kusumawati dari Kejari Tanjung Perak menyebutkan bahwa, kasus ini terjadi pada tahun 2022. Pada 10 Juni, Ria Winata dihubungi temannya, Vera, yang menawarkan jasa kontraktor. Sekitar bulan Agustus, Ria menghubungi Vera kembali untuk menanyakan biaya pembangunan dapur ukuran 4×5 meter persegi.
Ria Winata kemudian diperkenalkan dengan terdakwa. Setelah saling berkomunikasi, Ria menerima desain serta anggaran dari terdakwa. Muncul angka biaya sebesar Rp 282 juta, yang akhirnya disepakati menjadi Rp 255 juta. namun pembaguan tersebut belum selesai dan pengakuan terdakwanya uang telah digunakan untuk kepetingan pribadinya.
Baca juga:
Dugaan Penggelapan Dana Usaha Muhammdiyah Rp 3,7 M oleh Pegawai Bank BSI
Kemudian terkait hal tersebut saksi Ria melaporkan kepada Kantor Kepolisian Sektor Bubutan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa saksi Ria Winata mengalami kerugian sebesar Rp. 177.500.000 dan JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 372 KUHP dan dituntut Pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.
Selepas sidang Ria Winata menjelaskan bahwa, ia merasa percaya selain karena menyodorkan desain dan anggaran, terdakwa juga mengaku sebagai anak pemilik kuliner Rujak di kawasan Genteng.
“Jadi, saya pikir kalau ada masalah, saya tinggal datangi saja,” ujarnya.
Baca juga:
Sugeng Diseret Terkait Dugaan Penggelapan Dana Pembangunan Masjid
Setelah harga disepakati, Ria membayar 50 persen dari total biaya, yaitu Rp127 juta. Kemudian, ia mentransfer lagi Rp76 juta karena terdakwa mengklaim bahwa uang muka sudah habis akibat kenaikan harga BBM. Ria Winata lalu menyerahkan kunci rumah di Jl. Pakuwon Mossel Bay W-8/20 Surabaya kepada terdakwa.
Setelah menyerahkan kunci rumah, Ria jarang mendatangi rumahnya. Terdakwa meminta uang tambahan sebesar Rp50 juta sebagai pembayaran termin II. Namun setelah keluar uang, Ria tidak tahu kabar pembangunan. Tahu-tahu hanya di pondasi setelah para pekerja mengeluh tidak dibayar.
Baca juga:
Rugikan Nasabah Rp 7,7 M, Silvia Yuniati Cokot Indosurya dan Bank Commentwelth
“Pondasinya itu tipis, ibarat manusia kayak kurang gizi,” keluh Ria.
Merasa tertipu, Ria mencoba menghubungi Dwi Wantoro. Ria pun empat melakukan somasi untuk menyelesaikan kasus secara kekeluargaan. Namun upaya tersebut buntu. Dwi Wantoro mengaku uang dari Ria sudah habis.
“Saya baru mengetahui kalau terdakwa itu mempuyai hubungan gelap dengan Vera. Mungkin uang habis dipakai bersama,” ungkapnya.(tio)