Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Hukrim

Tusuk Istrinya, Ribut di Seret ke Pengadilan

39
×

Tusuk Istrinya, Ribut di Seret ke Pengadilan

Sebarkan artikel ini

kasus KDRT

Sidang kasus Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) di PN Surabaya, Selasa (7/2) I MMP I Totok
Example 468x60

mediamerahputih.id I SURABAYA – Ribut Winarko diseret ke Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anang Arya Kusuma dari Kejaksaan Negeri Surabaya, terkait perkara Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Sidang dengan agenda keterangan saksi dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suswanti di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (7/2/2023).

Dalam sidang kali JPU, menghadirkan 3 orang saksi yakni Lis Sugiarti yang merupakan Istri terdakwa, 2 saptam PT BMI, M. Suko Wiyono dan Wulan Karto.

Lis mengatakan, suaminya (Ribut, red) lebih dulu selingkuh. terdakwa sering ketahuan sama mantan istrinya, sehingga terjadi keributan dan sering cekcok. Keributan dalam rumah tangga itu sudah berlangsung 5 bulan lalu. Sehingga Lis mengugat cerai. Namun Ribut engan bercerai di pengadilan agama Surabaya.

“Kami sering terlibat cekcok di kantor PT BMI Margomulyo tempat Ribut bekerja. Saat itu saya menemui dia setelah Ribut memintanya membawakan baju kerja,” terangnya.

Saat di mendatangi kantor tersebut, ia kemudian dicekik sampai terjatuh di lantai dan tidak sadar. “Dipukul mata saya sampai merah. Ditusuk pisau sampai delapan kali. Dan pisau masih menancap di pinggul sampai saya dilarikan ke rumah sakit,” terangnya.

Pertengkaran itu dilerai karyawan lain dan sekurit. M. Suko Wiyono,mengaku sempat melihat Lis ditusuk suaminya. “Saya yang menolong pertama. Saya bawa ke RS Mitra Keluarga dalam kondisi pingsan,” ungkap Suko dalam persidangan.

Atas keterangan para saksi, terdakwa tidak membatahnya.

Untuk diketahui dalam dakwaan JPU Anang Arya Kusuma, menyebutkan, pasangan suami istri yang sudah tiga tahun berumah tangga belakangan kerap terlibat cekcok setelah Ribut mencurigai istrinya selingkuh dengan laki-laki lain.

Kecurigaan itu menguat setelah Ribut melihat percakapan WhatsApp mesra istrinya dengan lelaki lain di handphone. Atas perbutan terdakwa JPU mendakwa dengan Pasal 44 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Kini Ribut dan Lis telah resmi bercerai. Ribut mengakui semua perbuatannya. “Saya khilaf saat itu. Saya menyesal,” kata Ribut kepada majelis hakim dalam sidang secara video call.

Sebelum sidang ditutup Penasihat Hukum terdakwa Victor Sinaga menghimbau kepada terdakwa agar tidak ada dendam kepada mantan istrinya, apabila terdakwa sudah keluar dari Penjara.

“Jangan ada dendam kepada mantan istri mu,” tandas Victor Sinaga.(ti0)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *