Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita Terbaru

Terkuak Drama Sang Jenderal Irjen Ferdy Sambo Berakhir di Mako Brimob, dengan Lebel Tersangka Dugaan Skenario Pembunuhan Berencana Brigadir J!

41
×

Terkuak Drama Sang Jenderal Irjen Ferdy Sambo Berakhir di Mako Brimob, dengan Lebel Tersangka Dugaan Skenario Pembunuhan Berencana Brigadir J!

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Merah Putih I JAKARTA- Teka-teki siapa aktor intelektual dibalik kasus pembunuhan ajudan mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo yakni Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J akhirnya terjawab sudah penantian publik atas drama penembakan Brigadir J tersebut.

Selasa, (9/8/2022) Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan bahwa Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan kasus Brigadir Brigadir J. Diketahui, Brigadir  J tewas akibat luka tembak di rumah Sambo kawasan Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022 lalu.

Namun dalam perkembangan bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan. Atas fakta baru tersebut akhirnya Timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit akhirnya menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dengan pasal pembunuhan berencana.

“Timsus sudah menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” terang Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Dengan demikian, Ferdy Sambo merupakan tersangka keempat dalam kasus tersebut. Selain Ferdy Sambo, ada satu tersangka baru lain yang ditetapkan yakni KM. Kapolri belum menjelaskan peran dan jabatan KM.

Sementara terkait peran Ferdy Sambo, Sigit mengungkapkan Jenderal Polisi lulusan Akademi Kepolisian tahun 1994 itu diduga memerintahkan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) untuk membunuh Brigadir J. Sambo juga diduga merancang skenario seolah-olah Brigadir J tewas dalam baku tembak.

Namun hal ini, Kapolri mengungkap masih didalami aparat kepolisian. Atas kasus ini korp Bhayangkara menjerat seluruh tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP. Para tersangka terancam hukuman maksimal hukuman mati.

Sebelum ditetapkan tersangka, Kapolri juga telah mencopot Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri pada Kamis (4/8/2022). Sambo dimutasi sebagai perwira tinggi (Pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri. Sejak Sabtu (6/8/2022), Kemudian Sambo juga telah ditahan di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, pada Sabtu (6/8/2022).

Kapolri beralasan penahanan dilakukan terhadap Sambo karena ia diduga melakukan pelanggaran etik. Sambo diduga berperan mengambil rekaman CCTV yang menjadi bukti penting saat peristiwa kematian Brigadir j terjadi.

“10 saksi dan beberapa bukti, Inspektorat Khusus menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan saat olah TKP dilakukan,” ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022).

Sementara, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dalam konferensi pers, menjelaskan skenario yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo dalam kasus ini. Tersangka (Irjen FS) membuat skenario agar seolah-olah ada tembak menembak. Padahal sejatinya, dia memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.

“FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak-menembak di rumah dinasnya,” terang Agus.

Mahfud MD Apresiasi Polri

Sementara Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengapresiasi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang serius mengusut kasus tewasnya Brigadir J.

“Pemerintah mengapresiasi Kepolisian Republik Indonesia atau Polri, khususnya Kapolri yang telah serius mengusut dan membuka kasus ini secara terang,” terang Mahfud dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam.

Polri saat ini telah menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J karena ditembak itu.

Bhakan, Mahfud mengibaratkan pengusutan kasus kematian Brigadir J ini seperti penanganan terhadap ibu yang hendak melahirkan, namun mengalami kesulitan sehingga tim dokter terpaksa melakukan operasi sesar.

Mahfud menyebut Listyo Sigit beserta tim khusus (timsus) dan inspektorat khusus (irsus) telah berhasil mengeluarkan bayi yang dalam hal ini adalah Ferdy Sambo.(red/pr)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *