Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Berita Terbaru

Setapak Kasus Suap Dana Hibah Pokmas, KPK periksa Ketua DPRD dan 3 Wakilnya Beserta 12 Pejabat Pemprov Jatim

331
×

Setapak Kasus Suap Dana Hibah Pokmas, KPK periksa Ketua DPRD dan 3 Wakilnya Beserta 12 Pejabat Pemprov Jatim

Sebarkan artikel ini

mediamerahputih.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi, Rabu (25/1/2023). Kusnadi dipanggil sebagai saksi terkait pemeriksaan perkara dugaan suap pengelolaan dana hibah Provinsi Jawa Timur (Jatim).

Selain Kusnadi, tim penyidik KPK turut memanggil tiga Wakil Ketua DPRD Jatim yakni, Anik Maslachah, Anwar Sadad dan Achmad Iskandar. Sekretaris DPRD Jatim, Andik Fadjar Tjahjono juga diperiksa.

Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan bila Kusnadi dan tiga wakil serta Sekretaris DPRD Jatim menjalani pemeriksaan Rabu (25/1) di Kantor BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Perwakilan Jawa Timur.

“Iya para saksi (Kusnadi, Anik Maslachah, Anwar Sadad dan Achmad Iskandar, red) di periksa tim penyidik KPK di Kantor BPKP Perwakilan Jawa Timur,” terang Ali dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/1/2023).

Pemeriksaan pimpinan DPRD Jatim tersebut diketahui, terkait dugaan kasus suap yang menjerat salah satu wakil Kusnadi yakni Sahat Tua P. Simandjuntak sebagai tersangka.

Selain jajaran pimpinan anggota dewan, KPK juga memanggil sejumlah pejabat tinggi pratama di lingkungan Pemprov Jatim. Mereka yaitu Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) dan Bina Marga Jatim Edy Tambeng Widjaja, Kadis Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Baju Trihaksoro, dan kadis PU Sumber Daya Air Muhammad Isa Anshori.

Adapun saksi-saksi lain yang juga dipanggil tim penyidik yakni berstatus PNS pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sampang, Rudi, Kepala Desa Robatal, Hodari.

Kemudian, empat Staf Bidang Rendalev Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jatim adalah Angga Ariquint N, Arief Rachman Hakim, Moh. Huda Prabawa, dan Nining Lustari.

Selanjutnya, Kepala Bidang (Kabid) Randalev, Ikmal Putra juga diperiksa. Dari pihak swasta, KPK memanggil Moh. Holil Affandi. Dari jumlah keseluruhan saksi yang dipanggil sebanyak 17 orang.

Sebelumnya pada Selasa (17/1) s/d Rabu (18/1), Tim Penyidik telah selesai melakukan bagian dari upaya paksa berupa penggeledahan pada 3 lokasi berbeda di wilayah Jawa Timur yakni Rumah kediaman dan kantor swasta milik Ketua DPRD Provinsi Jatim, Rumah kediaman Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dan Rumah kediaman Pj Sekda Provinsi Jatim.

Dari penggeledahan tersebut ditemukan dan diamankan bukti antara lain berbagai dokumen dan bukti elektronik yang memiliki keterkaitan dengan penganggaran dana hibah.

Adapun, tempat sasaran penggeledahan tersebut terjadi di rumah kediaman Wakil Ketua DPRD Jatim yang beralamat di Pucang Sewu, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya dan Wakil Ketua DPRD Jatim yang beralamat di Sukodono, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo,

Kemudian, kediaman anggota DPRD Jatim yang beralamat di Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya, Jawa Timur serta rumah Kepala Bappeda Jatim, Mohammad Yasin.

KPK menyatakan akan menganalisis sejumlah barang bukti yang ditemukan untuk kemudian dilakukan penyitaan.

“Analisis dan penyitaan akan segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan tersangka Sahat Tua P. Simandjuntak,” terang Ali.

Dalam mengusut kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka yakni Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat, Tua Simandjuntak, kemudian menetapkan Rusdi selaku Staf Ahli Sahat, Abdul Hamid selaku Kepala Desa Jelgung sekaligus selaku Koordinator Pokmas, dan Ilham Wahyudi alias Eeng sebagai Koordinator Lapangan Pokmas.

Drama perkara ini, KPK menduga Sahat Tua Simandjuntak telah menerima suap Rp 5 miliar terkait pengelolaan dana hibah. Sahat dan Rusdi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Abdul Hamid dan Eeng selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(ton/dit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *