Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Peristiwa

Pemkot Surabaya Serahkan 39 Sertifikat HGB kepada Warga Pemegang IPT

650
×

Pemkot Surabaya Serahkan 39 Sertifikat HGB kepada Warga Pemegang IPT

Sebarkan artikel ini
serahkan-39-sertifikat-hgb-kepada-warga
Warga pemegang IPT kini secara resmi telah menerima sertifikat HGB atau Hak Guna Bangunan di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dari Pemkot Surabaya

mediamerahputih.id I SURABAYA – Untuk memberikan kepastian hukum atas tanah, Pemkot Surabaya mengambil langkah strategis dalam menyelesaikan permasalahan terkait Pemegang Izin Pemakaian Tanah (IPT) atau yang dikenal dengan Surat Ijo. Sebanyak 39 pemegang IPT kini secara resmi telah menerima sertifikat HGB atau Hak Guna Bangunan di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL).

Acara penyerahan sertifikat tersebut, berlangsung di Balai Kota Surabaya, Senin (14/10/2024). Kegiatan ini juga disaksikan langsung perwakilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kejaksaan hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca juga:

Cegah Reklame Liar di Taman dan Ruang Terbuka Hijau

Penjabat Sementara (PJs) Wali Kota Surabaya, Restu Novi Widiani, menyatakan bahwa langkah ini merupakan momen krusial dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat pemegang Izin Pemakaian Tanah (IPT).

“Ini adalah momen yang sangat dinantikan oleh masyarakat, terutama para pemegang IPT, yang selama ini menunggu kepastian atas tanah yang mereka manfaatkan,” ungkap Restu Novi dalam acara penyerahan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) kepada warga.

Baca juga:

PJs Wali Kota Restu Novi Komitmen Lakukan Pengawasan Proyek Pembangunan Infrakstruktur

PJs Wali Kota juga menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Surabaya telah menindaklanjuti arahan dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui surat nomor AT.02/2153/XII/2022. Arahan tersebut memberikan solusi berupa penerbitan sertifikat HGB di atas HPL milik Pemkot Surabaya, dengan tarif yang sangat terjangkau dan masa berlaku hingga 80 tahun,” jelasnya.

serahkan-39-sertifikat-hgb-kepada-warga
penyerahan sertifikat tersebut, berlangsung di Balai Kota Surabaya, Senin (14/10/2024). Kegiatan ini juga disaksikan langsung perwakilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kejaksaan hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) I MMP I dok pemkot

Ia menuturkan bahwa Pemkot Surabaya telah mengambil berbagai langkah penting untuk mewujudkan kebijakan ini. Di antaranya adalah berkoordinasi dengan BPK, KPK dan aparat penegak hukum lain untuk memastikan landasan hukum yang kuat bagi pemberian HGB di atas HPL.

Baca juga:

BKAD Surabaya Data Ulang Tanah Aset yang Masih Digunakan Pihak Lain

Selain itu, Pemkot juga telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Walikota Surabaya terkait prosedur pemberian HGB di atas HPL.

“Kami juga bekerja sama dengan Kantor Pertanahan Kota Surabaya I dan II dalam proses penerbitan sertifikat HGB di atas HPL ini,” tambahnya

Menurut dia, salah satu keuntungan utama dari HGB di atas HPL adalah tarif retribusi yang lebih terjangkau. Misalnya, lahan dengan lebar jalan hingga 8 meter, tarif retribusi yang ditetapkan Rp275 per meter persegi per tahun. Sedangkan lebar jalan lebih dari 8 meter, tarif retribusi yang ditetapkan Rp550 per meter persegi per tahun.

Baca juga:

Polda Jatim Geledah Gedung Wismilak Surabaya Terkait Dugaan Korupsi

“Selain itu, sertifikat HGB di atas HPL lebih diterima oleh lembaga keuangan sebagai jaminan karena dapat dipasang Hak Tanggungan, yang tentunya memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat pemegang HGB,” tuturnya.

Langkah ini disambut baik oleh warga pemegang IPT. Mereka tampak antusias mendapatkan kejelasan hukum atas tanah yang mereka tempati. Salah satunya adalah Sampe Sasmito (78), warga Simolangit XII, Kecamatan Sawahan Surabaya.

“Saya menempati tanah di Simolangit itu dari tahun 1984. Alhamdulillah sampai hari ini bisa terbit sertifikat HGB di atas HPL,” kata Sampe Sasmito usai menerima sertifikat HGB di atas HPL di Balai Kota Surabaya.

Dengan adanya sertifikat HGB, Sampe Sasmito tidak hanya mendapatkan kepastian hukum, tetapi juga kemudahan dalam membayar retribusi dengan tarif yang lebih terjangkau. “Saya terima kasih sekali dengan Wali Kota dan seluruh jajarannya yang bisa mensertifikatkan surat saya ini,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, Lampri mengimbau masyarakat yang tanahnya masih berstatus Surat Ijo agar segera mengurus sertifikat HGB di atas HPL. “Ini merupakan langkah luar biasa, pemerintah hadir untuk memberikan solusi dan kepastian hukum kepada masyarakat,” kata Lampri.

Baca juga:

Bos PT Barokah Sejahtera Sentosa Terseret Kasus Penggelapan 12 Miliar

Ia juga menegaskan bahwa sertifikat HGB di atas HPL ini berlaku selama 80 tahun, dengan pemberian secara bertahap. Mulai dari 30 tahun pertama, diperpanjang 20 tahun dan diperbarui selama 30 tahun. “Syarat perpanjangan HGB di atas HPL tentu saja harus membayar retribusi dan mendapat rekomendasi dari pemerintah kota,” tambah Lampri.

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko menyampaikan bahwa KPK turut mengawal proses penyelesaian Surat Ijo ini. “Kami concern untuk memastikan aset daerah ini terlindungi secara hukum dan digunakan dengan benar,” kata Irjen Pol Didik.

Baca juga:

KPK Geledah Kantor PTPN XI Dalami Dugaan Korupsi HGU Perkebunan Tebu

Ia menjelaskan bahwa selama ini pencatatan retribusi dan penggunaan tanah Surat Ijo masih belum jelas. Oleh karena itu, KPK bersama pemerintah daerah terus berupaya menata dan memperbaiki tata kelola aset daerah ini agar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

“Bagaimana aset daerah itu betul-betul sudah terproteksi secara hukum, kemudian digunakannya pun dengan kemanfaatan yang benar dan sebagainya. Itu kita mendorongnya dari sisi sana, makanya betul-betul kami mendampingi ini dengan proses yang sudah cukup panjang,” tandasnya. (ton)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *