Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Berita Terbaru

Kasus Tas Hermes Palsu, Medina Zein di-Limpahkan ke Kejari Tanjung Perak

1150
×

Kasus Tas Hermes Palsu, Medina Zein di-Limpahkan ke Kejari Tanjung Perak

Sebarkan artikel ini

mediamerahputih.id I SURABAYA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menerima pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti,red) kasus penipuan dengan tersangka selegram Medina Susani alias Medina Zein. Pelimpahan Tahap II ini dari penyidik Polrestabes Surabaya yang dilakukan di Kantor Kejari Tanjung Perak.

“Iya hari ini kami menerima pelimpahan Tahap II, tersangka dan barang bukti kasus penipuan tas mewah dari penyidik Polrestabes Surabaya,” terang Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, Putu Arya Wibisana, Rabu (26/10/2022).

Selain penyerahan tersangka, Putu mengaku Kejaksaan juga menerima pelimpahan barang bukti sembilan buah tas merek Hermes berbagi tipe yang diduga palsu. Diketahui kasus ini, bermula pada 28 Juli 2021 lalu saat itu, tersangka Medina Zein menawarkan tas merek Hermes kepada Uci Flowdea Sudjiati.

Putu menyebut, penawaran itu dilakukan Medina Zein melalui percakapan WhatsApp dengan meyakinkan bahwa tas tersebut adalah asli merek Hermes. Atas penawaran tersebut, Uci Flowdea Sudjiati merasa tertarik dengan penawaran dari Medina Zein.

Sehingga Uci pun kepicut dengan membeli sembilan tas dari Medina Zein. Uci membayar pembelian tas tersebut seharga Rp 1,3 Miliar dengan mentransfer kepada tersangka.

“Tapi setelah barang diterima dan diperiksa serta ditunjukkan kepada pihak Hermes International ternyata tas tersebut adalah produk palsu,” ungkapnya.

Mengetahui tas yang dibelinya palsu, saksi akhirnya membatalkan pembelian tas tersebut dan meminta kembali uang yang telah ia ditransfer kepada tersangka. Sayang Medina Zein sama sekali tidak mengembalikan uang Rp1,3 miliar milik Uci Flowdea.

Ia malah menebar ancaman ke Uci yang berujung laporan polisi lain di Polda Metro Jaya, Jakarta.

Uci Flowdea melaporkannya di Polrestabes Surabaya, oleh Polisi Medina Zein dikenakan  Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 378 KUHP.

“Dari kasus ini saksi (Uci Flowdea,red) mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp1,3 miliar lebih,” terang Putu.

“Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera akan melimpahkan berkas perkara ini ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk disidangkan,” tandasnya.

Selegram Medina Zein sendiri sempat mencuat pada 2019 lalu lantaran berseteru dan melaporkan artis Irwansyah ke Polrestabes Bandung, Jawa Barat terkait dengan kasus dugaan penggelapan uang. Kemudian pada 2020, Irwansyah pun melaporkan balik Medina Zein.

Kini, Medina Zein sendiri kini masih menjalani hukuman penjara atas tindak pencemaran nama baik dan pengancaman.(ton)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *