Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
BeritaHukrim

Saiful Rachman Mantan Kadispendik Jatim Tersangka Korupsi DAK Rp 8,2 Miliar

1555
×

Saiful Rachman Mantan Kadispendik Jatim Tersangka Korupsi DAK Rp 8,2 Miliar

Sebarkan artikel ini

menggunakan anggaran tak sesuai peruntukannya

saiful-rachman-tersangka-korupsi-dak
Mantan kepala dinas pendidikan, Saiful Rachman usai menjalani pemeriksaan kantor Kejari Surabaya kini ditahan di Cabang Rutan Negara Kelas I Surabaya pada Kejati Jatim I MMP I dok
mediamerahputih.id I Surabaya – Mantan kepala dinas pendidikan atau Kadispendik Jatim, Saiful Rachman,  ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Jatim terkait dugaan kasus korupsi penyelewengan dana alokasi khusus (DAK) tahun 2018. Saiful diduga menggunakan dana senilai Rp 16,2 miliar tidak sesuai peruntukannya sehingga merugikan keuangan negara Rp 8,2 miliar.

Tak sendiri, Saiful ditetapkan tersangka bersama Eny Rhosidah, kepala sekolah swasta di Jombang. Keduanya dilimpahkan penyidik Polda Jatim ke Kejari Surabaya kemarin, Senin (2/8/2023).

Baca juga:

2 Buronan Kasus Penipuan Apartemen Sipoa Ditangkap

saiful-rachman-tersangka-korupsi-dak

Kasi Penkum Kejati Jatim Windhu Sugiarto mengatakan tersangka Saiful dengan jabatannya sebagai kepala dinas pendidikan/Kadispendik Jatim menerima DAK Rp 16,2 miliar pada 2018 untuk pembangunan ruang praktik siswa, konstruksi atap dan pengadaan mebeler di 60 sekolah.

Namun, proyek itu tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Tapi dana yang cair tidak digunakan sesuai peruntukannya.

Baca juga:

Marnito Lolos Tuntutan Pemerkosaan, Hanya Diputus Penipuan oleh Hakim Suparno

“Penggunaan DAK tidak sesuai ketentuan. Pembangunanan ada yang tidak dilaksanakan. Setelah dilakukan audit oleh BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi) ternyata ada potensi kerugian negara Rp 8,2 miliar,” terang Windhu saat dikonfirmasi Selasa, (02/08/2023).

Baca juga:

Kasatpol PP Surabaya Beber Kronologi Sebenarnya Soal Penertiban PKL di Pedestrian Ngaglik

Windhu mengaku bahwa tersangka Saiful dan Eny beserta barang bukti dibawa penyidik Polda Jatim ke kantor Kejari Surabaya kemarin,(Senin 1/8) sejak pukul 12.00. usai menjalani serangkaian pemeriksaan. Kini keduanya ditahan di Cabang Rutan Negara Kelas I Surabaya di Kejati Jatim.

“Setelah ini kami akan segera limpahkan perkaranya ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk disidangkan,” ungkap Windhu.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.(ton/tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *