Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Hukrim

Jaksa Resmi Tuntut Roby Santoso 5 Bulan Penjara, Pengacara minta Dibebaskan

66
×

Jaksa Resmi Tuntut Roby Santoso 5 Bulan Penjara, Pengacara minta Dibebaskan

Sebarkan artikel ini

Perkara Penganiayaan

roby-santoso-dituntut-jaksa-5-bulan-penjara
Example 468x60
mediamerahputih.id I SURABAYA – Terdakwa kasus penganiayaan Roby Santoso dituntut pidana penjara selama 5 bulan.  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Chistina menilai Roby terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap pacarnya Eva Muliana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis, (23/04/2023).

Dalam nota pembelaan Penasihat Hukum (PH) terdakwa meminta kepada Majelis Hakim untuk membebaskan terdakwa, karena JPU tidak bisa membuktikan surat dakwaannya.

Baca juga

Divonis 7 Bulan Penjara Kedua Anggota PSHT Ini Masih Mikir

Sementara terdakwa Roby menyampaikan, bahwa meminta kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini dapat memutus dengan seadil-adilnya.

“Meminta dapat diadili dengan seadil-adilnya,” kata Roby melalui sambungan telekonferensi di ruang Cakra PN Surabaya.

Atas pledoi dari terdakwa maupun penasihat hukumnya, JPU Siska bersih kukuh, tetap pada tuntutannya.

“Kami tetap pada tuntutan Yang Mulia,” saut JPU Siska di hadapan Majelis Hakim.

Baca juga : Dipicu Masalah Bisnis Keluarga Berujung Penganiayaan Sesama Saudara!

Seperti diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa akibat perbuatan terdakwa korban Eva Muliana mengalami luka, berdasarkan Visum Et Repertum No. 502 / VIS / RS.PHC Surabaya tahun 2022 tanggal 24, Maret 2022 yang dilakukan pemeriksaan di Rumah Sakit PHC Surabaya ditandatangani oleh dr.Pratitis Amalia.

Pada pemeriksaan ditemukan luka memar pada lengan atas dan lengan bawah kiri, luka memar pada tungkai atas kanan dan tungkai bawah kiri dan luka lecet pada siku tangan kiri. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.(tio)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *