Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Kriminal

Residivis Narkoba Muhammad Yasin Terancam Penjara Seumur Hidup

715
×

Residivis Narkoba Muhammad Yasin Terancam Penjara Seumur Hidup

Sebarkan artikel ini

Aktor Intelektual Wildan masih Buron

residivis-narkoba-muhammad-yasin
Terdakwa Muhammad Yasin saat mengikuti jalannya sidang melalui melalui sambungan video call I MMP I Totok Prastyo
mediamerahputih.id I SURABAYA – Muhammad Yasin, warga Pacar Keliling, Surabaya, menghadapi ancaman hukuman penjara seumur hidup. Residivis narkoba ini didakwa atas peredaran gelap narkotika, yakni 520 ribu pil Carnophen dan 5,7 juta pil koplo, yang ditemukan saat penangkapan dilakukan petugas Ditresnarkoba Polda Jatim.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanudin Tanold menghadirkan dua saksi dari anggota Ditresnarkoba Polda Jatim, yaitu Bastyan Affandi dan Agung Sujadmiko. Keduanya memberikan keterangan bahwa penangkapan terdakwa Muhammad Yasin berawal dari informasi masyarakat.

Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan handphone milik terdakwa, yang kemudian menjadi petunjuk untuk melanjutkan penyelidikan.

Baca juga:

Komplotan Sindikat Narkoba Antariksa Dani Bakal Disidangkan

Dari hasil pengembangan, petugas melakukan penggeledahan di sebuah alamat di Jalan Sidorame Baru No. 22, Kelurahan Pegirian, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya. Di lokasi tersebut, ditemukan 13 kardus besar berisi 520 bungkus plastik yang masing-masing berisi pil Carnophen dengan total 520 ribu butir, serta 5,7 juta butir pil koplo jenis LL.

residivis-narkoba-muhammad-yasin
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanudin Tanold menghadirkan dua saksi dari anggota Ditresnarkoba Polda Jatim, yaitu Bastyan Affandi dan Agung Sujadmiko dalam perkara peredaran gelap narkotika 520 ribu pil Carnophen dan 5,7 juta pil koplo dengan terdakwa Muhammad Yasin di ruang sidang Garuda 2 PN Surabaya, Kamis (14/11) I MMP I Totok Prastyo

Ketika Majelis Hakim menanyakan sumber barang tersebut, saksi penangkap menjelaskan bahwa terdakwa mendapatkan barang tersebut dari seorang bernama Wildan, yang saat ini masih buron, dengan metode “ranjau” di daerah Kertajaya. Keterangan tersebut disampaikan saksi di hadapan Majelis Hakim di ruang sidang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN)Surabaya, Kamis (14/11/2024).

Baca juga:

Diduga Rutan Kelas I Surabaya Jadi Sarang Peredaran Narkoba

Saksi juga mengungkapkan bahwa Wildan, yang saat ini berstatus buron, memberikan instruksi kepada terdakwa untuk menjual kembali barang-barang tersebut dengan imbalan 10 juta rupiah.

Dalam persidangan, penasihat hukum terdakwa, Samsul, menanyakan kepada saksi apakah terdakwa mengetahui isi kardus yang ternyata berisi narkoba dan apakah terdakwa sudah menerima upah sebesar 10 juta rupiah. Saksi menjawab “Untuk isi kardus, terdakwa mengetahuinya, namun soal upah, saya lupa.” terang saksi.

Baca juga:

Penggerebekan Narkoba di Jalan Kunti Surabaya Bandar Tak Tersentuh, 11 Pencandu Ditangkap

Melalui video call, terdakwa Yasin menanggapi keterangan para saksi dengan menyatakan, “Ada yang tidak benar dalam keterangan para saksi.” Saut Yasin.

Menanggapi pernyataan tersebut, Ketua Majelis Hakim menyampaikan bahwa akan ada sesi tersendiri untuk pemeriksaan terdakwa.

Dalam dakwaan yang disampaikan JPU Suparlan, disebutkan bahwa Muhammad Yasin terlibat dalam peredaran narkotika dengan bekerjasama bersama Wildan (DPO), yang dikenalkan melalui seorang teman bernama Dani Santoso. Wildan memberi Yasin tugas untuk mencari rumah kontrakan di daerah Perumahan Kertajaya Indah Timur, Surabaya, yang kemudian disewa oleh Wildan.

Baca juga:

Dari Bilik Rutan Bisa Kendalikan Transaksi Narkoba, Napi Dihukum Bisa Beli Rumah!

Pada awal Januari 2024, Yasin menemukan rumah kontrakan tersebut dan mulai menggunakannya untuk menyimpan narkotika. Kemudian, Wildan mengarahkan Yasin untuk memindahkan barang-barang narkotika ini ke ruko di Jalan Sidorame Baru, Surabaya. Beberapa kali, Yasin menerima kardus besar berisi pil Carnophen dan pil LL dalam jumlah besar, yang kemudian ia simpan dan pindahkan sesuai arahan Wildan. Yasin juga bertindak sebagai perantara, menaruh barang di lokasi tertentu untuk diambil oleh pembeli, dengan imbalan yang dijanjikan sebesar Rp10 juta.

Pada Mei 2024, Ditresnarkoba Polda Jatim menangkap Yasin di rumahnya di Surabaya dan menemukan barang bukti berupa ribuan butir pil Carnophen dan pil LL di ruko penyimpanannya. Barang bukti ini kemudian diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca juga:

Napi di Rutan Medaeng Kendalikan Bisnis Peredaran Narkoba

Atas perbuatannya, Yasin didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Penangkapan ini juga menjadi bagian dari pengungkapan industri rumahan pil Carnophen yang sebelumnya dibongkar oleh Ditresnarkoba Polda Jatim di Surabaya, meskipun prosesnya sempat menemui hambatan.

Sebelumnya dalam konferensi pers, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, mengungkapkan bahwa pengungkapan industri rumahan pil karnopen dan pil double L berawal dari penangkapan ADH oleh Tim Subdit II Ditresnarkoba.

Baca juga:

Oknum Pengacara-Polisi Kompak Bisnis Narkoba

“Kasus ini bermula dari penangkapan ADH, seorang residivis yang pada 2020 divonis 5 tahun oleh PN Surabaya dan baru bebas pada Juni 2023. Saat penangkapan, petugas menyita 9 kilogram sabu dan 3.000 butir pil ekstasi,” jelas Dirmanto pada Senin (20/5/2024).

Selanjutnya, penyelidikan berkembang hingga mengarah ke gudang di kawasan Ampel, Semampir, di mana ditemukan jutaan butir pil psikotropika berbagai jenis. Proses pengembangan kasus terus berlanjut hingga akhirnya Tim Subdit II menangkap MY di lokasi produksi di Jalan Kertajaya Indah, di mana ditemukan sekitar 6.780.000 pil karnopen dan pil double L.(tio/ton)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *