Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Ekbis

PTSL 2022,Surabaya Dapat 500 Sertifikat Tanah untuk Wiyung dan Babatan

905
×

PTSL 2022,Surabaya Dapat 500 Sertifikat Tanah untuk Wiyung dan Babatan

Sebarkan artikel ini

Merah Putih I SURABAYA- Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau lebih dikenal dengan sertifikasi tanah tahun 2022 di Kota Surabaya kembali dibuka. Namun, jatah kouta kali ini hanya 500 sertifikat bidang tanah di Kelurahan Wiyung dan Babatan.

Tentu ini sedikit melegakan warga di tengah pandemi untuk mengurus bidang kepemilikan tanah masyarakat bisa tersertifikasi. Terlebih, Kantor Pertanahan Kota Surabaya berbarengan menargetkan penyelesaian kuota sertifikasi 500 bidang tanah di Kelurahan Wiyung dan Babatan.  Namun, sayang tanah yang terletak di luar dua kelurahan ini tidak bisa mengikuti program tersebut.

Muslich Kasie Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Pertanahan Kota Surabaya menyatakan, bahwa target itu terkesan sedikit. Tetapi memang sisa tanah yang belum bersertifikat di Kota Surabaya saat ini hanya 11 persen saja.

“Pengumpulan dokumen sudah berjalan dan masuk, setelahnya kami nanti akan pemasangan patok,” terang Muslich, Rabu (9/2/2022).

Muslich memastikan masyarakat yang memanfaatkan program PTSL untuk mengurus sertifikasi tanahnya tidak dikenai biaya pelayanan apapun. Namun, berbeda bila warga melakukan pengurusan secara mandiri yang berbayar.

Tahun 2021 di Kota Surabaya telah menyelesaikan sekitar 7.000 bidang tanah di Kelurahan Sawahan dan Kandangan melalui program PTSL. Disinggung mengenai pengurusan ahli waris, ia melanjutkan, kantor lurah dan camat hanya bisa mengeluarkan surat keterangan untuk satu tingkat ke bawah yaitu dari orang tua ke anak.

“ Salah satu kendala dari program ini, kami sering dihadapi persoalan hak waris yang banyak ditemui yaitu tanah-tanah yang diwariskan ke ahli waris dengan beberapa tingkat ke bawah. Sehingga kami melibatkan pengadilan untuk membuat nota kesepahaman terkait pengurusan hak waris,” ujar dia.

Diketahui, metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.

PTSL yang populer dengan istilah sertifikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

Selain itu masyarakat yang telah mendapatkan sertifikat dapat menjadikan sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya.

Sebelumnya, Menteri ATR/ Kepala BPN Sofyan Djalil berharap program PTSL dapat mewujudnyatakan pembangunan yang rata bagi Indonesia. “PTSL ini akan mempermudahkan pemerintah daerah untuk melakukan penataan kota. Kami juga memastikan penerima sertipikat tepat sasaran, yakni para nelayan dan petani serta masyarakat lainnya agar mereka dapat memulai peningkatan kualitas hidup yang lebih baik,” tutur Sofyan.

Perbedaan PTSL dan Prona

Prona dan PTSL sama-sama program sertifikasi tanah gratis yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat. Namun, keduanya memiliki perbedaan. Yakni jika anggaran Prona langsung disebar ke berbagai desa, kota dan kabupaten, pendekatan yang diterapkan pada PTSL adalah dari desa per desa, kota per kota dan kabupaten per kabupaten.

Di dalam Prona, hanya tanah yang terdaftar saja yang diukur dan dilakukan pendataan. Sedangkan perbedaan dalam PTSL, pemerintah fokus untuk mendata tanah secara sistematis. Jadi meskipun tanah tersebut tidak terdaftar dalam PTSL akan tetap dilakukan pengukuran demi kebutuhan pemetaan tanah.

Saat ini, Prona dan PTSL sendiri telah terintegrasi. Sehingga masyarakat bisa langsung mengikuti program PTSL untuk mendapatkan SHM tanah. Sedangkan untuk ketentuan penerima Prona dan PTSL tidak berbeda, jadi penerima Prona juga bisa menerima PTSL.

Biaya PTSL

Pada dasarnya biaya PTSL adalah sepenuhnya gratis dan ditanggung pemerintah. Namun, jika masyarakat diharuskan membayar biaya tertentu, maka menurut SKB 3 Menteri tentang PTSL adalah bahwa program ini dikenakan biaya maksimal Rp150.000 dan tidak boleh lebih dari itu. Oleh sebabnya, jika ada oknum yang memungut lebih dari angka tersebut bisa dikenakan hukuman.(him/kur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *