Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Hukrim

PT Hitakara Pailit sesuai Putusan Pengadilan Niaga Diperkuat Putusan Kasasi

1200
×

PT Hitakara Pailit sesuai Putusan Pengadilan Niaga Diperkuat Putusan Kasasi

Sebarkan artikel ini
keluarga-korban-kecewa-atas-putusan-hakim
Pihak penggugat, merasa sangat kecewa akan kebijakan hakim PN Surabya yang tidak mengizinkan pelaksanaan tes DNA ulang, yang menurut mereka bisa menjadi bukti yang kuat untuk menuntaskan kasus ini I MMP I dok
mediamerahputih.id I Surabaya – Tim Kurator PT Hitakara (Kepailitan) Pengacara Fauziyah Novita T., S.H., M.H mengungkapkan, banyak tuntutan yang diajukan kreditur dalam proses PKPU dan kepailitan PT Hitakara. Dia juga menyebutkan, selain penyewa apartemen hotel, ada juga bank-bank milik negara yang membukukan tagihan dengan bunga yang mencengangkan.

Pernyataan itu disampaikan Fauziyah Novita pada Selasa (14/5/2024), saat diwawancarai awak media terkait PT Hitakara dinyatakan Pailit oleh Pengadilan.

pt-hitakara-kepailitan-putusan-pengadilan
Pailitnya PT. Hitakara juga dikuatkan dengan Putusan Kasasi, berdasarkan perkara Nomor : 1258K/Pdt.Sus-Pailit/2023 yang menyatakan Menolak Kasasi PT Hitakara (Dalam Pailit)

“Pada Tahun 2015, PT. Hitakara mendapatkan kucuran kredit dari Bank plat merah, sekitar ratusan miliar rupiah. Ternyata dari kucuran kredit dari Bank plat merah tersebut diduga “macet”, berkembang dengan bunga dan denda menjadi lebih dari Rp.400 miliar, nilai itulah yang didaftarkan pihak Bank berplat merah kepada Kurator,” tutur Fauziyah Novita.

Baca juga:

Bartender Vasa Hotel Peracik Miras Maut Terancam Hukuman Seumur Hidup

Fauziyah Novita juga menerangkan, bahwa total tagihan yang tercatat dalam Daftar Piutang Tetap (DPT) dalam masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang sekitar Rp.450 miliar. “Tim Kurator dahulu Pengurus, yang terdiri dari Tommy Apriawan, S.E., S.H., Dedi M. Lawe, S.H., M.H., dan Barito Adhiputra, S.H., sudah bekerja maksimal agar perdamaian dapat terjadi atau PT. Hitakara tidak jatuh Pailit, hal ini dibuktikan dengan masa waktu PKPU mentok sampai 270 hari, namun hal itu tidak dimanfaatkan oleh Debitur,” tegasnya.

Baca juga:

Koalisi Super Gemuk adalah Inkonstitusional

Dalam kesempatan ini, Fauziyah Novita menjelaskan pada tanggal 2 Agustus 2023 Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya memutus PT Hitakara Pailit dengan segala akibat hukumnya, hal ini berdasarkan Putusan Nomor : 63/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Sby., dan Pailitnya PT. Hitakara juga dikuatkan dengan Putusan Kasasi, berdasarkan perkara Nomor : 1258K/Pdt.Sus-Pailit/2023 yang menyatakan Menolak Kasasi PT Hitakara (Dalam Pailit).

Setelah Pailitnya PT. Hitakara, Tim Kurator memperingatkan Debitur PT. Hitakara agar menyerahkan segala aset, namun hal itu tidak diindahkan. Hingga akhirnya pada 1 Maret 2024 Tim Kurator PT. Hitakara dalam Pailit melaksanakan eksekusi pengamanan Aset Boedel Pailit.

Baca juga:

Menyoal Gugatan PDIP Ke PTUN

Dari eksekusi Aset Boedel Pailit ini, ditemukan dugaan tindak pidana penggelapan yang harusnya disetorkan ke Kurator sejak putusan Pailit tanggal 2 Agustus 2023 yang ditaksir puluhan miliar rupiah.

“Dugaan Tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh Komisaris dan Direktur PT. Hitakara dalam Pailit tersebut telah dilaporkan ke Polda Bali dengan dugaan pelanggaran pasal 372 KUHP Jo. Pasal 399 KUHP, serta Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU,” ujar Fauziyah Novita.

Baca juga:

Gelapkan Uang, Winarti Mantan Manager BTPN Dituntut 2,5 Tahun Penjara

“Bahwa klien kami, selaku Kurator bekerja atas perintah langsung Pengadilan dan Perintah Undang – Undang. Siapa saja yang menghalang – halangi pekerjaan klien kami, itu sama saja dengan melawan perintah Pengadilan dan melawan Perintah Undang – Undang,” pungkas Fauziyah Novita. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *