mediamerahputih.id – Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan budidaya ikan kerapu di Situbondo dengan terdakwa pasangan suami-istri (Pasutri) Alvian Wisnutara dan Dian Setyo terus bergulir. Terungkap fakta dalam sidang keterangan saksi bahwa bisnis yang dijalani oleh terdakwa tersebut sempat dikelola pegawai UPT Kementerian Perikanan dengan sistem bagi hasil 40-60 persen setiap panennya.
Ir. Dedik Mulya seorang pegawai UPT Kementerian Perikanan menjelaskan bahwa, ia mengenai terdakwa saat berkerjasama pembudidayaan benih ikan kerapu di Situbondo pada bulan Agustus 2023, lalu. Mereka ketemu dengan terdakwa sebanyak 3 kali.
Baca juga:
Bartender Vasa Hotel Peracik Miras Maut Terancam Hukuman Seumur Hidup
“Saya sendiri memyetorkan modal pertama Rp 39 juta, ke dua Rp 17 juta dan saya juga sempat ikut mengelolah pembudidayaan tersebut.” terang Dedik dihadapan Majelis Hakim di ruang Sari 3 PN Surabaya.

Ia menambahkan bahwa, untuk keuntungan pertama yang ia dapatkan tidak adanya biaya operasional sama sekali. Kemudian periode selanjutnya bisnis mengalami kerugian dan periode ketiganya Dedik sudah tidak diperboleh masuk dalam join bisnis tersebut.
Baca juga:
PT Hitakara Pailit sesuai Putusan Pengadilan Niaga Diperkuat Putusan Kasasi
Sontak Majelis Hakim mempertanyakan bentuk kerja samanya secara pribadi atau dengan perusahaan.
Dedik lalu menjelaskan kerjasamanya secara pribadi dengan Alvian yang merupakan pemilik dari Garuda Laut istilahnya. Namun ia tidak mengetahui bila Garuda Laut itu nama perusahaan yang ia ketahui hanya istilah sebutan saja.
“Saya tidak tahu Yang Mulia, karena di Situbodo kalau kerjasama itu sifatnya kekeluargaan. Untuk izin saya tidak mengeceknya,” saut saksi.
Sementara penasehat hukum terdakwa menanyakan terkait teknis pembudidayaan ikan kerapu.
Alex menyebut bahwa, pertama ia bersama terdakwa membeli telur atau bibit ikan seharga Rp 10 perekornya dan untuk biaya perawatan sekitar Rp 32 juta serta untuk panennya selama 45 hari hingga 2 bulan.
Baca juga:
Kebacot 2 Anggota Satlantas Sidoarjo Kepergok Ngamar di Hotel Didakwa Perzinaan
“Selain itu ada juga, biaya uji ekpor sekitar Rp 350 juta,” katanya.
Seperti diketahui, korban Ernie Yulianti tertarik dengan penawaran terdakwa Alvian untuk memberikan modal usaha dengan keuntungan menjanjikan 9 persen. Namun, setelah menyetorkan Rp 2,5 miliar Erni tak kunjung mendapatkan realisasi dari join bisnis budidaya ikan kerapu.
Baca juga:
Sembarangan! Pengunjung Sidang Mendadak Jadi penyumpah saksi
Menurut surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Alvian menggunakan uang yang ditransfer oleh Ernie (korban) untuk membangun sebuah café, mengembalikan modal kepada pemberi modal, untuk operasional budidaya ikan kerapu, dan keperluan pribadi.
Ernie melaporkan mereka ke polisi karena sulit bertemu dan berkomunikasi. Akibat perbuatan mereka, Ernie mengalami kerugian Rp 2,5 miliar dan mereka (Alvian Wisnutara dan Dian Setyo) didakwa dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.(tio)