mediamerahputih.id | SURABAYA – PT Anyar Citra Huni telah mengajukan gugatan terhadap PT Siantar Tiara Estate beserta sejumlah individu, termasuk Handoko Suhartono, Juwita Wijaya, Aswi, dan Hj. Imnatunnuroh, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam gugatannya, Direktur PT Anyar Citra Huni, Allan Tjiptarahardja, menuduh para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum, dengan salah satu argumen utama adalah dugaan adanya tipu muslihat dalam transaksi jual beli tanah di Kelurahan Gunung Anyar, Rungkut, Surabaya.
Allan Tjiptarahardja dikenal luas di kalangan masyarakat Surabaya, terutama karena sering terlibat dalam sengketa kepemilikan tanah yang berujung pada pengadilan dan laporan ke polisi. Kuasa hukum PT Siantar Tiara Estate, Daniel Julian Tangkau, S.H., M.Kn., LL.M., mengonfirmasi adanya gugatan tersebut dan menyatakan bahwa gugatan itu diajukan dengan itikad tidak baik, atau yang dikenal sebagai vexatious litigation.
Baca juga :
Menguak Sengketa Merek Minyak Kutus Kutus Setelah 10 Tahun Tanpa Perselisihan
Daniel menjelaskan bahwa dugaan penipuan yang menjadi dasar gugatan, dengan nomor perkara 1023/Pdt.G/2024/PN Sby, sebelumnya pernah dilaporkan oleh Allan ke kepolisian pada tahun 2018, namun laporan tersebut dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). “Gugatan ini patut diduga sebagai gugatan beritikad tidak baik, karena dugaan penipuan yang dijadikan dasar gugatan pernah dilaporkan dan penyidikannya dihentikan. Bahkan, menurut kami, dalil penipuan itu telah melewati tenggang waktu lima tahun, sehingga secara hukum sudah tidak dapat diajukan,” ungkap Daniel kepada wartawan.

Pendapat ini diperkuat oleh Dr. Ghansam Anand, S.H., M.Kn., Ahli hukum perdata yang dihadirkan dalam persidangan. Ia menekankan bahwa untuk membuktikan adanya penipuan dalam konteks gugatan perdata, harus ada putusan pidana yang mendasarinya.
Baca juga :
“Dalam hukum dikenal konsep decheance, yaitu gugurnya hak untuk mengajukan tuntutan karena telah lewat waktu. Berdasarkan Pasal 1454 KUHPerdata (BW), batas waktu untuk mengajukan gugatan terkait penipuan adalah lima tahun. Jika tenggang waktu itu terlampaui, maka hak gugatan harus dianggap gugur,” jelas Dr. Ghansam.
Xavier Nugraha, S.H., kuasa hukum lainnya dari PT Siantar Tiara Estate, menambahkan bahwa penggugat tidak memiliki bukti yang dapat membantah kebenaran akta-akta otentik yang ada. “Gugatan yang diajukan hanyalah ‘dalil kosong’, karena tidak ada alat bukti yang dapat membantah kebenaran akta-akta otentik, baik dari surat, saksi yang diajukan penggugat, maupun tidak adanya ahli dari tergugat,” ujarnya.
Baca juga :
Polda Jatim Digugat Praperadilan Agung Wibowo terkait Penyitaan Barang Bukti
Sebagai informasi, nama Allan Tjiptarahardja bukanlah hal baru dalam dunia hukum. Ia pernah dilaporkan oleh dua petani tambak, H. Musofaini dan H. Abdullah Faqih, pada tahun 2017 dengan tuduhan yang berbeda, sebagaimana tercatat dalam laporan polisi LPB/1237/X/2017/UM/Jatim dan LPB/1221/X/2017/UM/JTM.
Kembalinya nama Allan Tjiptarahardja ke meja hijau sebagai penggugat PT Anyar Citra Huni menimbulkan pertanyaan mengenai motif di balik gugatan ini. Apakah ini benar-benar upaya mencari keadilan, ataukah hanya bagian dari pola “mempermainkan” hukum yang kembali terulang? kini menanti sejauh mana Majelis Hakim akan menggali dan menilai itikad sebenarnya di balik gugatan ini, serta menjatuhkan putusan yang adil berdasarkan fakta dan hukum.
Baca juga :
PT BTM Resmi Digugat Terkait Jasa Pengeboran Tambang Emas Senilai Rp 34,9 Miliar
Sementara itu, pengacara PT Anyar Citra Huni, Anner Mangatur Sianipar, menegaskan bahwa perkara pidana dan perdata adalah dua hal yang berbeda. “Kami berhak mengajukan gugatan. Itu dua hal yang berbeda. Kami baru sekali ini mengajukan gugatan,” tandasnya.(ton)