Merah Putih I PAMEKASAN- Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 2 tahun 2022 tentang Pengusahaan Tembakau Madura dinilai tidak efektif dalam penegakannya. Hal ini yang menjadi segudang persoalan memicu praktik pasca kasus pembakaran truk pada 15 September lalu.
Saking geramnya akan lemahnya Perda tersebut membuat Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) melakukan audensi dengan Komisi II DPRD Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Senin, (26/09/2022).
Mereka menyoalkan ketidak hadirnya penegakan perda tersebut sehingga berdampak pada peristiwa yang melanggar perda. Padahal jelas Perda ini disahkan dengan maksud agar pembinaan, pengawasan dan pengembangan tembakau Madura dapat berjalan dengan baik, sehingga perlu mengatur pengusahaan tembakau Madura terkait dengan budidaya, tataniaga dan perlindungan tembakau Madura itu.
Pada hearing itu masyarakat Pamekasan yang tergabung dalam LPM ditemui langsung oleh ketua Komisi II, Kasatreskrim Polres Pamekasan beserta jajarannya dan kasatpol PP serta perwakilan dari Disperindag.
Herman Felani selaku Ketua LPM menanyakan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan khususnya Kasatpol PP selaku penegak Perda mengenai kasus pembakaran truk 15 September lalu terkait pelanggar perdanya karena awal dan memicunya kasus ini berawal dari tidak efektifnya Perda Pengusahaan Tembakau Madura.
“Maksud kedatangan kami ini mempertanyakan sejauh mana penegak Perda menertibkan Perda yang sudah berlaku karena ini sudah jelas memicunya kasus pembakaran truk berawal dari tidak becusnya penegak perda dan tidak efektifnya perda yang berlaku,” kata Herman Felani Senin (26/09/2022).
“Lantas siapa yang patut disalahkan dalam kesalahan pelanggar Perda nya.mungkin masalah pidana nya sudah jelas ada tersangkanya sudah di tangani Polres Pamekasan dan ada dua tersangka “ sambungnya.
Dalam hearing tersebut Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Pamekasan, Saiful menjelaskan bahwa Satpol-PP tidak melakukan penjagaan dan operasi dan tidak ada penjelasan kenapa tidak melakukan atas kasus masuknya tembakau luar Madura ke Pamekasan.
Selain itu, Saiful menyebut petugas belum bisa melaksanakan operasi pengendalian dan pengawasan masuknya tembakau dari luar Madura lantaran di posnya tidak ada anggaran.
Namun pihaknya mengaku telah mengajukan dana untuk bisa melakukan operasi di perbatasan, tetapi saat ini masih belum diketahui disetujui atau tidak terkait pengajuan yang ia ajukan tersebut.
Herman menambahkan bahwa bupati Pamekasan dalam persoalan kajadian tersebut semestinya menjadikan atensi untuk segera diungkap pelanggaran Perda yang dilakukan oleh oknum pengusaha tersebut.
Menurutnya kapasitas seorang Bupati Pamekasan harus bertanggung jawab karena, lanjut ia, penyebab terjadinya insiden itu disebabkan masyarakat sudah tidak percaya lagi atas penegakan Perda di Bumi Gerbang Salam ini.
“Masyarakat kecewa atas ketidak profesionalnya Bupati Pamekasan dalam tata niaga tembakau di Pamekasan. jika tersangka pelanggaran Perda tersebut tidak segera ditetapkan maka jangan salahkan masyarakat akan turun jalan menuntut keadilan,” tegasnya.
Seperti diketahui, di pasal 24 Perda Kabupaten Pamekasan Nomor 2 tahun 2022 tentang Pengusahaan Tembakau Madura disebutkan, melarang tembakau luar Madura masuk ke daerah pada 2 bulan sebelum dan 2 bulan setelah musim panen dan melarang tembakau Madura dicampur dengan tembakau luar Madura.
Dikecualikan untuk keperluan industri hasil tembakau yang pabriknya ada di daerah dan memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai dan tercatat pada dinas, yang dijelaskan di pasal 25.
Kemudian larangan itu kembali ditegaskan dalam pasal 47. Dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Satpol PP dengan melibatkan TNI dan Polri sebagaimana disebutkan di pasal 45.
Ada pun ketentuan pidana di pasal 49 dijelaskan, setiap orang atau pelaku usaha yang melanggar pasal 47, diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan, atau denda paling banyak Rp 50 juta. (dit)