Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Berita Terbaru

Perhatian! Ini Pedoman HUT ke-77 Kemerdekaan RI di Surabaya, Warga Harus Menghentikan Semua Aktivitasnya di Detik-detik ini!

1348
×

Perhatian! Ini Pedoman HUT ke-77 Kemerdekaan RI di Surabaya, Warga Harus Menghentikan Semua Aktivitasnya di Detik-detik ini!

Sebarkan artikel ini

Merah Putih I SURABAYA- Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pedoman Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2022. SE bernomor 003/12520/436.8.6/2022 itu ditandatangani langsung oleh Wali Kota Eri dan sudah disebarluaskan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah (PD) dan juga para camat se Surabaya.

Dalam SE tersebut, Wali Kota Eri menyampaikan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia Tanggal 17 Agustus 2022 dilaksanakan sederhana tanpa mengurangi kekhidmatan atas peringatan hari bersejarah bagi Negara Republik Indonesia. Sedangkan tema peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2022 adalah “Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat”.

“Memanfaatkan secara maksimal logo dengan tema “Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat” dan desain turunan HUT Ke-77 Kemerdekaan Rl ke dalam berbagai media (website/media sosial instansi, stiker kendaraan dinas, souvenir maupun merchandise instansi, dll.),” demikian bunyi SE tersebut.

Menurutnya, memasang dan mengibarkan Bendera Merah Putih serentak mulai tanggal 1-31 Agustus 2022 dan memperdengarkan lagu perjuangan di lingkungan masing-masing. Selain itu, harus memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya, secara serentak sejak tanggal 20 Juli sampai 31 Agustus 2022, dengan merujuk pada pedoman logo dan desain turunan HUT Ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia yang dapat diunduh pada situs resmi Kementerian Sekretariat Negara (www.setneg.go.id).

“Sehubungan   dengan    situasi    pandemi    Covid-19 yang belum berakhir, penyelenggaraan Upacara Bendera Peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan RI di tingkat kota, dilaksanakan di Halaman Balai Kota dengan mengutamakan penerapan protokol kesehatan,” terangya.

Selanjutnya, pada tanggal 17 Agustus 2022, pukul 10.17 sampai dengan 10.20 WIB (Selama 3 menit),  segenap masyarakat Indonesia wajib menghentikan aktivitas sejenak, berdiri tegap saat Lagu Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak di berbagai lokasi hingga pelosok daerah. Pengecualian menghentikan aktifitas sejenak berlaku bagi setiap orang dengan aktifitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain apabila dihentikan.

“Untuk mendukung pelaksanaan tersebut, jajaran TNI dan Polri serta kantor-kantor instansi pemerintah maupun swasta agar memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sebelum Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan dan tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19,” ujarnya.

Wali Kota Eri juga mengingatkan seluruh   masyarakat    yang    melaksanakan    kegiatan    lomba dan malam tirakatan/tasyakuran serta kegiatan lainnya, yang dapat menimbulkan kerumunan dalam memperingati peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan RI tahun 2022 di wilayah masing-masing. Hal ini penting dilakukan untuk tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.(ton)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *