Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
KriminalBerita Terbaru

Pengemplang Uang Pembangunan Masjid Digunakan untuk Santuan Anak Yatim dan Petugas Kebersihan

318
×

Pengemplang Uang Pembangunan Masjid Digunakan untuk Santuan Anak Yatim dan Petugas Kebersihan

Sebarkan artikel ini

galang dana umat tapi disalurkan bukan untuk pembangunan

pengemplang-uang-pembangunan-masjid
mediamerahputih.id I Surabaya – Ketua Unit Baitul Maal Yayasan Al Hikmah Pratama, Sugeng Widodarsono duduk di pesakitan Pengadilan terkait dugaan penggelapan dana sumbang umat untuk pembangunan Masjid ratusan juta. Atas pengemplang uang pembangunan masjid itu membuat Sugeng diseret oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono dan Ribut Supriatin dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin, (28/08/2023).

Pada sidang pemeriksaan terdakwa Sugeng Widodarsono mengatakan, bahwa telah mengaku telah membuka barcode QRIS untuk mengalang dana.

Disingung oleh JPU Yulistiono, terkait adanya dana sebesar Rp 600 juta di rekening QRIS Bank Jatim digunakan untuk apa?

pengemplang-uang-pembangunan-masjid

Sugeng menjelaskan uang tersebut digunakan untuk keperluan masjid. Salah satunya untuk menyantuni anak yatim dan memberikan uang kepada petugas kebersihan.

Baca juga:

Sugeng Diseret Terkait Dugaan Penggelapan Dana Pembangunan Masjid

“Saya berikan uang kepada 6 yayasan, untuk menyantuni anak yatim dengan nominal Rp 150 ribu per anak untuk 30 anak yang dilakukan rutin setiap satu tahun sekali,” jelas Sugeng melalui video call di ruang Kartika 1 PN Surabaya.

Disingung terkait oleh adanya acara makan gratis di yayasan oleh Penasehat Hukumnya apakah benar dan tolong jelaskan. ” yang benar ada kegiatan, namun untuk dananya dari para jama’ah,” kata terdakwa Sugeng.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa bermula saat terdakwa pernah ditunjuk sebagai penggalang dana pembangunan Masjid Al Hikmah Jl. Babatan Pratama XIX/V-25 Kec. Wiyung Kota Surabaya.

Adapun susunan panitia pembangunan masjid Al-Hikmah berdasarkan perintah pengurus lama Yayasan Al Hikmah Yoyong dan sebagai Ketua Unit Baitul Maal, selanjutnya pada tanggal 19 Februari 2021. Kemudian terdakwa ditunjuk dan dikukuhkan sebagai Ketua Unit Baitul Maal Yayasan Al Hikmah Pratama berdasarkan Akta Pernyataan Rapat Yayasan Al Hikmah Pratama No. 46, tanggal 19 Februari 2021.

Baca juga:

Tergiur Fee Rp 4 Juta, Selebgram Rahmawati Promosikan Judi Online

Yayasan Al Hikmah Pratama memiliki rekening Bank BSI (Bank Syariah Indonesia) atas nama Yayasan Al Hikmah Pratama sebagai rekening khusus yang digunakan oleh Yayasan untuk menerima dana infaq/Shodaqoh/Zakat/sumbangan lainnya serta pembangunan Masjid Al Hikmah.

Terdakwa memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai penggalang dana pembangunan dan menerima dana infaq/Shodaqoh/Zakat/sumbangan lainnya untuk keperluan pembangunan Masjid Al Hikmah yang berlokasi di Jl. Babatan Pratama XIX/V-25 Kec. Wiyung Kota Surabaya.

Selain itu terdakwa bertanggung jawab bersama-sama Bendahara Pembangunan, membuat laporan keuangan setiap tahunnya yang dilaporkan kepada Ketua Yayasan Al Hikmah Pratama dan bertanggungjawab atas penggunaan dana yang telah didapat.

Terdakwa sebagai penggalang dana pembangunan Masjid Al Hikmah dan sebagai Ketua Unit Baitul Maal di Yayasan Al Hikmah Pratama Terdakwa telah menggunakan 4 rekening tersebut sebagai sarana menerima sumbangan pembangunan Masjid Al Hikmah maupun menerima dana infaq/shodaqoh/zakat yang diperoleh dari warga/masyarakat melalui metode transfer.

Namun terdakwa tidak memasukkan dana infaq/shodaqoh/zakat tersebut yang diperoleh dari warga/masyarakat ke rekening Yayasan Al Hikmah Pratama. Kemudian terdakwa mengajukan permohonan barcode QRIS (aplikasi Merchant) pada tanggal 14 April 2021 di Kantor Bank Jatim Capem Syariah Wiyung Surabaya.

Baca juga:

Wali Kota Malang Dilaporkan Belasan Mantan Anggota DPRD ke Polda Jatim

Sejak itu terdakwa telah memiliki barcode QRIS agar proses transaksi dengan kode QR dapat lebih mudah, cepat, dan terjaga keamanannya dalam menerima sumbangan pembangunan Masjid Al Hikmah maupun menerima dana infaq/shodaqoh/zakat yang diperoleh dari warga/masyarakat melalui metode transfer ke rekening miliknya.

Selanjutnya selang satu hari dari terpasangnya banner tersebut, pengurus yayasan Al Hikmah Pratama yakni saksi Ahmad Helmi MMT selaku Sekretaris Umum Yayasan Al Hikmah Pratama, mengetahui adanya banner yang berada di teras Masjid mencurigai adanya barcode (QRIS) yang tidak sesuai penggunaannya dan melakukan pengujian dengan cara melakukan transfer melalui barcode (QRIS) dengan nominal Rp. 1.111,-, namun uang tersebut tidak masuk ke rekening Yayasan Al Hikmah Pratama.

Kemudian Ahmad Helmi melakukan pengecekan di Bank Jatim Syariah terkait dengan transfer sebesar Rp. 1.111,- tersebut, karena tidak masuk ke Rekening Yayasan Al Hikmah Pratama, dengan meminta diprint out dari Bank Jatim Syariah dan diketahui bahwa uang tersebut masuk ke Rekening atas nama Sugeng Widodarsono.

Lalu pengurus yayasan memanggil terdakwa selaku Ketua Unit Baitul Maal melalui undangan lewat WA (WhatsApp) untuk diklarifikasi masalah tersebut, namun Terdakwa tetap tidak merasa melakukan perbuatan tersebut.

Selanjutnya pada tanggal 04 April 2023, diadakan rapat dan menghadirkan Terdakwa selaku Ketua Unit Baitul Maal untuk diklarifikasi kembali dan mengakui telah menggunakan dana Yayasan hasil Infaq Jamaah sebesar Rp 600 juta dengan dikuatkan dengan dibuatnya Surat Pernyataan tertanggal 04 April 2023 yang ditandatangani oleh Terdakwa.

Baca juga:

Merasa Dipecat Sepihak, Mutrofin Gugat Ketua Pengawas Yayasan Yatim Mandiri

Didapatkan bahwa penerimaan dana infaq/shodaqoh/zakat yang diperoleh dari warga/masyarakat melalui metode transfer, maupun secara tunai Periode 30 Januari 2019 s/d 28 Februari 2021 dengan jumlah sebesar Rp. 1.190.878.444,53.

Dari dana sebesar Rp. 1.143.278.444,53 dipergunakan oleh Terdakwa untuk pengeluaran dana pembangunan masjid Al-Hikmah sebesar Rp. 383.775.635. Namun sisa dana infaq/shodaqoh/zakat yang diperoleh dari warga/masyarakat melalui metode transfer, maupun secara tunai Periode 30 Januari 2019 s/d 28 Februari 2021 sebesar Rp. 759.502.809,53  belum dapat dipertanggung jawabkan oleh terdakwa.

Atas perbuatannya terdakwa JPU mendakwa dengan Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP.(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *