Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Berita Terbaru

Pengedar Pil Double L sebanyak 1.068 Butir Dihukum 10 Bulan Penjara

241
×

Pengedar Pil Double L sebanyak 1.068 Butir Dihukum 10 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini
pengedar-pil-double-l-dihukum-10-bulan-penjara
Sidang putusan vonis terhadap terdakwa Naufan Putra Hidayatullah dan Tegas Ramadhani terkait pengedaran pil double L farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan atau persyaratan keamanan, kasiat/ kemanfaatan dan mutu di PN Surabaya, Selasa (23/01) I MMP I Totok Prastyo
mediamerahputih.id – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 10 bulan terhadap Naufan Putra Hidayatullah dan Tegas Ramadhani. Kedua terdakwa tersebut dinilai bersalah terkait perkara jual beli pil double L sebanyak 1.068 butir tanpa disertai izin medis yang berwenang.

Pil double L (TRIHEKSIFENIDIL HCL) merupakan obat yang mengandung bahan aktif triheksifenidil hidroklorida. Obat ini digunakan untuk mengobati kondisi yang disebut sebagai parkinsonisme dan efek samping obat antipsikotik.

Parkinsomisme adalah kondisi yang ditandai dengan gejala seperti gemetar, kekakuan otot, dan kesulitan dalam bergerak. Pil double L bekerja dengan cara mengurangi aktivitas asetilkolin di otak, sehingga membantu mengurangi gejala parkinsonisme. Obat ini hanya boleh digunakan sesuai dengan petunjuk dokter, dan tidak boleh digunakan tanpa pengawasan medis.

Baca juga:

Hakim Minta JPU Hadirkan Penyidik dan Para Terdakwa Pengedaran Narkoba untuk Dikonfrontir

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Arwana mengatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standard, kasiat/ kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3). sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Naufal Putra Hidayatullah Bin Dus Salam dan terdakwa Tegar Ramadhani Bin Priyo Wicaksono, dengan pidana penjara masing – masing selama 10 bulan penjara,” kata hakim Arwana.

Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neldy Denny yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun. Mereka dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.

Baca juga:

Terbukti Pengedar Narkoba Oknum Anggota Polda Jatim dan Cepunya Dihukum 5 Tahun Penjara

Setiap orang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan atau persyaratan keamanan, kasiat/ kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3). “ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  pasal 435 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Atas putusan tersebut baik JPU dan terdakwa menyatakan menerima putusan.” Saya terima Yang Mulia,” kata terdakwa.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa  mereka terdakwa bersama Gilang (DPO) mempunyai niat yang sebelumnya sepakat berpatungan membeli Pil Double LL dengan cara berpatungan.

Kemudian mereka terdakwa bersama Gilang (DPO) menghubungi Riki Jonathan  (DPO) dengan tujuan membeli Pil Double LL yang mereka sepakati selanjutnya mereka terdakwa menghubungi Riki Jonathan (DPO) dan pembayaran via transfer.

Baca juga:

Ammar Zoni Kembali Ditangkap Terkait Narkoba

Kemudian 21 Agustus 2023 para tedakwa di suruh Riki Jonathan mengambil Pil Double LL yang di pesan di dekat rumah Jalan Jambangan Surabaya dan selanjutnya setelah sampai, Riki Jonathan (DPO) menyerahkan Pil Double LL sebanyak + 1.068 butir yang dikemas didalam botol yang terbungkus plastik.

pengedar-pil-double-l-dihukum-10-bulan-penjara

Saat itu petugas kepolisian yang sebelumnya mendapatkan informasi mengenai permufakatan jahat tentang Pil Double “LL” tersebut langsung berhasil melakukan penangkapan terhadap para terdakwa.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan Pil Double LL sebanyak + 1.068 butir yang dikemas didalam botol yang terbungkus plastik dan satu unit HP serta simcardnya dan pada saat dilakukan introgasi mengenai Pil Double “LL” tersebut, mereka mengakuinya didapatkan dengan cara membeli kepada Riki Jonathan (DPO).

Perbuatan terdakwa yang tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu.

Baca juga:

Oknum Pengacara-Polisi Kompak Bisnis Narkoba

Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya No. Lab. 0664201/NOF/2023 tanggal 28 Agustus 2023, barang bukti berupa 1068  butir tablet warna putih berlogo “LL” dengan berat netto + 190,810 gram seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika tetapi termasuk daftar obat keras.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 435 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *