Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Berita Terbaru

Jaksa Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi DBHCT di Pamekasan

369
×

Jaksa Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi DBHCT di Pamekasan

Sebarkan artikel ini

Merah Putih I PAMEKASAN- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Jawa Timur, menetapkan satu tersangka dalam kasus korupsi penyimpangan pengelolaan/penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT)  di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pamekasan.

Tersangka yakni pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) Rafwanadi alias Adi merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) program DBHCT, Rafwanadi. Tersangka langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pamekasan setelah menjalani pemeriksaan pada Senin (20/6/2022).

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Pamekasan, Ardian Junaedi, mengatakan, penetapan Rafwanadi berdasarkan pada alat bukti dan keterangan berdasarkan hasil dari penyelidikan hingga penyidikan.

“Dari Barang bukti dan keterangan yang kami peroleh. Kami berkesimpulan sudah cukup untuk menahan dan tersangkakan yang bersangkutan (Rafwanadi, red),” terang Ardian ketika dikonfirmasi  Selasa (21/6/2022).

Kasus ini menjadi sorotan publik salah satunya Agus Sujarwadi selaku pengamat politik kabupaten Pamekasan ia menyesalkan atas prilaku hukum yang dilakukan pejabat-pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan.

Menurutnya,  dengan menetapkan satu tersangka merupakan hukum yang tebang pilih.“ Tidak mungkin Rafwanadi hanya selaku PPTK berkerja sendirian dalam kasus ini, karena pelaku korupsi tidak berdiri sendiri. Pelaku korupsi itu bekerja dengan sistem.”ujar Agus Sujarwadi.

Agus berharap Kejari Pamekasan  agar mendalami kasus tersebut dengan serius. Karena menurutnya, ada pihak yang jauh lebih penting untuk ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi penggunaan dana bagi hasil cukai tembakau(DBHCT) tersebut.

Sebagai informasi dalam kasus DBHCT di Diskominfo Pamekasan ini, Kejari Pamekasan sebelumnya telah memeriksa sejumlah pejabat di Diskominfo mulai dari Kepala Diskominfo, Muhammad dan Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Arif Rahmansyah.

Kejari juga memeriksa rekanan pengadaan barang dan jasa dan belasan wartawan sebagai penerima DBHCT untuk publikasi juga juga diperiksa.

Diskominfo Pamekasan dalam perkara ini telah mengelola DBHCT tahun 2021 sebesar Rp 6,2 miliar. Dana tersebut digunakan untuk kegiatan publikasi penanggulangan rokok ilegal.(dit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *