Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Kriminal

Polisi Dapat Perlawanan saat Penangkapan Terdakwa Narkoba di Depan New Paradise Executive Club

458
×

Polisi Dapat Perlawanan saat Penangkapan Terdakwa Narkoba di Depan New Paradise Executive Club

Sebarkan artikel ini

perkara narkoba

penangkapan-terdakwa-narkoba-di-new-paradise
JPU menghadirkan langsung saksi penangkap Dimas Arif Sufi anggota Polrestabes Surabaya
mediamerahputih.id –  Terdakwa M Usman Bin Katipan duduk di kursi pesakitan pengadilan. Ia diseret ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya lantaran terkait dugaan kasus peredaran narkoba, Selasa, (06/06/2023). Dalam fakta sidang terkuak saat penangkapan terhadap terdakwa narkoba di depan New Paradise Executive Club di kawasan jalan Embong Malang, Surabaya polisi mengalami perlawanan.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta dengan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Chistiani dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya terkuak saat JPU menghadirkan langsung saksi penangkap Dimas Arif Sufi anggota Polrestabes Surabaya.

Baca juga:

Mantan Kanit III Satnarkoba Dituntut Pidana 11 Tahun Penjara

Dimas Arif mengatakan saat melakukan penangkapan terhadap terdakwa, Sabtu, 04 Maret 2023 sekitar 02.00 WIB di tempat parkir New Paradise Executive Club yang terletak di Jalan Embong Malang Surabaya. Saat digeledah ditemukan barang bukti 3 klip sabu dengan berat masing-masing 0,22 gram, 0,24 gram dan 0,30 gram serta 7 butir pil ekstasi berlogo C berwarna kuning dan satu butir inek berlogo C berwarna merah muda.

penangkapan-terdakwa-narkoba-di-new-paradise
JPU menghadirkan langsung saksi penangkap Dimas Arif Sufi anggota Polrestabes Surabaya

Baca juga:

Oknum Satpol PP Surabaya yang Terlibat Narkoba Diberhentikan Sementara

“Dari pengakuan terdakwa narkotika tersebut didapatkan dari Rochman (DPO) dengan cara membeli di daerah Bonowati dan rencananya sabu dan inek dijual kembali,” katanya.

Ia menambahkan bahwa, saat penangkapan, terdakwa sempat melakukan perlawaan dengan menyikut, sempat berkelahi dan akahirnya bisa diamankan.

Baca juga:

Edarkan Sabu 14,43 gram Solikin alias Jepang Diseret ke Pengadilan

“Terdakwa sempat menyikut saya,” beber Dimas di hadapan Majelis Hakim.

Atas keterangan saksi terdakwa tidak membatahnya,” betul yang Mulia,” saut terdakwa.

Lanjut pemerikasan terhadap terdakwa yang intinya telah mengakui perbuatan dan menyesali perbuatannya.

“Saya beli dari Rochman untuk sabunya seharga Rp.3 Juta dan Ineknya Rp.250 ribu perbutirnya. Untuk sabunya belum sempat laku, namun ineknya sudah terjual 2 butir,” ujar terdakwa Usman.

Saat disingung oleh Majelis Hakim, kenapa terdakwa menjual narkotika?,” untuk memberi makan anak dan istri.” saut Usman.

Baca juga:

Tiga Budak Sabu Ini Dituntut Jaksa Febrian 3,5 Tahun Penjara

Lanjut pertanyaan dari Victor Sinaga Penasihat Hukum terdakwa, apakah terdakwa merasa bersalah dan menyesal dengan kejadian ini?.

“Ya saya, merasa bersalah dan menyesal,” ucapnya.

Seperti dikeathui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa terhadap terdakwa dilakukan penyitaan 3 plastik klip jenis sabu dengan berat 0,22 gram, 0,24 gram dan 0,30 gram berserta pembukusnya, 7 butir pil inek berlogo C berwana kuning dan satu butir inek berlogo C berwarna merah muda, HP dan uang tunai Rp.625 ribu hasil penjualan sabu satu klip Rp 100 ribu dan 2 butir pil Ektasi Rp700 ribu.

Atas perbuatnya JPU mendakwa terdakw dengan Pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 UU RI Nomer 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *