mediamerahputih.id I SURABAYA – Kasus dugaan pemalsuan STNK mobil Pajero bodong dengan terdakwa Fifie Pudjihartono terus berlanjut. Fifie, warga Kramat Gantung, harus menghadapi proses hukum setelah diketahui mengendarai mobil Pajero dengan nomor kendaraan yang tidak sesuai dengan nomor rangka mesin kendaraan tersebut.
Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo menghadirkan dua saksi, yakni Dega Febrianta Dwi Putra dan Zainal Abidin.
Baca juga :
Dugaan Pemalsuan STNK Mobil Pajero, Terdakwa Ngaku Beli Seharga Rp 250 juta
Dega Febrianta menjelaskan bahwa mobil Pajero abu-abu dengan Nomor Polisi (Nopol) L-1055-EC dibelinya pada tahun 2017 dan kemudian dijual melalui iklan pada tahun 2022.
“Sebelum dijual, saya juga sudah lapor jual di Samsat,” ungkap Dega.
Sementara itu, Zainal Abidin, anggota Polri yang bertugas di Samsat Utara, memberikan keterangan bahwa ia pernah memeriksa kondisi fisik mobil Pajero L-1055-EC. Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan bahwa nomor rangka dan nomor mesin tidak sesuai dengan plat nomor kendaraan tersebut.
Baca juga :
Abdul Kodir Penjual Motor Bodong Dihukum 8 Bulan Penjara Masih Mikir
“Untuk Nopol L-1055-EC terdaftar atas nama Dega Febrianta. Namun, nomor mesinnya mengarah pada mobil Fortuner, sementara nomor rangkanya menunjukkan mobil Pajero tahun 2017 atas nama Edi Handojo,” jelas Zainal.

Ia juga menambahkan bahwa mobil atas nama Edi Handojo tercatat di Samsat Gresik dan telah menunggak pajak selama enam tahun. Meski sudah dilaporkan jual, nomor rangka dan nomor mesin tetap tidak berubah.
Baca juga :
Pegawai Leasing Tilap Uang Pengurusan 187 STNK senilai Rp 407 Juta
Atas keterangan para saksi, terdakwa Fifie Pudjihartono tidak membantahnya. “Iya benar, Yang Mulia,” ujar Fifie, yang saat ini berstatus sebagai tahanan kota.
Usai persidangan, penasihat hukum terdakwa menyampaikan bahwa kliennya membeli mobil Pajero tersebut lengkap dengan STNK dan BPKB atas nama Fifie Pudjihartono. “Seharusnya ini masuk dalam perkara lalu lintas,” katanya.
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai keberadaan BPKB dan status pajak kendaraan, ia menegaskan, “Ada, Mas. BPKB atas nama Fifie. Untuk pajaknya memang belum dibayar,” ujarnya.
Baca juga :
Kontras Kecewa LPSK Hanya 73 Korban yang Diakomodir Restitusi Kanjuruhan
Seperti diketahui, kasus ini bermula pada 9 Februari 2024, terdakwa Fifie Pudjihartono dihentikan oleh Tim Speed Satlantas Polrestabes Surabaya di Jalan Tunjungan, Surabaya, karena adanya dugaan ketidaksesuaian antara plat nomor dan tahun kendaraan. Setelah pemeriksaan, diketahui bahwa nomor polisi dan identitas kendaraan yang dikendarai oleh terdakwa tidak sesuai dengan data kendaraan yang tercatat.
Ternyata, kendaraan yang dikendarai terdakwa adalah Mitsubishi Pajero 2017 dengan nomor rangka dan mesin yang berbeda dari yang tertera di STNK yang dimiliki terdakwa.
Baca juga :
Polda Jatim Bekuk 10 Pelaku Komplotan Pencuri Rumah Kosong dan Curanmor
Terdakwa mengaku membeli mobil tersebut pada 2021 dari seorang pria tidak dikenal melalui iklan di Facebook seharga Rp 250 juta tanpa dilengkapi BPKB. Selain itu, terdakwa tidak pernah membayar pajak kendaraan sejak pembelian.
Akibat perbuatan terdakwa, perusahaan pembiayaan Mitsui Leasing Kapital Indonesia mengalami kerugian karena tidak menguasai kendaraan tersebut, dan negara juga dirugikan karena tidak ada pembayaran pajak kendaraan. Terdakwa dijerat dengan Pasal 263 ayat (2) KUHP dan Pasal 480 ke-1 KUHP terkait pemalsuan dokumen dan penggelapan.(tio)