Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Kriminal

Pasutri Lagi Asyik Nyabu Diciduk Polisi, Ditemukan 6 Poket Sabu

479
×

Pasutri Lagi Asyik Nyabu Diciduk Polisi, Ditemukan 6 Poket Sabu

Sebarkan artikel ini
pasutri-lagi-asyik-nyabu-diciduk-polisi
Kedua terdakwa Pasutri yaitu Adam Yusuf Affandy dan Anita Fitria tertangkap polisi saat kedapatan asyik mengonsumsi narkoba jenis sabu I MMP I Ilustrasi generator
mediamerahputih.id I SURABAYA – Pasangan suami istri atau Pasutri yakni Adam Yusuf Affandy dan Anita Fitria Kinanti, kini menghadapi masalah hukum di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Keduanya menjadi terdakwa setelah tertangkap polisi saat kedapatan asyik mengonsumsi narkoba jenis sabu.

Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Putri Fadhila dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menjelaskan bahwa terdakwa Adam Yusuf Affandy pada hari Selasa, 02 Juli 2024, sekitar pukul 18.00 WIB, di sebuah warung kopi di daerah Sawah Pulo, Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, membeli narkoba jenis sabu seberat 0,5 gram dalam satu kantong plastik dari seorang yang diketahui bernama Agus (DPO) dengan harga Rp 500 ribu.

Baca juga:

Komplotan Sindikat Narkoba Antariksa Dani Bakal Disidangkan

Terdakwa kemudian membagi narkoba tersebut menjadi enam poket plastik klip menggunakan timbangan elektrik, dengan rencana menjual tiap poket seharga Rp 150 ribu, yang diperkirakan akan memberikan keuntungan sebesar Rp 400 ribu. Namun, sebelum dapat menjualnya, terdakwa dan istrinya, Anita Fitria Kinanti, sudah mengonsumsi satu kantong poket sabu tersebut, menyisakan lima poket.

pasutri-lagi-asyik-nyabu-diciduk-polisi

“Terdakwa kemudian ditangkap oleh anggota Polrestabes Surabaya yang dipimpin oleh Kanit II, Eko Lukwantoro,” kata JPU Fadhila di ruang sidang Sari 3 PN Surabaya.

Baca juga:

Akibat Narkoba, Oknum Polisi Terlibat Perampasan Motor Dituntut 4 Tahun Penjara

Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa lima bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan total berat netto 0,247 gram, dua timbangan elektrik, sekop, klip kosong, dan sebuah handphone.

“Atas perbuatan terdakwa, ia diancam dengan pidana sesuai Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar JPU Fadhila.

Baca juga:

Kelakuan! 2 Oknum Polisi Terlibat Perampasan Motor Setelah Pesta Narkoba

Menanggapi dakwaan tersebut, penasihat hukum dan terdakwa tidak mengajukan eksepsi, namun karena Jaksa Penuntut Umum belum siap menghadirkan saksi, sidang ditunda hingga minggu depan.(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *