mediamerahputih.id I Surabaya – Notaris Dedi Wijaya, mengaku ditekan oleh Fung-Fung dan anak buahnya serta pihak penyidik Polrestabes Surabaya saat membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Sehingga ia, membatalkan Akta keterangan Waris berisikan untuk harta Aprilia Okadjaja diberikan kepada King Finder Wong yang dibuatnya sendiri sebagai seorang Notaris.
Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan dugaan keterangan palsu dalam akta otentik, tentang wasiat waris dari mendiang almarhum Aprilia Okadjaja dengan Terdakwa King Finder Wong yang merupakan Tabib Shin Shei (Pengobatan) terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis, (04/04/2024).
Dalam keterangan dihadapan majelis hakim, Dedi Wijaya mengaku, saat itu ia disuruh oleh Fung-Fung datang di Jalan Bintoro nomer 6 Surabaya. Saat pertemuan tersebut, Fung-Fung sudah menyipakan draf yang isinya untuk pembatalan Keterangan Waris. Lantaran ditenggarai rasa takut Dedi lalu menandatangi draf yang telah disiapkan tersebut.
Baca juga:
Terdakwa King Finder Wong Cairkan Polis Senilai Rp 4 Miliar Hakim pun Kaget!
“Sebelumnya, Harijana, Hendry dan Yafet seorang lawyer mendatangi kantor saya, sebanyak 2 kali, untuk membatalkan Akta Keterangan Waris karena keberatan, namun saya menolaknya,” kata Notaris Dedi dihadapan majelis hakim. Kamis (04/04/2024).
Disingung oleh Majelis hakim terkait BAP yang mana dalam isinya, saksi membatalkan akta keterangan waris, karena yang datang bukanlah Aprila?
“Iya Yang Mulia, saat itu saya ditekan di Polisi hingga saya tidak dipulangkan,” beber Notaris Dedi.
Sontak Majelis hakim mempertanyakan SOP dalam pembuatan sebuah akta di kantor saksi dan bagaimana prosesnya terdakwa membuat akta yang membuat persoal sekarang.
Notaris Dedi menerangakan, berawal King Finderwong bersama seorang wanita mendatangi kantornya, ingin dibuatkan akta keterangan waris dengan membawa foto copy KTP.
“Saat itu apakah, saksi menanyakan pekerjaan dan yang datang itu Aprilia yang datang ke Kantor,” tanya Majelis hakim.
“Saya tidak tanya, percaya saja dan baru penandatangan saya minta KTP dan KK Yang asli,” kelit Notaris Dedi.
“Kok bisa saksi ini seorang Notaris, dimana dari awal biasanya dokumen yang diberikan adalah yang asli, itu standart di kantor pada umumnya. Terlihat Dedi hanya terdiam saja.
Lanjut pertanyaan dari Majelis hakim. Apakah saksi bisa membatalkan akta yang dibuat?. Notaris Dedi menjelaskan, sebenarnya tidak bisa, sebab yang bisa membatalkan adalah para pihak.
Masih kata hakim, “jadi gara-gara produk saksi yang dibuat, kami disini menjadi repot, dan anehnya anda minta Notaris lain untuk membatalkan ( Notaris Agus Wiono).,” tanya Majelis hakim.
“Saat di Jalan Bintoro saya tidak tahu, kalau Agus Itu seorang Notaris. “Saut Dedi.
Lanjut pertanyaan dari JPU Darwis, terkait akta 67, apakah saksi tidak megecek, karena ada yang salah dan bagaimana prosesnya. Hendry menujukan foto Aprila kepada saksi dan saksi bilang yang datang ke Kantor bukanlah Aprilia, ini bersesuai dengan BAP saksi di Polrestabes dan draf pembatalan yang isinya antara lain. Aprilia tidak datang ke Kantor, tidak mau difoto, tidak ada sidik jari. Serta jelaskan minuta akta 67 apakah ada.
Baca juga:
Tabib Shin Shei Terseret Dugaan Keterangan Palsu Akta Otentik
Notaris Dedi menerangkan, bahwa saat Aprilia yang menuliskan dan dibuatnya akta tersebut tanpa ada bukti seperti SHM. Saat itu ia mengaku tidak mendokumentasikan ( memfoto) dan sidak jari juga tidak dilakukan. Terkait minuta itu hilang ia memiliki bukti berupa ada laporan polisinya, karena saat itu diri telah pindah kantor.
Apakah saksi memberitahukan atau melaporkan ke Dewan pengaawas, Ikatan Notaris atau kemana sebagai back up data, tanya JPU Darwis. ” tidak, saya laporkan,” suat Notaris Dedi.

Sontak Majelis hakim, mempersoalkan terkait kehati-hatian saksi sebagai seorang Notaris, tidak mefoto atau mendokumentasikan, kalau tidak mau difoto kenapa diproses. Saksi ini seperti kantor penjual tiket aja, tidak ditanya dulu. Berapa fee dari pembuatan akta ini.
“Rp 4 juta Yang Mulia,” saut Dedi.
Seperti diketahui dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum menyebut perkara ini bermula pada tahun 1983 terdakwa merupakan teman sekolah dari mendiang Aprilia Okadjaja di Taiwan dan saat ini terdakwa menjabat sebagai Komisaris pada PT ALIMIY dan mendiang Aprilia Okadjaja menjabat sebagai Direktur, selain itu mendiang Aprila Okadjaja juga sebagai pasien pengobatan Shin Shei karena terdakwa sebagai Tabib Pengobatan Shin Shei.
Baca juga:
Gelapkan Akta Rumah, Stefanus Sulayman Divonis 2 Tahun Penjara
Semasa hidupnya mendiang Aprilia Okadjaja mempunyai seorang suami yang bernama Liaw Ing Chung warna negara Brunei Darusalam yang menikah pada tanggal 10 Agustus 1984 sesuai Kutipan Akta Nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kota Surabaya dengan nomor 72/WNA/1984 dan dari pernikahan tersebut mereka tidak memiliki keturunan, namun mendiang Aprilia Okadjaja mempunyai 5 orang saudara kandung yaitu Hioe Fie Chung, Hioe Kim Moy, Hioe Wan Yok, Hioe Tjing Kie dan Hioe Aue Fun.
“Bahwa setelah mendiang Aprilia Okadjaja menikah dengan Liaw Ing Chung mereka memiliki harta bersama dan harta peninggalan dari kedua orang tuanya yaitu berupa:
- Rumah beralamat di Jalan Kedondong Nomor 22 Surabaya (harta yang diperoleh dari orang tuanya dalam bentuk saham). Rumah yang beralamat di Jalan Margorejo Indah Blok D-306 Surabaya (harta yang diperoleh setelah menikah).
- Pabrik yang terletak di Jalan Raya Trosobo Kilometer 20 Krian-Sidoarjo (harta dalam bentuk saham PT. ALIMIY). Tabungan atas nama Aprilia Okadjaja yang berada di Bank Danamon KCP Panglima Sudirman Surabaya.Tabungan atas nama APRILIA OKADJAJA yang berada di Bank HCBC Cabang Darmo Park Surabaya.
- Tabungan atas nama Aprila Okadjaja yang berada di Bank ICBC Cabang Basuki Rahmat Surabaya.
- Tabungan atas nama Aprilia Okadjaja yang berada di Bank Permata Cabang Tunjungan Surabaya.
- Memiliki Asuransi Allianz dengan nomor Polis 000060279171/DAP1, jenis program asuransi optimacare invest, nama pemegang polis Aprilia Okadjaja. Memiliki Asuransi General Life dengan nomor Polis 00203565 atas nama Aprilia Okadjaja.
- Memiliki Asuransi Sequest Life dengan nomor Polis 300345772 atas nama Aprilia Okadjaja.
- Memiliki Asuransi Astra Life dengan nomor Polis 00166635 atas nama Aprilia Okadjaja.
JPU Darwis, menyebut pada tanggal 30 November 2019, terdakwa mendatangi kantor Notaris Dedi Wijaya SH, M.Kn. yang beralamat di Darmo Park I Blok 1B Nomor 2 Kota Surabaya, bersama dengan seorang perempuan yang mengaku seolah-olah mendiang Aprilia Okadjaja untuk membuat Akta Wasiat Nomor 67, dan nama-nama yang tercantum dalam Akta Wasiat tersebut adalah :
Aprilia Okadjaja sebagai pemberi wasiat, King Finder Wong selaku penerima wasiat, Dedi Wijaya selaku Notaris yang membuat dan Mustika Fadilah selaku saksi Akta Wasiat.
Baca juga:
Terbukti Memberikan Keterangan Palsu, Liliana Herawati Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Dimana isi dari akta wasiat tersebut memberikan harta-harta kepada terdakwa yaitu berupa, Rumah yang beralamat di Jalan Kedondong Nomor 22 Surabaya, Rumah yang terletak di Jalan Margorejo Indah Nomor 20 D Surabaya. Tanah dan Gudang yang terletak di Jalan Raya Trosobo Kilometer 21 Krian-Sidoarjo dan beberapa Tabungan atas nama Aprilia Okadjaja.” beber Darwis saat membacakan surat dakwaan.
Bahwa pada tanggal 27 April 2020 Aprilia Okadjaja meninggal dunia, sesuai Akte Kematian Nomor 3578-KM-08082020 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya.
Kemudian oleh terdakwa Akta Wasiat Nomor 67 tanggal 30 November 2019 dipergunakan untuk melakukan pencairan dana milik Aprilia Okadjaja pada Bank HSBC Cabang Darmo Park Surabaya, ICBC Cabang Basuki Rahmat Surabaya, Bank Danamon Cabang Pembantu Panglima Sudirman Surabaya, namun pihak Bank tidak mau melakukan pencairan dikarenakan adanya permasalahan hukum terkait dengan dokumen keahliwarisan Aprila Okadjaja sesuai dengan surat dari Bank Danamon dengan nomor B.0001/BDI/931/1121 tertanggal 05 November 2021.
Baca juga:
Guru Karate Kyokushinkai Disebut ada 2 Rekening Penghimpun Dana Masyarakat
Untuk didaftarkan di Kantor Kementrian Hukum dan HAM RI yang kemudian terbit surat dengan nomor AHU.2-AH.04-7877 tanggal 30 November 2019 namun sesuai dengan surat dari Kantor Notaris Dedi Wijaya, SH., M.Kn nomor 10/DW/X/2020 tanggal 27 Oktober 2020 telah dilakukan pengantar pembatalan akta wasiat nomor 67 tanggal 30 November 2019;
Sebagai bukti dalam perkara Nomor 1127/Pdt.G/2020/PN.Sby yang didaftarkan pada tanggal 16 November 2020 di Pengadilan Negeri Surabaya.
Bahwa setelah Akta Wasiat nomor 67 tanggal 30 November 2019 tersebut dibuat oleh Notaris Dedi Wijaya dan dipergunakan oleh terdakwa sebagaimana tersebut di atas, kemudian setelah pihak Ahli Waris mengetahui hal tersebut lalu mendatangi kantor notaris Dedi Wijaya dan menanyakan mengenai pembuatan Akta Wasiat tersebut kepada Dedi Wijaya serta setelah pihak Ahli Waris menunjukan foto/gambar mendiang Aprilia Okadjaja ternyata perempuan yang dibawa oleh terdakwa waktu pembuatan Akta Wasiat bukanlah Aprilia Okadjaja tetapi perempuan lain yang mengaku sebagai Aprila Okadjaja.
Baca juga:
Yusuf dan Donny Berani Palsukan Faktur Pajak Fiktif Perusahaan yang Rugikan Negara Rp 1,6 M
Dedi Wijaya merasa bersalah, dan bersedia membuat Akta Pembatalan Isi Wasiat Nomor 67 dengan Akta Nomor 02 tertanggal 06 Mei 2021 yang dibuat dihadapan Notaris Agus Wiyono, SH, M.Kn
Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang menggunakan Akta Wasiat Nomor 67 tanggal 30 November 2019 tersebut, Ahli Waris dari mendiang Aprilia Okadjaja mengalami kerugian berupa pembagian harta warisan dari mendiang Aprilia Okadjaja pada bank ICBC, Bank HSBC, Bank Danamon dan Bank Permata tidak dapat dicairkan karena di blokir oleh bank yang bersangkutan serta asset berupa tanah dan bangunan juga tidak dapat dilakukan balik nama.
Atas Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 266 Ayat (1) KUHP.(tio)