mediamerahputih.id | SURABAYA – Nama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibuat almarhum Kusnadi, terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana hibah pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2024. Nama Khofifah mencuat di tengah proses persidangan perkara hibah Pokir yang turut menyeret Kusnadi.
Meski penuntutan terhadap Kusnadi dihentikan setelah ia meninggal dunia akibat kanker, petikan BAP yang disusun Kusnadi di hadapan penyidik KPK dan terungkap di persidangan memuat keterangan terkait dugaan aliran uang/fee dalam pengelolaan dana hibah tersebut.
Baca juga :
Dalam petikan BAP yang terungkap di persidangan, Kusnadi menyatakan sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov Jatim disebut menerima uang/fee/ijon, baik secara tunai maupun transfer, terkait pengelolaan jatah hibah Pokir DPRD Jatim periode 2019–2024.
Kusnadi menyebut, Gubernur Khofifah dan Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak disebut menerima uang/fee/ijon hingga 30 persen dari nilai pengajuan hibah Pokir DPRD Jatim pada periode tersebut.
Selain itu, Sekretaris Daerah Pemprov Jatim, yakni Plh Heru Tjahyono, Plt Wahid Wahyudi, serta Sekda definitif Adhy Karyono, disebut menerima fee kisaran 5–10 persen dari nilai pengajuan hibah Pokir.
Baca juga :
Kejati Jatim Dalami Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp65 Miliar untuk SMK Swasta
Kusnadi juga menyebut Kepala Bappeda Jatim Muhammad Yasin menerima fee sekitar 3–5 persen dari pengajuan hibah Pokir DPRD Jatim.
Nama Kepala BPKAD Jatim Bobby Soemiarsono (kini Penjabat Sekda Jatim) turut disebut menerima fee kisaran 3–5 persen.

Tak hanya itu, Kusnadi mengungkap seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Jatim disebut menerima fee kisaran 3–5 persen dari pengajuan hibah Pokir DPRD Jatim pada periode yang sama.
Baca juga :
Dalam keterangannya, Kusnadi juga mengungkap total nilai fee ijon hibah dalam pengelolaan Pokir DPRD Jatim mencapai sekitar Rp1,9 miliar.
Menanggapi keterangan yang terungkap di persidangan tersebut, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya Ferdinand Marcus L. kembali meminta KPK menghadirkan Gubernur Khofifah untuk dimintai keterangan dalam persidangan.
Sementara itu, KPK menyatakan telah mengirimkan surat panggilan kepada Gubernur Khofifah agar hadir memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Baca juga :
KPK Ancam Kades dan Korlap Pokmas Penyuap Pimpinan DPRD Jatim 5 Tahun Penjara
Perkara ini merupakan bagian dari pengusutan dugaan korupsi pengurusan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) APBD Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022, yang dalam dakwaan disebut ada pemberian ijon fee kepada Kusnadi agar memperoleh alokasi dana hibah Pokir DPRD Jawa Timur.
Namun, Kusnadi meninggal dunia pada 16 Desember 2025 akibat sakit kanker sehingga penuntutan terhadapnya dihentikan. Meski demikian, jaksa menegaskan peran Kusnadi tetap akan diungkap melalui keterangan saksi dan dokumen persidangan.
Baca juga :
KPK Tangkap Wali Kota Madiun, Dugaan Fee Proyek dan Dana CSR
Dalam perkara ini, KPK mendakwa empat terdakwa telah menyetor ijon fee dengan total Rp32,91 miliar kepada Kusnadi. Mereka adalah Hasanuddin (anggota DPRD Jatim terpilih 2024–2029), Jodi Pradana Putra (pihak swasta asal Blitar), Sukar (mantan kades di Tulungagung), serta Wawan Kristiawan (pihak swasta asal Tulungagung).
Majelis hakim yang diketuai Ferdinand Marcus Leander menerima dakwaan splitsing. Para terdakwa dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.(tio)





