Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Kriminal

Modus Investasi Voucher Belanja, Leni Eliazar Didakwa Gelapkan Rp 16,5 Miliar

637
×

Modus Investasi Voucher Belanja, Leni Eliazar Didakwa Gelapkan Rp 16,5 Miliar

Sebarkan artikel ini
modus-investasi-voucher-belanja-leni-eliazar
JPU Diah Ratri Hapsari dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menjelaskan bahwa Leni menawarkan voucher belanja supermarket Lotte Mart dan Hypermart kepada lima temannya dengan iming-iming keuntungan 3% hingga 7%. Dalam aksinya Leni mengklaim voucher tersebut dapat dijual kembali kepada Terdakwa Leni dengan harga lebih tinggi. Tergiur dengan keuntungan yang dijanjikan, lima korban tersebut membeli voucher belanja dengan total nilai mencapai Rp 33 miliar I MMP I Totok Prastyo
mediamerahputih.id I SURABAYA – Leni Eliazar di seret ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas tuduhan penipuan dan penggelapan dengan modus investasi voucher belanja. Perkara hukum ini muncul setelah lima temannya melaporkan kerugian yang mereka alami akibat investasi tersebut.

Dalam dakwaannya, JPU Diah Ratri Hapsari dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menjelaskan bahwa Leni menawarkan voucher belanja supermarket Lotte Mart dan Hypermart kepada lima temannya dengan iming-iming keuntungan 3% hingga 7%.

Baca juga :

Terdakwa Alvian Ngaku usaha Bangkrut Tilap Uang Investasi untuk Keperluan Pribadi

Dalam aksinya Dia (Terdakwa Leni, red) mengklaim voucher tersebut dapat dijual kembali kepada Leni dengan harga lebih tinggi. Tergiur dengan keuntungan yang dijanjikan, lima korban tersebut membeli voucher belanja dengan total nilai mencapai Rp 33 miliar.

modus-investasi-voucher-belanja-leni-eliazar
Para korban kasus penipuan investasi berkedok voucher belanja menyampaikan kesaksian mereka di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya I MMP I Totok Prastyo

Salah satu korban, Shienny Hartanto, membeli voucher secara bertahap senilai Rp 12,9 miliar dan Rp 3 miliar. Awalnya, bisnis ini berjalan lancar, dan Shienny menerima pengembalian sebesar Rp 4,5 miliar. Namun, kemudian pembayaran macet, dan Leni tidak mampu mengembalikan uang sebesar Rp 11,5 miliar yang masih menjadi hak Shienny.

Baca juga :

Fenomena Gelombang Kelvin-Rossby jadi Penyebab Cuaca Ekstrem di Surabaya

Nasib serupa dialami empat korban lainnya yakni Stefany Rosita Wiratmo menginvestasikan Rp 1,3 miliar, tetapi hanya menerima pengembalian Rp 355,6 juta. Sisa Rp 1,1 miliar tidak dikembalikan.Kemudian Timotius Reynold menyetorkan Rp 6,2 miliar, namun hanya Rp 4,2 miliar yang kembali. Sisa Rp 1,9 miliar tidak dikembalikan.

Untuk Sebastian Andry Lesmana menginvestasikan Rp 2 miliar, tetapi hanya Rp 500 juta yang dikembalikan. Sisa Rp 1,5 miliar tidak kembali. Serta Princess Lie menginvestasikan Rp 500 juta, tetapi tidak menerima pengembalian sama sekali.

Baca juga :

Berinvestasi Agar Untung bukan Buntung, Simak jangan Tergiur Tawaran Promosi

Kerugian Korban Ditaksir Rp 100 Miliar

Shienny awalnya mempercayai Leni karena keduanya pernah bekerja bersama di sebuah perusahaan asuransi. Menurut Shienny, Leni sebenarnya memiliki banyak investor lain yang juga mengaku mengalami kerugian akibat investasi tersebut.

“Namun, tidak ada korban lain yang mau melapor ke polisi. Hanya kami berlima yang berani melapor. Jika seluruh kerugian korban dihitung, totalnya bisa mencapai Rp 100 miliar,” ungkap Shienny saat memberikan kesaksian dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Baca juga :

Elizabeth Susanti Terjerat Penipuan Berkedok Investasi SPBU Tilap uang Korban Rp 50 juta

Investasi Macet karena Pandemi

Leni membantah tuduhan jaksa penuntut umum bahwa kerugian kelima korban mencapai Rp 16,5 miliar. Menurutnya, jumlah uang yang belum dikembalikan lebih kecil dari yang didakwakan. Ia merinci bahwa uang Shienny yang belum dikembalikan sebesar Rp 3,1 miliar, Timotius Rp 1,9 miliar, Sebastian Rp 300 juta, Stefany Rp 790 juta, dan Princess Rp 485 juta.

Leni juga mengungkapkan bahwa dirinya telah menjalankan bisnis voucher belanja tersebut sejak 2019. Awalnya, bisnis berjalan dengan lancar, tetapi mulai bermasalah sejak pertengahan 2020. “Sejak pandemi, perhitungan bisnis mulai tidak masuk akal, dan akhirnya saya mengalami kerugian,” ujar Leni.

Baca juga :

Investor Tertipu Investasi Alkes hingga Rp 1,3 Miliar, Pengacara: Klien kami juga menjadi Korban

Shienny mengungkapkan adanya aliran dana dari terdakwa kepada beberapa pihak. Ia menyebutkan bahwa satu keluarga atas nama Primus dan Yolanda menerima aliran dana secara terus-menerus dari terdakwa. Sementara itu, aliran dana atas nama Yongki menunjukkan adanya transaksi keluar masuk, baik melalui transfer maupun penerimaan langsung.

“Yongki, menurut informasi, sudah dilaporkan ke Polrestabes oleh korban lainnya,” ungkap Shienny.(ton)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *