mediamerahputih.id I Makna Equality Before the Law atau kesetaraan di hadapan hukum, serta penerapannya saat ini, sering menjadi bahan diskusi dan pertanyaan di kalangan mahasiswa perguruan tinggi, khususnya di program studi ilmu hukum. Di dalam buku materi pokok (BMP) sistem hukum Indonesia (SHI). Equality Before the Law merupakan prinsip fundamental dalam sistem hukum yang demokratis.
Prinsip ini menegaskan bahwa setiap individu, tanpa memandang status sosial, kekayaan, gender, ras, agama, atau kepercayaan, harus diperlakukan setara di mata hukum. Hal ini berarti hukum harus berlaku adil dan tanpa bias, memastikan semua individu menerima perlakuan yang sama dalam penegakan hukum.
Baca juga:
Bagaimana Penegakan HAM dalam Sistem Hukum dapat Bekerja dengan Baik? Begini ulasan Ilmiahnya!
Prinsip kesetaraan ini diabadikan dalam Pasal 7 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, yang menyatakan bahwa semua individu memiliki hak untuk diperlakukan setara di hadapan hukum serta mendapatkan perlindungan yang sama dari segala bentuk diskriminasi. Prinsip ini juga dijadikan landasan utama dalam banyak konstitusi negara-negara di dunia, di mana jaminan kesetaraan di hadapan hukum menjadi nilai dasar yang tidak bisa diabaikan oleh sistem hukum yang berkeadilan.
Penerapan “Equality Before the Law”
Implementasi kesetaraan di hadapan hukum merupakan topik yang luas, mencakup segala aspek hukum dan administrasi keadilan. Berikut beberapa cara di mana prinsip ini seharusnya dijalankan dalam masyarakat:
Baca juga:
Sistem Peradilan: Pengadilan harus beroperasi secara objektif. Hakim dan juri harus membuat keputusan berdasarkan fakta dan hukum yang berlaku, tanpa dipengaruhi oleh prasangka pribadi, norma sosial, atau tekanan politik.
Proses Legislasi: Pada saat pembentukan undang-undang, seharusnya tidak ada diskriminasi atau keuntungan yang diberikan pada kelompok tertentu di masyarakat.
Baca juga:
Penegakan Hukum: Penegak hukum, termasuk polisi dan jaksa, harus melaksanakan hukum tanpa pandang bulu. Mereka tidak boleh memperlakukan individu secara berbeda berdasarkan status sosioekonomi, etnis, atau faktor non-hukum lainnya.

Akses ke Layanan Hukum: Setiap individu harus dapat dengan sama mudahnya mendapatkan akses ke konsultasi hukum dan bantuan profesional, tanpa adanya diskriminasi.
Baca juga:
Seperti Apa Budaya Etika seorang Muslim? Begini menurut Dalil Al-Quran
Reformasi Hukum: Undang-undang yang diskriminatif atau ketinggalan zaman harus direvisi atau dihapus untuk memastikan kesetaraan dalam praktik hukum.
Walaupun penerapan prinsip ini penting, tetapi masih ada tantangan dalam menjalankannya sepenuhnya. Faktor-faktor seperti bias implisit, korupsi, keterbatasan sumber daya, dan kompleksitas sistem hukum dapat menghambat akses masyarakat umum.
Baca juga:
Prinsip Equality Before The Law Dalam Proses Penegakan Hukum Pidana
Menurut saya praktiknya masih terjadi pelaporan perlakuan hukum yang tidak merata terhadap individu atau kelompok tertentu, baik karena faktor ekonomi, rasial, etnis, maupun gender.
Melanggar prinsip hukum ini seringkali menimbulkan kritik dari masyarakat dan seruan untuk reformasi. Untuk memastikan kesetaraan di hadapan hukum, partisipasi aktif warga negara dalam memperjuangkan kesadaran hak-hak mereka dan mendukung sistem peradilan yang jujur, transparan, dan akuntabel sangatlah penting.
Baca juga:
Demikian ulasan singkat mengenai makna dan penerapan Equality Before the Law berdasarkan isi buku materi pokok Sistem Hukum Indonesia (SHI) sebagai referensi. Namun, topik ini tidak sepenuhnya dapat dijadikan acuan dasar mengingat adanya sumber referensi lain dari Pengantar Sistem Hukum Indonesia (SHI). Semoga pembahasan ini dapat menjadi rujukan yang bermanfaat terkait makna dan penerapan Equality Before the Law.(ton)