Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
PeristiwaHukrim

Perangi Jukir Liar dan Premanisme, 800 Tempat Usaha di Surabaya Disidak

5795
×

Perangi Jukir Liar dan Premanisme, 800 Tempat Usaha di Surabaya Disidak

Sebarkan artikel ini

pemberantasan jukir liar dan premanisme

muhammadiyah-dukung-penertiban-parkir-liar
Wali Kota Eri Cahyadi menegaskan kewajiban setiap tempat usaha untuk menyediakan lahan parkir dan jukir resmi lengkap dengan hak-hak pekerja, termasuk asuransi. Ia menyatakan kekecewaannya karena masih banyak pemilik usaha yang mengabaikan kewajiban ini | MMP | dok pemkot
mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama TNI/Polri menggelar apel pemberantasan jukir liar dan aksi premanisme di Halaman Balai Kota, Selasa (10/06/2025). Apel ini diikuti oleh Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), BPBD, dan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP).

Apel ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Izin Penyelenggaraan Tempat Parkir yang telah disosialisasikan kepada pemilik usaha toko modern. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, memimpin langsung apel tersebut.

Baca juga :

Tak Ada Jukir Resmi, Wali Kota Eri Segel Lahan Parkir Minimarket

Dalam sambutannya, Wali Kota Eri Cahyadi menegaskan kewajiban setiap tempat usaha untuk menyediakan lahan parkir dan jukir resmi lengkap dengan hak-hak pekerja, termasuk asuransi. Ia menyatakan kekecewaannya karena masih banyak pemilik usaha yang mengabaikan kewajiban ini.

jukir liar-premanisme-tempat-usaha-disidak
Saat menggelar apel di Halaman Balai Kota, Selasa (10/06). Eri Cahyadi menginstruksikan jajarannya untuk tidak ragu menindak toko modern yang melanggar dengan menutup lahan parkir akan diberlakukan hingga pemilik usaha mematuhi aturan dengan menyediakan jukir resmi | MMP | dok pemkot

“Hari ini kami turun. Ada 800 tempat usaha yang didatangi untuk melakukan pengecekan. Jika tidak menyediakan jukir dengan rompi tempat usahanya, maka mereka tidak menghormati orang-orang Surabaya yang bekerja di sana,” papar Wali Kota Eri Cahyadi.

Baca juga :

Pemilik Usaha di Surabaya Wajib Miliki Izin Parkir

Wali Kota Eri menginstruksikan jajarannya untuk tidak ragu menindak toko modern yang melanggar. “Saya meminta Pemkot jangan ragu-ragu hari ini datang ke seluruh tempat itu dan lihat kalau di sana masih belum menyediakan juru parkir yang menggunakan rompi maka tutup toko itu hari ini,” tegasnya.

Penutupan lahan parkir akan diberlakukan hingga pemilik usaha mematuhi aturan dengan menyediakan jukir resmi. Hal ini dilakukan untuk memberikan kenyamanan bagi pelanggan toko, karena selama ini banyak kasus curanmor di halaman toko yang tak dijaga.

Baca juga :

Kontroversi Status DPO Mia Santoso dari Saksi Kunci Hingga Sebut RS Pemilik 36.555 Miras Ilegal

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mendukung penuh penertiban ini. Ia menyatakan komitmen seluruh jajaran kepolisian untuk memberantas premanisme, pemerasan, dan segala perilaku yang meresahkan masyarakat.

“Tidak ada lagi parkir-parkir liar yang mengambil tarif, menetapkan tarif seenaknya. Tidak ada lagi parkir-parkir yang memaksa para pemuda mengeluarkan uang di luar ketentuan yang sudah ada,” ujar Kombes Pol Luthfie.

Baca juga :

Kasus Pemalsuan Pupuk DL 100, Direktur PSUG Akui atas Perintah Pak Ali

Kombes Pol Luthfie menilai, kemacetan yang kerap ditimbulkan oleh parkir liar di jalur-jalur sibuk adalah dampak dari banyaknya parkir liar di tepi jalan. “Keluhan-keluhan yang selalu disampaikan oleh masyarakat berkaitan dengan kemacetan, pemungutan liar, termasuk juga penarikan tarif parkir yang tidak sesuai bisa segera kita tertibkan,” tambahnya.

Ia menegaskan, tidak akan ada toleransi bagi pelaku premanisme dan kejahatan lain seperti curanmor. “Mohon maaf, tidak ada keringanan untuk penangguhan. Tidak ada keringanan untuk restorative justice. Semuanya kita proses sampai ke proses persidangan,” pungkasnya.

Baca juga :

Imam Syafi’i Soroti Kasus Penahanan SKL Siswa Akibat Tunggakan

Penertiban jukir liar ini menindaklanjuti Surat Edaran tentang Penyelenggaraan Tempat Parkir tertanggal 2 Juni 2025, yang mewajibkan setiap pemilik usaha untuk memperkerjakan petugas parkir khusus dalam jumlah memadai, berseragam serta memakai tanda pengenal. Dasar hukum Surat Edaran ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kota Surabaya.(ton)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *