Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Berita Terbaru

Lagi Kasus Pencabulan Anak, DPR minta Polisi usut Asusila di Kediri

1360
×

Lagi Kasus Pencabulan Anak, DPR minta Polisi usut Asusila di Kediri

Sebarkan artikel ini

Merah Putih I JAKARTA- Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Luluk Nur Hamidah berang kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru berinisial ‘M’ terhadap 8 siswa Sekolah Dasar (SD) di Kota Kediri, Jawa Timur yang hanya berakhir damai. Luluk mendorong aparat penegak hukum segera mengusut tuntas kasus tersebut.

“Aparat kepolisian harus segera bertindak sesuai kewenangan, apalagi pelaku sudah jelas mengakui perbuatannya. Eksploitasi seksual ancamannya bisa 15 tahun penjara,” ucap ia. dalam keterangan pers yang diterima mediamerahputih.id, Sabtu (23/7/2022).

Luluk mengingatkan, masyarakat, bahwa kekerasan seksual di mana korbannya adalah anak-anak itu bukan delik aduan dan tidak dapat diselesaikan di luar pengadilan,” ujar Luluk

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menegaskan meski pelaku sudah diperiksa Inspektorat Dinas Pendidikan, namun kasus pencabulan berakhir damai antara pelaku dan korban. Luluk menyebut, Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dapat menjerat pelaku tanpa harus ada pengaduan.

Dalam pasal 23 UU itu disebutkan, TPKS tak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan kecuali terhadap pelaku anak. Pelaku juga bisa diberikan pemberat hukuman karena statusnya sebagai tenaga pendidik.

“Penyalahgunaan kekuasaan, kewenangan, kehormatan dan pengaruh serta kepercayaan justru menjadi faktor pemberat bagi pelaku. Pencabulan yang dilakukan oknum guru merupakan tindak kejahatan sangat serius,” terang Anggota Komisi IV DPR RI tersebut.

Luluk menyayangkan pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Kediri karena memfasilitasi upaya damai antara pelaku dan korban yang diwakili orang tua korban. Menurutnya, hal ini juga menyalahi UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Dinas Pendidikan dan pihak sekolah seharusnya berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Dinas terkait agar korban mendapatkan pendampingan dan layanan pemulihan. “Pemenuhan keadilan bagi korban kekerasan seksual harus dilakukan untuk melindungi kepentingan dan masa depan korban,” ujarnya.

Para korban, sebut Luluk, berhak didampingi dan dilindungi martabatnya. Maka orangtua atau keluarga jangan takut untuk menempuh jalur hukum. “Dan kita minta aparat penegak hukum untuk secara proaktif menindaklanjuti kasus ini dengan memanggil pihak-pihak terkait, khususnya pelaku, saksi-saksi, dan juga korban,” tandas legislator daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah IV ini.(net/pun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *