Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Hukrim

Korupsi Pengadaan Bahan Baku Ikan Tenggiri, Kejari Tanjung Perak Tahan Kepala Cabang PT Prinus

493
×

Korupsi Pengadaan Bahan Baku Ikan Tenggiri, Kejari Tanjung Perak Tahan Kepala Cabang PT Prinus

Sebarkan artikel ini

Korupsi bahan baku ikan tengiri

korupsi-pengadaan-bahan-baku-ikan-tenggiri
Kejari Tanjung Perak menahan MH yang merupakan Kepala Cabang PT Perikanan Nusantara dalam kasus korupsi pengadaan bahan baku ikan tenggiri I MMP I Totok
mediamerahputih.id I Surabaya – Kasus korupsi pengadaan bahan baku ikan tenggiri terus bergulir. Kini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menahan MH yang merupakan Kepala Cabang PT Perikanan Nusantara (Prinus). Penahanan terhadap MH setelah kejaksaan mengembangkan perkara terhadap dua tersangka sebelumnya Sugiyanto Direktur Utama PT Ikan Laut Indonesia (ILI) dan Ahmad Rifan selaku supervisor marketing PT Perikanan Nusantara Cabang Surabaya.  Keduanya sudah inkrah atau  berkekuatan hukum tetap dari putusan Pengadilan Tipikor PN Surabaya.

“Jadi modus tersangka ini mencairkan uang yang diajukan oleh kedua terpidana sebanyak dua kali sehingga perusahaan PT Prinus mengalami kerugian mencapai Rp 567.568.000,” ungkap Kasi Intel Kejari Tanjung Perak Jemmy Sandra didampingi oleh Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak Ananto Tri Sudibyo, Kamis (12/10/2023).

korupsi-pengadaan-bahan-baku-ikan-tenggiri

Baca juga:

Bos PT Ikan Laut Indonesia Kembalikan Uang Kerugian Negara Rp 250 Juta

Jemmy menambahkan perkara ini merupakan tindak pidana korupsi pembelian atau pengadaan bahan baku ikan tengiri steak yang ternyata pengadaan tersebut fiktif.

“Jadi modal berita acara tersebut PT Prinus mencairkan uang tersebut yang membuat perusahaan ini alami kerugian,” terangnya.

Kasus ini bermula PT. ILI mengajukan Permohonan Kerjasama untuk Jual beli ikan tenggiri Steak. Dalam kerja sama itu PT Prinus tidak melakukan survey atau melihat kondisi perusahaan tersebut.

Baca juga:

Oknum Pengacara-Polisi Kompak Bisnis Narkoba

Setelah melakukan kerjasama itu, PT Prinus melakukan pencairan tahap pertama sebesar Rp. 446.997.600 sebagai pembayaran pembelian ikan dengan jumlah 10.100 Kg, akan tetapi uang tersebut tidak di pergunakan membeli ikan tenggiri steak.

Dalam pencairan pertama yang ternyata oleh terpidana tidak dibelikan ikan tenggiri steak, perusahaan PT Prinus langsung melakukan survey. Namun oleh tersangka MH membuat berita acara survey yang tidak benar sehingga kembali PT Prinus melakukan pencairan sebesar  Rp. 191.570.400 sebagai pembayaran tahap kedua.

Baca juga:

Korupsi Pengadaan Bahan Baku Ikan Tengiri, Kuasa Hukum Terdakwa: Klien Kami Tidak Menerima Keuntungan Sepeserpun

Namun kembali oleh terpidana uang tersebut tidak dibelikan bahan baku tenggiri steak. Hasilnya Kejaksaan menemukan adanya tindak pidana korupsi usai adanya temuan dari hasil audit.

Dengan perbuatannya, MH dijerat dengan pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak Pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak Pidana korupsi Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Tersangka kami tahan di Rutan Kelas 1 Surabaya yang ada di Kejati Jatim selama 20 hari kedepan untuk pemeriksaan,” tandasnya.(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *