Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Nasional

Kejagung mulai Lidik Dugaan Korupsi Penerbitan Sertifikat Pagar Laut di Tangerang

199
×

Kejagung mulai Lidik Dugaan Korupsi Penerbitan Sertifikat Pagar Laut di Tangerang

Sebarkan artikel ini

SHM terbit tahun 2023

kejagung-lidik-korupsi-sertifikat-pagar-laut
Pembongkaran pagar laut ilegal di perairan Tangerang, Banten, Kamis (23/1). (Foto: Dok. Dispenal)
mediamerahputih.id I JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sedang menyelidiki (lidik) dugaan korupsi terkait penerbitan sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (HGB) berdirinya pagar laut di Tangerang.

Kini, penyidik telah meminta dokumen Buku Letter C dari Desa Kohod untuk memverifikasi kepemilikan hak atas tanah di area pagar laut. Kasus ini diduga berlangsung antara tahun 2023 hingga 2024, dan penyidik sedang mendalami lebih lanjut dengan meminta sejumlah dokumen dari Kades Kohod, Arsin.

Baca juga :

Kejagung Tangkap 3 Hakim Terkait Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

“Kami baru berencana untuk meminta data atau dokumen terkait, namun yang bersangkutan belum diperiksa,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar, Jumat (31/1/2025).

Diketahui sebelumnya, warga Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, mencurigai adanya keterlibatan aparat desa dalam penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk lahan pagar laut tanpa sepengetahuan warga. Beberapa nama warga diduga dicatut dalam dokumen sertifikat yang diterbitkan pada 2023.

Baca juga :

Kejagung Pelajari Korting Vonis Ferdy Sambo dkk

Salah satu warga, Khaerudin, mengungkapkan bahwa keterlibatan aparat desa terlihat dari data-data yang digunakan. Warga tidak pernah diberitahu tentang pengurusan sertifikat dan penggunaan data pribadi mereka. Bahkan, mereka tidak pernah merasa mengajukan permohonan pembuatan sertifikat.

kejagung-lidik-korupsi-sertifikat-pagar-laut
TNI AL telah melakukan pembongkaran pagar laut yang membentang sejauh 30 km di perairan Tangerang I MMP I Ist

“Sertifikat itu diterbitkan pada tahun 2023, dan kami tidak pernah mengajukan apa pun. Ada peran dari Kepala Desa dalam hal ini. Hal ini perlu diusut tuntas,” kata Khaerudin, Selasa (28/1/2025).

Baca juga :

Ketika KPU dan Bawaslu Ad Hoc

Menurutnya, warga tidak pernah diberitahu mengenai pengurusan sertifikat atau penggunaan data pribadi mereka. Bahkan, mereka mengaku tidak pernah merasa mengajukan permohonan terkait pembuatan sertifikat tersebut.

“Kami tidak pernah merasa mengajukan sertifikat. Sertifikat-sertifikat itu atas nama warga yang bahkan tidak tahu jika sertifikat tersebut dibuat. Karena itu, kami minta agar kasus ini diusut secara tuntas,” terang Khaerudin.

Khaerudin mengaku bahwa warga telah melaporkan masalah ini ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).(kmp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *