mediamerahputih.id I JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sedang menyelidiki (lidik) dugaan korupsi terkait penerbitan sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (HGB) berdirinya pagar laut di Tangerang.
Kini, penyidik telah meminta dokumen Buku Letter C dari Desa Kohod untuk memverifikasi kepemilikan hak atas tanah di area pagar laut. Kasus ini diduga berlangsung antara tahun 2023 hingga 2024, dan penyidik sedang mendalami lebih lanjut dengan meminta sejumlah dokumen dari Kades Kohod, Arsin.
Baca juga :
Kejagung Tangkap 3 Hakim Terkait Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
“Kami baru berencana untuk meminta data atau dokumen terkait, namun yang bersangkutan belum diperiksa,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar, Jumat (31/1/2025).
Diketahui sebelumnya, warga Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, mencurigai adanya keterlibatan aparat desa dalam penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk lahan pagar laut tanpa sepengetahuan warga. Beberapa nama warga diduga dicatut dalam dokumen sertifikat yang diterbitkan pada 2023.
Baca juga :
Salah satu warga, Khaerudin, mengungkapkan bahwa keterlibatan aparat desa terlihat dari data-data yang digunakan. Warga tidak pernah diberitahu tentang pengurusan sertifikat dan penggunaan data pribadi mereka. Bahkan, mereka tidak pernah merasa mengajukan permohonan pembuatan sertifikat.

“Sertifikat itu diterbitkan pada tahun 2023, dan kami tidak pernah mengajukan apa pun. Ada peran dari Kepala Desa dalam hal ini. Hal ini perlu diusut tuntas,” kata Khaerudin, Selasa (28/1/2025).
Baca juga :
Menurutnya, warga tidak pernah diberitahu mengenai pengurusan sertifikat atau penggunaan data pribadi mereka. Bahkan, mereka mengaku tidak pernah merasa mengajukan permohonan terkait pembuatan sertifikat tersebut.
“Kami tidak pernah merasa mengajukan sertifikat. Sertifikat-sertifikat itu atas nama warga yang bahkan tidak tahu jika sertifikat tersebut dibuat. Karena itu, kami minta agar kasus ini diusut secara tuntas,” terang Khaerudin.
Khaerudin mengaku bahwa warga telah melaporkan masalah ini ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).(kmp)