mediamerahputih.id I SURABAYA – Pasangan Muhammad Haviv Setiadi dan Nurul Afiyah kini bisa berkumpul kembali dengan anak mereka yang berinisial GGF, seorang bayi yang sebelumnya ditelantarkan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya memutuskan untuk menerapkan keadilan restoratif terhadap kedua tersangka pasangan muda dalam kasus penelantaran anak tersebut. Awalnya ditahan, kini status penahanan keduanya dialihkan menjadi tahanan kota.
Haviv dan Nurul sebelumnya dijebloskan ke penjara atas tuduhan menelantarkan bayi perempuan mereka di teras rumah Joeari Ira Agustin, ibu dari Haviv, yang tinggal di Bratang Gede, Wonokromo.
Baca juga:
Kejari Surabaya Hentikan 9 Perkara Lewat Keadilan Restorative Justice
Kasipidum Kejari Surabaya Ali Prakosa, mengatakan Haviv dan Nurul adalah pasangan kekasih yang tinggal bersama di rumah kos tanpa ikatan pernikahan.
“Saat Nurul hamil, pasangan ini tidak berani mengungkapkan kondisinya kepada keluarga besar masing-masing, membuat mereka harus hidup dalam tekanan,” jelas Ali. di Rumah Restorative Justice Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya. Kamis (05/09/2024).
Baca juga:
Ali menjelaskan, awal mula kasus ini adalah hubungan asmara antara Haviv dan Nurul yang rencananya akan berujung pernikahan. Namun, keadaan menjadi rumit ketika Nurul hamil di luar nikah.

Tantangan ekonomi menghimpit setelah Nurul melahirkan anak mereka.”Saat itu Nurul yang harus cuti melahirkan dan gajinya dipotong, sementara kontrak kerja Haviv di McDonald’s telah berakhir,” ungkap Ali.
Dalam kondisi putus asa, lanjut Ali, Haviv memutuskan untuk diam-diam meletakkan bayi mereka di teras rumah ibunya dengan harapan bayi itu dirawat oleh Joeari.
Baca juga:
Peresmian Rumah RJ di Universitas Trunojoyo Madura Perkuat Layanan Hukum bagi Masyarakat
Bayi yang baru berusia tiga bulan itu ditemukan oleh Joeari pada16 Juli 2024 saat ia hendak melaksanakan salat subuh. Joeari segera melaporkan kejadian tersebut kepada ketua RT, puskesmas, dan Polsek Wonokromo untuk tindakan lebih lanjut.
Kasus ini menarik perhatian publik karena adanya penerapan keadilan restoratif, yang dilakukan Kejari Surabaya memungkinkan pasangan ini untuk menjalani hukuman dengan lebih manusiawi, serta memberikan kesempatan bagi mereka untuk merawat anak mereka kembali.(tio)