Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Hukrim

Kajati Jatim Resmikan Rumah Restorative Justice di Ubaya

100
×

Kajati Jatim Resmikan Rumah Restorative Justice di Ubaya

Sebarkan artikel ini

Omah Rembug Adhyaksa

Kajati Jawa Timur Mia Amiati meresmikan Rumah Restorative Justice (RJ) di Universitas Surabaya (Ubaya), Senin (13/3/2023). Dengan dibukanya rumah RJ tersebut kini sudah ada enam rumah RJ yang dimiliki Kejati Jatim yang tersebar di 38 Kabupaten dan Kota di Jawa Timur I MMP I Totok.
Kajati Jawa Timur Mia Amiati meresmikan Rumah Restorative Justice (RJ) di Universitas Surabaya (Ubaya), Senin (13/3/2023). Dengan dibukanya rumah RJ tersebut kini sudah ada enam rumah RJ yang dimiliki Kejati Jatim yang tersebar di 38 Kabupaten dan Kota di Jawa Timur I MMP I Totok.
Example 468x60

mediamerahputih.id I SURABAYA – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati meresmikan Rumah Restorative Justice (RJ), atau Omah Rembug Adhyaksa di Universitas Surabaya (Ubaya), Senin (13/3/2023). Dengan dengan diresmikan Rumah RJ tersebut maka sudah ada enam Rumah RJ yang di miliki Kejati Jatim  yang tersebar di 38 kota dan Kabupaten.

Menurut Mia, total Rumah RJ sudah tersebar di 38 kota yang ada di Jatim, bertujuan salah satu upaya Kejaksaan dalam penanganan RJ. Mia menekankan tidak adanya mens rea atau tidak adanya niat melakukan tindak kejahatan.

“Selama ini omah RJ, juga sudah masuk kedalam sekolah umum serta sekolah luar biasa, dimana langkah ini agar orang tua tidak dengan mudah memenjarakan guru dalam mendidik anak mereka,” kata Mia diselah-selah peresmian Rumah RJ tersebut.

Mia menambahkan, perkembangan hukum di Indonesia semakin lama semakin berkembang. Dengan adanya penegakan hukum RJ, Kejaksaan sebagai bidang penuntutan.

“Jadi kami kami bisa melihat terlebih dahulu, pelaku tindak pidana memiliki niat tersendiri atau bahkan tidak pernah terlihat kasus sebelumnya jadi penegak hukum secara RJ bisa dilakukan,” terangnya.

Dengan dibukannya Omah Rembuk Adhyaksa di Ubaya, Mia berharap mahasiswa Fakultas Hukum dari Ubaya bisa belajar langsung dalam penanganan perkara RJ di Jatim.

“Jadi selama ini hanya melakukan simulasi, nanti Kejari Surabaya akan melakukan sidang RJ di Ubaya agar mahasiswa bisa melihat langsung,” tandas Mia.

Sementara, Rektor Ubaya Dr. Ir. Benny Lianto, MMBAT mengatakan adanya omah Rembuk Adhyaksa menjadi salah satu trobosan yang dilakukan Ubaya dengan Kejaksaan. Dimana perkembangan hukum di dunia akan semakin berkembang pesat.

“Kita bisa melihat di China dimana penduduknya lebih banyak dibandingkan dengan penjaranya, jadi dari sana kita bisa melihat apa saja yang dilakukan di China yang menahan para pelaku kejahatan berat yang di penjara dan yang kejahatan ringan bisa diselesaikan seperti RJ ini,” terang Benny.

Melalui Rumah RJ, Benny ingin mahasiswanya bisa mendapatkan ilmu baru dalam penanganan perkara. “Jadi dari RJ ini kita bisa menegakkan hukum dari sisi kemanusiaan,” terangnya.

Untuk diketahui sudah berdiri Rumah Restorative Justice (RJ) di 38 kota dan Kabupaten yang di Jawa Timur, serta telah dibukanya Rumah RJ di Universitas Surabaya (Ubaya) berarti secara tidak langsung Kejati Jatim sudah memiliki enam Rumah RJ yang ada di berbagi Universitas di Jatim.(ti0)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *