Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Hukrim

Pasutri Menggugat Owner GP Cell dan MP Store di PN Surabaya

379
×

Pasutri Menggugat Owner GP Cell dan MP Store di PN Surabaya

Sebarkan artikel ini

perbuatan melawan hukum (PMH)

Majelis hakim melakukan mediasi proses gugatan pasutri terhadap pemilik toko Handphone GP Cell dan MP Store dengan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu, (15/02) I MMP I Totok.
Majelis hakim melakukan mediasi proses gugatan pasutri terhadap pemilik toko Handphone GP Cell dan MP Store dengan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu, (15/02) I MMP I Totok.

mediamerahputih.id I SURABAYA – Pasangan Suami Istri (Pasutri) Tommy Han dan Evelyn Soputra mengugat pemilik toko handphone GP Cell dan MP Store, Aman D digugat Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Penggadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu, (15/02/2023).

Dari pengamatan setelah majelis hakim memeriksa surat kuasa dari para pihak pengugat dan tergugat, kemudian majelis hakim melakukan mediasi dengan menunjuk hakim mediator karena para pihak tidak memiliki mediator.

Sementara kuasa hukum dari Aman D, saat disingung terkait gugutan terhadap klienya mengaku masih mempelajari berkas dari penggugat terhadap Aman D.

“Kami masih baca dulu mas, karana kita sebagai tergugat,” ucapnya kepada media selepas sidang.

Terpisah, Hendrix Kurniawan selaku kuasa hukum pengugat mengatakan perkara ini berawal adanya perjanjian perdamaian, tertanggal 24 Febuari 2021 yang diinisitaif dari penasehat hukumnya yang dulu, sehingga munculnya laporan polisi di Polda Metro Jaya terkait perkara penipuan dan penggelapan terhadap kliennya. Namun pihak Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3).

“Yang mana dalam pokoknya harus menagung setengah dari kerugian, tanpa menyebut nominalnya dan melibatkan tersangka lainnya (Andy Wijaya). Jika dalam waktu 2 bulan tidak bisa memenuhi yang dibebankan, maka pengugat membantu proses penjualan untuk aset yang dijaminankan,” katanya.

Namun, kemudian sebut Hendrix, Aman melakukan somasi terhadap semuanya keluarga dari pengugat (dari istrinya, kakak dan adiknya) dengan dasar surat perdamaian tersebut, tetapi kemudian muncul kerugian Rp 5 miliar dan minta kuasa jual, yang mana itu berbeda dan tidak ada didalam surat perjanjian perdamian tersebut.

“Adanya orang sampai dipenjara, mengalami kerugian materiil yang tidak sedikit, sampai mau kehilangan rumah. Padahal tidak ada hubungan hukum. Maka dengan gugat ini kita harapkan bisa terungkap siapa dalang rakayasa ini dan siapa saja yang memeras klien kami.” Ungkapnya.

Tommy menjelaskan, bahwa berawal dari Andy menawarkan handphone,dengan harga murah, syaratnya harus membayar dulu baru barang dikirim. Kemudian ia setuju dengan mentranfer ke rekening atas nama Aman untuk pembelian handphone. bahkan sebelum transfer sejumlah uang, Andy Wijaya sudah membuat list untuk handpohe yang ia dibeli.

“Itu sudah berjalan sekitar 1,6 tahun dan tidak ada masalah, namun tiba-tiba Aman menagih hutang kepada Andi dan disuruh buat pengakuan hutang,” terangnya.

Masih kata Tommy, padahal kalau dihitung-hitung uang yang saya tranfer ke Aman lebih banyak dari pada barang yang terkirim dan Andi Wijaya itu bukan pegawainya.

“Saya cuma kenal aja sama Andi saat ia menjadi sales HP Evercross,”jelasnya.

Sementara itu Biakto Dwi Yuana mengatakan, Aman D digugat PMH oleh Tommy Tan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Made Subagia di ruang kartika 1 dan Evelyn Soputra mengugat PHM terhadap Aman D, yang dipimin oleh Ketua Majelis Hakim AFS Dewantoro di ruang tirta 1 PN Surabaya.

“Untuk sidang hari berjalan lancar dan untuk sidang selanjutnya diagendakan mediasi oleh para pihak bersama Hakim Mediator,” jelas Biakto.

Untuk diketahui berdasarkan petitum dari tergugat meminta kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini, untuk mengabulkan seluruh gugatan pengugat karena terbukti tergugat Perbuatan Melawan Hukum.

Didalam gugatan itu, penggugat menyerahkan SHM No.116 atas nama orang tua pengugat Hong Tjing Liong serta menghukum tergugat memberikan ganti rugi materiil dan Inmateriil, sesuai yang ada di dalam posita gugatan ini secara kontan setelah adanya.

Menghukum tergugat berupa uang paksa (dwangsom) sebesar Rp5 juta untuk setiap hari keterlambatan sejak putusan berkekuatan hukum tetap dan uang kelebihan uang sebesar Rp.1,9 milar.(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *