Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Nasional

Hmm Meringis,.Cuan THR Senilai Rp 38,9 Triliun untuk PNS Cair!

335
×

Hmm Meringis,.Cuan THR Senilai Rp 38,9 Triliun untuk PNS Cair!

Sebarkan artikel ini

Cuan THR bagi PNS

cuan-thr-rp-389-triliun-pns-cair
mediamerahputih.id – Kabar gembira bagi ASN atau PNS, sebab Kementerian Keuangan telah mencairkan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2023 kepada PNS, TNI, Polri dan Pensiunan. Ya besaran cuan itu dialokasikan sebesar Rp 38,9 triliun.

Bahkan untuk pencairan cuan itu telah dilakukan sejak 4 April 2023 dan akan terus bergulir. Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Tri Budhianto mengakui bahwa satuan kerja yang ingin mencairkan THR sudah bisa dilakukan sejak 4 April 2023.

Baca juga : Awas! Pejabat hingga ASN Abaikan Larangan Bukber Sanksi Bakal Menanti

Adapun Tri Budhianto menyebut bahwa anggaran THR PNS atau ASN 2023 sebesar Rp 38,9 triliun tersebut terdiri dari Rp 11,7 triliun untuk seluruh ASN Pusat yang bekerja di kementerian/lembaga (K/L) termasuk pejabat negara, TNI, dan Polri sebanyak 1,8 juta ASN.

Dengan total anggaran THR, sebesar Rp 17,4 triliun itu diperuntukan bagi ASN daerah sebanyak 3,7 juta orang, termasuk guru berhak menerima tunjangan profesi ada sebanyak 1,1 juta guru daerah dan yang menerima tambahan penghasilan ada sebanyak 527.400 guru.

Besaran THR 2023

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menjelaskan bahwa untuk komponen THR PNS dan pensiunan tahun ini sama dengan tahun sebelumnya, yaitu komponen THR-nya diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta ditambah 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi PNS yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Baca juga : ASN Diminta Lakukan Kerja Cepat Utamakan Masyarakat

Sementara untuk instansi pemerintah daerah, Sri Mulyani menyebutkan pegawai diberikan paling banyak 50 persen tambahan penghasilan, dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Namun bila merujuk  di dalam Peraturan Pemerintah (PP) 15 Tahun 2023 tertera, THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, meliputi :

  1. gaji pokok
  2. tunjangan keluarga
  3. tunjangan pangan
  4. tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  5. 50 persen tunjangan kinerja
  6. sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Kemudian, untuk THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi PNS dan PPPK, antara lain :

  1. gaji pokok
  2. tunjangan keluarga
  3. tunjangan pangan
  4. tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  5. tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Adapun PP 15 tahun 2023 juga diatur pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan. Namun, berdasarkan PP 15 Tahun 2023 tersebut maka guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja dapat diberikan 50 persen tunjangan profesi guru atau 50 persen tunjangan profesi dosen yang diterimanya dalam satu bulan.

Baca juga : Rekomendasi Sering Diabaikan Instansi, DPR Tekankan Peran Ombudsman RI Perlu Diperkuat

Selain itu, pemberian THR juga diberikan kepada dosen yang memiliki jabatan akademik profesor dengan gaji pokoknya dari APBN tidak menerima tunjangan kinerja. Maka dosen tersbut dapat diberikan 50 persen tunjangan profesi dosen atau 50 persen tunjangan kehormatan yang diterimanya dalam satu bulan.

cuan-thr-rp-389-triliun-pns-cair

Gaji pokok PNS Golongan I

Gaji pokok PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800

Gaji pokok PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900

Gaji pokok PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500

Gaji pokok PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

Gaji pokok PNS Golongan II

Gaji pokok PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600

Gaji pokok PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300

Gaji pokok PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000

Gaji pokok PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

Gaji pokok PNS Golongan III

Gaji pokok PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400

Gaji pokok PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600

Gaji pokok PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400

Gaji pokok PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

Gaji pokok PNS Golongan IV

Gaji pokok PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000

Gaji pokok PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500

Gaji pokok PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900

Gaji pokok PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700

Gaji pokok PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200

Daftar tunjangan yang masuk dalam komponen THR PNS 2023:

  • Tunjangan Suami/Istri PNS

PNS yang memiliki istri atau suami, berhak menerima tunjangan istri atau suami sebesar 5 persen dari gaji pokoknya. Namun, bila suami dan istri sama-sama PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satu, dengan mengacu pada gaji pokok paling tinggi diantara keduanya. (PP Nomor 7 Tahun 1977).

  • Tunjangan anak PNS

Besaran tunjangan anak, mendapatkan 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan tiga orang anak. Namun syarat tunjangan anak yakni anak berusia kurang dari 18 tahun, belum pernah menikah, dan tidak memiliki penghasilan sendiri.

  • Tunjangan Makan PNS

Merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 menyebut bahwa PNS Golongan I dan II mendapat jatah uang makan sebesar  Rp 35.000 per hari, Golongan III, Rp 37.000 per hari, dan Golongan IV, sebesar Rp 41.000 per hari.

  • Tunjangan jabatan PNS

Untuk tunjangan jabatan PNS berdasarkan Perpres No. 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural, yakni besaran tunjangan jabatan per bulan terdiri atas :

a. Tunjangan jabatan PNS Eselon VA: Rp 360.000

b. Tunjangan jabatan PNS Eselon IVB: Rp 490.000

c. Tunjangan jabatan PNS Eselon IVAA: Rp 540.000

d. Tunjangan jabatan PNS Eselon IIIA: Rp 1.260.000

e. Tunjangan jabatan PNS Eselon IA: Rp 5.500.000

  • Tunjangan umum PNS

Sementara untuk CPNS dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan, maka akan diberikan tunjangan umum. Hal itu berdasarkan dalam Perpres No. 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi PNS tertera besaran tunjangan umum meliputi :

a. Tunjangan umum PNS golongan IV: Rp 190.000

b. Tunjangan umum PNS golongan III: Rp 185.000

c. Tunjangan umum PNS golongan II: Rp 180.000

d. Tunjangan umum PNS golongan I: Rp 175.000

  • Tunjangan kinerja PNS

Tunjangan kinerja atau tukin ini tunjangan paling besar yang diterima seorang PNS. Tetapi besaran tukin berbeda-beda melihat kelas jabatan maupun instansi tempat bekerjanya, yaitu instansi pusat maupun daerah. Bahkan nilai tukin PNS bisa di atas 5x dari gaji pokok loh.

Adapun terkait pencairan THR dan gaji ke-13 tahun 2023, dalam PP 15 Tahun 2023 menyatakan batasan THR PNS dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum tanggal hari raya.

Dalam PP 15 Tahun 2023 menyebutkan dalam hal tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud belum dapat dibayarkan, tunjangan hari raya dapat dibayarkan setelah tanggal hari raya. Kemudian untuk gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni dan dalam hal gaji ke-13 belum dapat dibayarkan, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah bulan Juni 2023.

Namun teknis pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Sementara itu, bagi THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD diatur dengan peraturan kepala daerah.(cnbc/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *