Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Berita Terbaru

Ingat! Taati Lalu Lintas saat Berkendara Kalau Tak Ingin terIncar ETLE

1025
×

Ingat! Taati Lalu Lintas saat Berkendara Kalau Tak Ingin terIncar ETLE

Sebarkan artikel ini

Merah Putih I SURABAYA- Korps Lalu-Lintas (Korlantas) Polri akan kembali menggelar Operasi Patuh 2022. Operasi  ini akan dilaksanakan secara serentak dalam waktu yang sama di seluruh Indonesia. Tujuannya untuk mengurangi tingginya tingkat kecelakaan di jalan raya.

sebab selama ini banyak pengendara yang melawan arus, bahkan melebihi batas kecepatan yang ditetapkan dan sebagainya. Namun ada yang berbeda dalam pelaksanaan Operasi Patuh 2022 kali ini Polisi tidak akan melakukan penindakan tilang di tempat atau tilang fisik.

Semua penindakan dalam Operasi Patuh 2022 ini keseluruhannya akan dilakukan secara online. Jadi, mulai dari pengawasan, penindakan hingga pembayaran denda tidak akan dilakukan secara fisik/manual.

Sebenarnya menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) dengan memanfaatkan CCTV (Closed Circuit Television) di Surabaya sudah terlaksana pada Januari tahun 2020 lalu.

Mekanisme sistem kerja e-Tilang ini, yakni dengan merekam secara otomatis pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara. Seperti tidak menggunakan sabuk keselamatan, tidak menggunakan helm, berkendara sambil menggunakan ponsel, pelanggaran marka jalan, menerobos lampu merah, hingga pelanggaran batas kecepatan. Bahkan, sistem ini juga mampu merekam wajah pengemudi di dalam mobil.

Penerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) dengan memanfaatkan CCTV (Closed Circuit Television) di Surabaya sudah terlaksana pada Januari tahun 2020 lalu I dok.

“Ini bertujuan untuk menghindari kecelakaan lalu lintas, sebab selama ini banyak pengendara yang melawan arus, bahkan melebihi batas kecepatan yang ditetapkan dan sebagainya,” kata AKBP Teddy Chandra Kasatlantas Polrestabes Surabaya.

AKBP Teddy mengingatkan, untuk menghindari kecelakaan lalu lintas, Disiplin dalam berkendara di jalan raya harus terus diterapkan oleh semua pengemudi kendaraan bermotor, baik untuk roda 2 maupun roda 4.

Menurutnya, karena kedisiplinan dan kepatuhan akan peraturan lalu-lintas merupakan kunci keselamatan berkendara di jalan raya. Jika hal tersebut diabaikan maka kecelakaan lalu-lintas bisa terjadi kapan saja.

Karena pengawasan dilakukan secara online, maka pihak Kepolisian tidak akan melakukan kegiatan seperti halnya memberhentikan kendaraan di jalan umum. Namun pengawasan terhadap para pengendara akan dilakukan melalui piranti khusus seperti Unit Mobil Incar yang dilengkapi oleh kamera khusus.

Kamera ini nantinya bisa meng-capture pelanggaran lalu-lintas yang terjadi dan mengirimnya langsung ke kantor untuk proses selanjutnya.

Teddy menyebut system kerja unit Incar yakni jika pengendara terdeteksi melakukan pelanggaran, maka nopol kendaraan akan terekam dalam sistem E-Tilang.

Kemudian, RTMC (Regional Traffic Management Center) Polda Jatim melakukan verifikasi jenis pelanggaran dan identifikasi kendaraan, dilanjutkan dengan pencetakan surat konfirmasi yang akan dikirim ke alamat Nopol pelanggar melalui petugas, layanan pos atau email.

Selain unit Incar yang dapat bergerak, pihak Korlantas juga telah memiliki kamera yang telah terpasang secara statis di seluruh penjuru kota besar. Untuk Kota Surabaya sendiri ada 39 kamera Tilang Elektronik (E-TLE) yang telah beroperasi sejak 2020 lalu. Ke-39 kamera tersebut terpasang di lokasi berikut.

Noer Kedungcowek Utara-Kertajaya depan UFO-Kertajaya Dharmawangsa Selatan-Kertajaya Dharmawangsa Timur-Kertajaya Dharmawangsa Utara- Kertajaya Manyar Barat-Kertajaya Manyar Timur.

Kemudian di kawasan  Manyar Nginden Selatan-Manyar Nginden Utara- Mastrip Wiyung Selatan-Mastrip Wiyung Utara-Mayjend Bintang Diponggo Barat- Mayjend Bintang Diponggo Timur. Titik kamera juga terpasang di Mayjend Sungkono Wonokitri Selatan- Mayjend Sungkono Wonokitri Utara.

Lalu di jalan Merr Kenjeran Selatan, Merr Kertajaya Selatan/KONI, Merr Unair Kampus C,  Moestopo Dharmawangsa Barat titik Moestopo Dharmawangsa Timur dan Tembaan Pahlawan Timur serta Tunjungan Siola.

Tetapi, Kepolisian tetap menjamin bahwa semua penindakan dalam Operasi Patuh 2022 yang akan dilakukan mulai tanggal 13 sampai 26 Juni akan tetap dalam rangka mengedukasi masyarakat dan tetap bersifat humanis.(jis/kur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *