Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Kriminal

Hendro Sutjipto Dihukum 2 Tahun Penjara, Jaksa masih Pikir-pikir?

332
×

Hendro Sutjipto Dihukum 2 Tahun Penjara, Jaksa masih Pikir-pikir?

Sebarkan artikel ini

perkara penggelapan

hendro-sutjipto-dihukum-2-tahun-penjara
mediamerahputih.id I SURABAYA – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis Hendro Sutjipto Tjioe bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dengan pidana penjara selama 2 Tahun. Sidang vonis terhadap terdakwa dengan Ketua Majelis Hakim Khadwanto, Kamis, (30/03/2023).

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Khadwanto mengatakan, terdakwa terbukti bersalah, secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan dengan jabatan sebagai mana diatur dalam Pasal 374 KUHP.

Baca juga : Penggelapan Oderan Toko Fiktif Divonis 15 Bulan Penjara, Terdakwa dan Jaksa Saling Pikir-pikir!

“Terhadap terdakwa diputus dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata Hakim Khadwanto di ruang Tirta 1 PN Surabaya. (http:pnsurabaya.go.id)

Mendengar putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima putusan.” Saya terima Yang Mulia,” saut terdakwa.

hendro-sutjipto-dihukum-2-tahun-penjara

Putusan vonis Majelis Hakim yang dijatuhi pada Hendro Sutjipto ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho yang menuntutnya dengan pidana selama 2 Tahun dan 6 bulan penjara.

Baca juga : Gelapkan Uang Kontrakan Milik Pacarnya, Liong Tini Dituntut 1 Tahun Penjara

Terhadap putusan majelis terdakwa menerima. Namun lain halnya JPU mengatakan pikir-pikir. “Saya menerima Yang Mulia,”ucapnya.

Perkara ini bermula pada tanggal 13 Agustus 2022 dilakukan stock opnam kain-kain yang ada di gudang dan diketahui ada beberapa kain yang hilang kemudian dilakukan audit barang pada kain-kain yang ada di gudang dengan melihat rekaman CCTV yang berada di gudang.

Dari rekaman CCTV tersebut terlihat terdakwa Hendro Sutjipto Tjioe bersama-sama dengan karyawan lainnya antara lain Veri Ardiansyah bagian serabutan atau kuli gudang, Saini bagian mengepakan dan kernet kirim barang.

Baca juga : Gelapkan Akta Rumah, Stefanus Sulayman Divonis 2 Tahun Penjara

Kemudian, Agung Satrio Utomo bagian serabutan dan Imam Tamami bagian operator forklip serta Usman bagian serabutan dan Holilul Rohman bagian serabutan, dengan cara mengeluarkan kain-kain dari dalam gudang kemudian mereka menjualnya.

Saat kejadian berlangsung dari Juni hingga Agustus 2022. Atas perbuatan dari terdakwa sehingga PT Budi Agung Sentosa mengalami kerugian sebanyak 52 pcs kain senilai Rp 36 juta terdiri dari 45 piece kain Toyobo senilai Rp 30 juta. “Akibatnya perbuatan terdakwa PT Korman Wahana Transindo mengalami kerugian sebesar R 150 juta,”tutupnya.(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *