Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Kriminal

Gelapkan Uang Kontrakan Milik Pacarnya, Liong Tini Dituntut 1 Tahun Penjara

409
×

Gelapkan Uang Kontrakan Milik Pacarnya, Liong Tini Dituntut 1 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

perkara penggelapan

Liong Tini Sulastri Liono saat mendengarkan tuntutan dari Jaksa Estik Dilla Rahmawati yang menuntutnya pidana 1 tahun penjara. Ia dinilai oleh jaksa bersalah secara sah meyakinkan terkait perkara yang menjeratnya melakukan tindak pidana penggelapan uang kontrakan rumah milik kekasihnya sendiri di PN Surabaya, Selasa (14/3) I MMP I Totok.
Liong Tini Sulastri Liono saat mendengarkan tuntutan dari Jaksa Estik Dilla Rahmawati yang menuntutnya pidana 1 tahun penjara. Ia dinilai oleh jaksa bersalah secara sah meyakinkan terkait perkara yang menjeratnya melakukan tindak pidana penggelapan uang kontrakan rumah milik kekasihnya sendiri di PN Surabaya, Selasa (14/3) I MMP I Totok.

mediamerahputih.id I SURABAYA – Liong Tini Sulastri Liono dituntut dengan pidana penjara 1 Tahun. Ia dinilai terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Uwais Deffa I Qorni di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (14/03/2023).

Dalam surat tuntutan yang dibacakan, JPU Estik Dilla Rahmawati mengatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan sebagai mana diatur Pasal 372 KUHP dan menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun.

“Terhadap terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun penjara,” kata JPU Dilla saat membacakan surat tuntutan di ruang Gadura 2 PN Surabaya.

Atas tuntutan dari JPU, Majelis Hakim menberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk mengajukan pledoi atau pembelaan.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa terdakwa Liong dianggap telah menggelapkan uang sewa rumah yang mereka tempati berdua di Pakuwon City Cluster Long Beach.

Judi mengaku sudah membayar uang sebesar Rp 88 juta kepada anak Liong untuk sewa selama 15 bulan. Namun, baru tiga bulan menempati, pemilik rumah sudah mengalihkan sewa rumah itu kepada orang lain.

Akibat perbuatan terdakwa tidak meminta izin kepada Judi Johanis untuk mempergunakan uang sewa sebesar Rp.50 juta dan terdakwa Lion Tini Sulastri Liono bersama dengan William Patrick Tjah (berkas terpisah) mengakibatkan Judi Johanis mengalami kerugian sebesar Rp.70 juta. Terhadap terdakwa JPU mendakwa dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(ti0)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *