mediamerahputih.id | Surabaya – Sidang lanjutan perkara atas terdakwa Terry Immanuel Yoseph Winarta bersama Tri Tulistiyani dan Joko Rianto atas perkara pengeroyokan terhadap Lauw Shirley Andayani Loekito ditunda Selasa, (06/12/2022). Ditundanya sidang sejatinya agenda keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikarenakan sakit.
Hal ini disampaikan oleh JPU Suparlan dari Kejaksaan Negeri Surabaya mengatakan bahwa, sebenarnya saksi sudah datang dan siap, namun dikarenakan sakit dan mendadak pita suara kehabisan suara.
“Sehingga kami mohon kepada yang mulia untuk menunda persidangan pada Senin depan,” ujar Suparlan dihadapan Majelis Hakim di ruang garuda 1 PN Surabaya.
Mendengar pernyataan tersebut, Hakim Sutarno memberikan nasehat kepada JPU Suparlan agar selalu menjaga kesehatan dengan tidak sering bergadang.
“Jangan sering bergadang untuk melihat Piala Dunia,” canda Hakim Sutarno.
Sementara Rolland E Potu, SH.,MH selaku Penasehat Hukum terdakwa menyampaikan, seharusnya JPU jika lagi sakit, bisa berkoordinasi dengan Kasi Pidum, dengan menunjuk Jaksa kedua untuk mengantikan dalam persidangan perkara ini.
Menurutnya, dengan dasar, ‘Asas Contante Justitie’, yaitu asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan. Asas ini menghendaki proses pemeriksaan yang tidak berbelit-belit dan untuk melindungi hak tersangka guna mendapat pemeriksaan dengan cepat di dapatkan kepastian hukum.
“Kami berharap Senin besok, pihak Jaksa menghadirkan saksi-saksi fakta. Sakit atau apapun itu alasannya tadi sudah menjadi pertimbangan dalam peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan,” ujar Rolland selepas sidang di PN Surabaya.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU, menyebutkan bahwa pada tanggal 19 Febuari 2022 di Showroom Manna Mobil di Jalan Kertajaya 210 Surabaya, saat saksi Lauw Shirley Andayani Loekito untuk menyelesaikan transaksi mobil Porsche milik saksi Ajub Ketjuk Hendro Witjaksono.
Saksi Ajub sebelumnya memiliki hutang sebesar Rp 250 juta dengan jaminan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) mobil Porsche. Lauw Shirley sepakat dengan Ajub untuk menyelesaikan transaksi penjualan mobil Porshe dengan harga Rp1,4 milaar.
Kemudain, Lauw Shirley dengan membawa BPKB mobil Porsche sudah datang terlebih dahulu, dan bertemu dengan terdakwa Terry dan Ajub.
Namun, terdakwa Terry merasa tidak pernah melakukan transaksi pembelian mobil Porsche dengan Lauw Shirley dan mengatakan supaya menunggu Ajub.
Bahwa saat Lauw Shirley duduk di kursi, Terry berusaha mengusir dengan mengangkat kursi keatas menggunakan kedua tangan, saat Sherley berdiri dari belakang didorong-dorong oleh Terry untuk supaya keluar dari showroom.
Bersama itu, Sherley membalikkan badan berhadap-hadapan dengan Terry sambil mengambil gambar video menggunakan kamera handphone sambil berjalan mundur keluar dari showroom.
Terry berusaha untuk merebut handphone Sherley, kemudian Terry meminta bantuan Tri dan Joko. Lengan bahu tangan kiri dan leher korban dipegang Tulistiyani, lengan bahu kanan dan leher dipegang Joko, sambil berdiri leher korban dicekik oleh Terry dengan menggunakan lengan tangan kanan.
Shirley mencoba menghindar dan berhasil keluar dari showroom, tidak hanya itu, korban juga ditendang dengan kaki terdakwa Terry sehingga mengenai kaki dan sekitar pantat korban. Posisi korban saat itu jongkok sambil mempertahankan handphone dan BPKB yang dibawanya.
Akibat perbuatan para terdakwa jaksa mendakwa dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP. (tj/joe)